VIDEO

VIDEO

KHITAN

Salah satu sunnah fitrah adalah
khitan, sebuah tuntunan syariat
yang mulia, mengandung dorongan
dan ajakan kepada kebersihan,
mencegah timbulnya beberapa
penyakit dan memberi kenikmatan
kepada pasangan suami istri.
Definisi
Khitan bagi laki-laki adalah
memotong kulit yang menutup
ujung penis, sementara khitan bagi
wanita adalah mengambil sedikit
daging di ujung klitoris.
Dalil disyariatkannya khitan
Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah dari Nabi saw
bersabda, ”Fitrah ada lima atau
lima perkara termasuk sunnah-
sunnah fitrah; khitan… , hadits ini
berlaku untuk laki-laki dan
perempuan.
Khitan termasuk tuntunan
nabiyullah Ibrahim, beliau
berkhitan dalam usia delapan puluh
tahun (HR. Al-Bukhari dan Muslim),
sementara Allah memerintahkan
kita agar mengikuti millah Ibrahim,
firmanNya, “Maka ikutilah agama
Ibrahim yang lurus.”(Ali Imran:
95). Dengan berkhitan berarti kita
meneladani Ibrahim alaihis salam .
Hukum khitan
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum khitan, Imam an-
Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300
menyebutkan perbedaan pendapat
ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad
berpendapat bahwa khitan wajib
atas laki-laki dan wanita, sementara
Abu Hanifah dan Malik berpendapat
sunnah bagi laki-laki dan
perempuan.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
(Komisi fatwa ulama Saudi Arabia)
nomor fatwa 2137, tercantum
pertanyaan, “Apakah khitan khusus
untuk laki-laki saja?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan termasuk
sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-
laki dan wanita, hanya saja ia wajib
atas laki-laki, sunnah dan
kemuliaan bagi wanita.”
Pendapat yang membedakan hukum
khitan antara laki-laki dengan
perempuan, bagi laki-laki khitan
adalah wajib dan bagi perempuan
khitan adalah sunnah merupakan
pendapat tengah yang baik, penulis
cenderung kepada pendapat ini
dengan alasan, bahwa salah satu
hikmah khitan bagi laki-laki adalah
untuk membuang sisa kotoran yang
tertahan dan mengendap di ujung
penis yang belum dikhitan,
sementara hikmah ini tidak
terwujud pada wanita. Wallahu
a'lam.
Waktu khitan
Imam an-Nawawi di dalam al-
Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-
rekan kami menganjurkan khitan
pada hari ketujuh setelah
kelahiran.” Selanjutnya Imam an-
Nawawi menukil ucapan Ibnul
Mundzir, diriwayatkan dari Abu
Ja’far dari Fatimah bahwa dia
mengkhitan anaknya pada hari
ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri
dan Malik menyatakan makruh
berkhitan pada hari ketujuh untuk
menyelisihi orang-orang Yahudi,
Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya
tidak mendengar apa pun tentang
hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata,
“Khitan antara hari ketujuh sampai
sepuluh.”
Imam an-Nawawi menukil ucapan
Ibnul Mundzir setelah dia
menyebutkan pendapat-pendapat
ini, “Dalam bab khitan tidak
terdapat larangan yang shahih,
tidak ada batasan waktu yang bisa
dijadikan sebagai rujukan, tidak
pula sunnah yang diikuti, dan pada
dasarnya segala sesuatu itu
dibolehkan, tidak boleh melarang
sesuatu kecuali dengan hujjah.”
Benar, jika kita merujuk kepada
sunnah yang shahih maka kita tidak
menemukan hadits shahih yang
menetapkan waktu khitan,
sebagaimana yang dikatakan oleh
Imam Ahmad, “Saya tidak
mendengar apa pun tentang hal
ini.” Maksudnya tidak ada hadits
yang menetapkan waktu khitan, jika
ada niscaya aku mendengarnya. Jika
memang demikian maka perkara
waktu khitan adalah luas, tidak
boleh dibatasi dengan hari-hari
tertentu karena memang tidak ada
dalil yang membatasinya.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan kedua,
“Kapan waktu yang diutamakan dan
pas untuk khitan anak-anak, apakah
dalam usia menyusu atau setelah
baligh?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan tidak
mempunyai waktu tertentu sebatas
yang kami ketahui dari syariat yang
suci, hanya saja semakin kecil
seorang anak, maka akan semakin
mudah. Selesai.
Perayaan khitan
Tidak ada hadits shahih yang
menganjurkan perayaan dalam
rangka khitan, tidak pula terdapat
atsar dari perbuatan para sahabat
yang melakukan itu, jadi perayaan
khitan tidak memiliki dasar dalam
syariat yang suci. Adapun
berbahagia dengan momentum
khitan maka ia termasuk perkara
yang disyariatkan, dan tidak
mengapa membuat makanan
sekedarnya sebagai wujud syukur
kepada Allah.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan pertama,
“Apa hukum menari, merayakan
dan berbahagia dalam rangka
khitan?”
Jawab, Adapun menari dan
merayakan maka kami tidak
mengetahui dasarnya dalam syariat
yang suci, adapun berbahagia
dengan khitan maka ia disyariatkan
karena khitan termasuk perkara-
perkara yang disyariatkan, Allah
Ta’ala telah berfirman,
“Katakanlah, ‘Dengan karunia
Allah dan rahmatNya,
hendaknya dengan itu mereka
bergembira.” (Yunus: 58). Khitan
termasuk karunia dan rahmat Allah,
dan tidak mengapa membuat
makanan dalam rangka ini sebagai
ungkapan syukur kepada Allah atas
hal itu. Selesai.
Bagaimana dengan seseorang yang
masuk Islam dalam usia dewasa dan
khitan berat atasnya, apakah dia
harus berkhitan atau khitan gugur
darinya?
Pertanyaan ini dijawab oleh al-
Lajnah ad-Daimah , segala puji
bagi Allah semata, shalawat dan
salam kepada rasulNya, keluarga
dan para sahabatnya, jika khitan
berat atasnya setelah dia masuk
Islam karena usianya yang tua
maka ia gugur darinya, dia tidak
dibebani berkhitan, karena
dikhawatirkan hal itu menjadi
sebab penolakannya untuk masuk
Islam.

WANITA YANG HARAM DINIKAH

1.Wanita yang selamanya
haram dinikah.
a. Haram dinikah karena
hubungan nasab.
ْDiharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu, anak-
anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak
perempuan dari saudara-
saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang
perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Berdasar ayat di atas, dapat
dipahami bahwa wanita yang
haram dinikahi karena hubungan
nasab itu sebagai berikut :
1. Ibu. Yang dimaksud adalah
wanita yang melahirkannya.
Termasuk juga nenek, baik dari
pihak ayah maupun dari pihak
ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan. Yang
dimaksud adalah wanita yang
lahir karenanya, termasuk
cucu perempuan dari pihak
laki-laki maupun dari pihak
perempuan dan seterusnya ke
bawah.
3. Saudara perempuan, seayah
seibu, seayah saja atau seibu
saja.
4. ‘Ammah , yaitu saudara
perempuan ayah , baik saudara
kandung, saudara seayah saja
atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yaitu saudara
perempuan ibu, baik saudara
kandung, saudara seayah saja
atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari
saudara laki-laki
(keponakan), dan seterusnya
ke bawah.
7. Anak perempuan dari
saudara perempuan
(keponakan) , dan seterusnya
ke bawah.
b. Haram dinikahi karena ada
hubungan sepesusuan
Firman Allah:"َﺍْْDiharamkan atas kamu ibumu
yang menyusui kamu dan
saudara-saudara perempuan
sepesusuan". [QS. An-Nisa : 23]
Dan sabda Rasulullah SAW:ُ“Diharamkan karena hubungan
susuan sebagaimana yang
diharamkan karena hubungan
nasab” . [HR. Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan
Ibnu Majah].َِِDari Ibnu ‘Abbas bahwasanya
para shahabat menginginkan
Nabi SAW menikahi anak
perempuan Hamzah. Maka
beliau SAW bersabda,
“Sesungguhnya dia tidak halal
bagiku, karena dia adalah anak
saudaraku sepesusuan.
Sedangkan, haram sebab
susuan itu sebagaimana haram
sebab nasab (keluarga)” . [HR.
Muslim II : 1071].ََِِْDari ‘Urwah, dari ‘Aisyah
bahwasanya ia mengkhabarkan
kepada ‘Urwah, bahwa paman
susunya yang bernama Aflah
minta ijin pada ‘Aisyah untuk
menemuinya. Lalu ‘Aisyah
berhijab darinya. Kemudian
‘Aisyah memberitahukan hal
itu kepada Rasulullah SAW,
maka beliau bersabda, “Kamu
tidak perlu berhijab darinya,
karena haram sebab susuan itu
sebagaimana haram sebab
nasab” . [HR. Muslim II : 1071]
Berdasarkan ayat dan hadits di
atas, dapat dipahami bahwa
haramnya wanita untuk dinikahi
karena hubungan pesusuan ini
sabagai berikut :
1. Ibu susu , yakni ibu yang
menyusuinya. Maksudnya ialah
wanita yang pernah menyusui
seorang anak, dipandang
sebagai ibu bagi anak yang
disusui itu, sehingga haram
keduanya melakukan
perkawinan.
2. Nenek susu , yakni ibu dari
wanita yang pernah menyusui
atau ibu dari suami wanita
yang pernah menyusuinya.
3. Anak susu , yakni wanita yang
pernah disusui istrinya.
Termasuk juga cucu dari anak
susu tersebut.
4. Bibi susu . Yakni saudara
perempuan dari wanita yang
menyusuinya atau saudara
perempuan suaminya wanita
yang menyusuinya.
5. Keponakan susu , yakni anak
perempuan dari saudara
sepesusuan.
6. Saudara sepesusuan.
c. Haram dinikahi karena
hubungan mushaharah
(perkawinan)
Firman Allah SWT:"َْibu-ibu istrimu (mertua), anak-
anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri, tetapi jika
kamu belum campur dengan
istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan) maka tidak berdosa
kamu mengawininya, (dan
diharamkan bagimu) isteri-
isteri anak kandungmu
(menantu)". [QS. An-Nisaa’ : 23]
ًَDan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa lampau.Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan
dibenci Allah dan seburuk-
buruk jalan (yang ditempuh) .
[An-Nisaa’ : 22]
Dari dalil-dalil di atas dapat
dipahami bahwa wanita yang
haram dinikahi karena hubungan
mushaharah adalah sebagai
berikut :
1. Mertua perempuan dan
seterusnya ke atas.
2. Anak tiri, dengan syarath
kalau telah terjadi hubungan
kelamin dengan ibu dari anak
tiri tersebut.
3. Menantu, yakni istri anaknya,
istri cucunya dan seterusnya
ke bawah.
4. Ibu tiri , yakni bekas istri ayah
(Untuk ini tidak disyarathkan
harus telah ada hubungan
kelamin antara ayah dan ibu
tiri tersebut).

TENTANG UJUB,GHURUR DAN TAKABUR

Berbahagialah orang yg tawadhu,krn dgn memiliki sifat tawadhu berarti telah memiliki satu bekal utama utk menjadi hamba Allh yg sebenarnya.Sebab Allah SWT berfirman:"Dan hamba2 Tuhan yg maha penyayang itu (ialah) orang2 yg berjalan diatas bumi dgn (haun) rendah hati dan apabila orang2 jahil menyapa mereka,mereka mengucapkan kata2 (yg mengandung) keselamatan".[QS Al Furqan:63)."HAUN" menurut Abdullah bin Abbas ra.artinya"dgn sepenuh ketaatan,menebar kebajikan&tawadhu",demikian disebutkan oleh Al-Qurthubiy dlm tafsirnya.Jika sifat tawadhu blm melekat pd diri seseorang,maka dpt dipastikan bahwa terdapat 3 penyakit yg menjadi kebalikan dari sifat tawadhu,yaitu:1.ujub 2.ghurur 3.takabur.Maka dpt dikatakan bhw orang yg tdk tawadhu,berarti sedang dlm salah satu dari ketiga keadaan tersebut.Ketiganya adalah akhlaq tercela dan sangat berbahaya krn bisa menghapus nilai amal ibadah yg telah dikerjakan.1.Ujub berarti merasa lebih baik dan lebih unggul daripada orang lain.Allah berfirman:"Maka janganlah kalian merasa suci.Dialah (Allah) yg paling mengetahui tentang orang yg bertakwa".(QS An Najm:32).Ada 2 faktor yg menyebabkan timbulnya 'ujub pd diri seseorang,yaitu faktor internal (dlm diri sendiri),hanya memperhatikan nikmat tanpa memperhatikan dzat yg memberi nikmat,wawasan yg sempit,dan lalai akan hakikat diri sendiri.Faktor eksternal (luar diri sendiri) seperti penghormatan dan pujian yg diberikan masyarakat secara berlebihan,serta komunitas yg terbiasa dgn sikap ujub.2.GHURUR dari segi bahasa artinya tipu daya.GHURUR artinya kagum pada diri sendiri,sehingga tdk menghiraukan nasihat atau kritikan orang lain.Ghurur memang buah penyakit dari ujub,sebagaimana takabbur pun merupakan buah dari ujub.Allah berfirman:"Maka apakah orang yg dijadikan (setan) menganggap baik pekerjaannya yg buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik (sama dgn orang yg tdk ditipu setan)?".(Al Fathir:8).Perkara2 yg mengakibatkan seseorang terpedaya oleh dirinya sendiri diantaranya:tidak pernah intropeksi diri,selalu mengingat-ingat ibadah yg telah dikerjakan sementara lupa terhadap maksiat yg telah dilakukan,dan cinta dunia.3.Takabbur,congkak dan sombong.Takabur adalah 'ujub yg disertai dgn meremehkan orang lain dan menolak kebenaran.Sebagaimana disabdakan Rasulullah,"Takabbur adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia"(HR Muslim).Allah berfirman:"Sesungguhnya Allah tdk menyukai orang2 yg sombong".Faktor utama penyebab takabbur adalah merasa telah lebih dahulu mengerjakan sebuah keutamaan semisal berjihad,lam berdakwah dll.Dikarenakan seseorang telah lebih dahulu melakukan sesuatu keutamaan,dia akan mudah sekali memandang rendah orang lain.Diantara tanda2 orang yg terjangkit penyakit takabbur adalah tidak mendengar nasihat orang lain,suka menceritakan jasa diri sendiri dll.INILAH OBAT 3 PENYAKIT ITU,YAITU:1.mengingat-ingat akibat yg ditimbulkan oleh ke 3 penyakit itu.Hukum di dunia bagi orang yg mempunyai 3 penyakit itu adalah ia tdk akan mengambil ibrah dari ayat2 Allah.Karena dia telah mengangap benar pd dirinya.lihat (QS Al A'raf:146).Sedangkan hukuman di akhirat dia akan dimasukan ke dlm neraka.Rasul bersabda:"Tidak akan masuk surga,seseorang yg di dlm hatinya ada seberat biji sawi kesombongan".(HR Muslim). 2.mengingat kematian 3.berkawan dgn orang yg tawadhu.Nabi SAW bersabda:"Kebiasaan seseorang itu akan sama dgn kebiasaan sahabatnya".(HR Abu Dawud) 4.berkumpul dgn orang yg cacat fisik tetapi kuat iman. 5.membaca sirah salaf 6.introspeksi diri 7.berdoa kpd Allah.Insya Allah dgn 7 perkara tersebut penyakit 'ujub,ghurur&takabbur akan hilang.

HUKUM DAN HIKMAH SHALAWAT KEPADA NABI SAW

Dengan perintah Allah di dalam surat Al-Ahzab:56,menurut Ibnu Abdil Barri,ulama sepakat bahwa berselawat kpd Nabi SAW hukumnya wajib atas tiap2 individu umat Islam.Soal seberapa banyak (kuantitas) shalawat yg diucapkan,maka dlm hal ini ulama berbeda pendapat.Menurut Al-Qurtubi bhw bershalawat wajib dilakukan satu kali seumur hidup,dan sunnah mu'akkadah memperbanyak shalawat kpd Nabi disetiap waktu dan kesempatan.Menurut Asy-Syafi'i shalawat kpd Nabi wajib hukumnya hanya dalam setiap shalat fardhu pada waktu tasyahud akhir.Berarti dgn melaksanakan shalat 5 waktu,seseorang telah menjalankan kewajiban bershalawat kpd Nabi sebagaimana yg telah diperintahkan dalam ayat diatas.Sedangkan menurut As-Sakhawi bahwa bershalawat kpd Nabi wajib hukumnya setiap nama Nabi SAW disebut/diucapkan,baik oleh sendiri atau orang lain.Menurut Imam Al-Halimi dalam kitab Sya'bu Al-Iman bhw menghormat Nabi melebihi sekedar mencintainya.Mencintai,mengangungkan,menghormati dgn sepenuh hati laksana seorang budak kpd tuannya atau anak kpd orang tuanya merupakan hak Nabi atas kita semu selaku umatnya.Bagaimana tidak,sebab karena petunjuk Nabi kita bisa mengenal ajaran Allah dengan benar.Karena sang Nabi kita keluar dari kegelapan Jahiliyah menuju gemerlap Ilmiyah (Islamiyah),terhindar dari kesesatan menuju petunjuk Allah.Oleh karena itu,kita wajib berterima kasih kepadanya dgn cara yg ditetapkan oleh Allah.Yakni memberi penghormatan yg setinggi2nya kpd beliau dan dgn mengikuti ajarannya dgn utuh dan bershalawat kepadanya.Sebab tak ada nikmat yg melebihi nikmat Islam dan iman yg telah diajarkan Nabi SAW.Menurut Ash-Showi bahwa ayat diatas menjadi dalil bhw Nabi SAW adalah yg menjadi faktor turunnya rahmat Allah kpd segenap makhluk dan beliau adalah manusia terbaik sepanjang masa secara mutlak,Sebab,shalawat Allah kpd Nabi SAW adalah pemberian rahmat disertai penghormatan.Sedangkan kpd para Nabi dan rasul lain adalah pemberian rahmat saja.Hikmah shalawatnya para malaikat dan orang mukmin kpd Nabi SAW adalah sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan kedudukan Nabi.Dengan bershalawat kpd Nabi,berarti kita telah mengikuti apa yg dilakukan Allah terhadap NabiNya.Di sisi lain juga sebagai bentuk pengimbang terhadap hak2 Nabi atas semua makhluk.Sebab dialah perantara terbesar (al-wasilah al-udzma) dari Allah sehingga setiap nikmat bisa sampai kpd para makhluk.Dan bila seseorang mendapatkan nikmat,maka sewajarnya dan seharusnya melakukan balas budi kepada sang pembawa nikmat tersebut (Nabi) dengan cara bershalawat kepadanya.

SIAPA AULIYA'ULLAH(PARA KEKASIH ALLAH) ITU?

Bismillahi.Wahai saudaraku sekarang ini banyak sekali orang yang tidak bisa membedakan mana AULIYA'ULLAH(kekasih2 Allah) dan mana AULIYA'SYETAN.Oleh sebab itu saya paparkan sedikit tentang apa itu AULIYA'ULLAH? Auliya' itu jama'ya lafad wali,yaitu orang yang ma'rifat terhadap Allah dan sifat-sifatnya,dengan istiqomah menjalani taat,menjauhi laranganNya dan berpaling dari bujukan enaknya dunia dan syahwat.

   SYARAT-SYARAT SEORANG BISA MENCAPAI DERAJAT WALI YAITU: 
1.Mengetahui Ushuluddin(ilmu tauhid) sehinga bisa membedakan antara pencipta dan yg diciptakan(makhluk),juga antara Nabi dan orang yg mengaku Nabi.2.Mengetahui" hukum Syareat"baik secara"Naql"maupun dlm hal"pemahaman dalil"dgn perumpamaan,seandainya Allah mencabut ilmunya penduduk bumi,niscaya akan bisa ditemukan pada orang tersebut.3.Mempunyai sifat2 terpuji,seperti wira'i dan ikhlas dlm semua amal.4.Selama-lamanya dlm keadaan takut,tdk pernah merasa tenang sekejappun,karena ia merasa tdk tahu apakah tergolong orang2 beruntung ataukah orang2 celaka? (syarah kifayatul awam hl:42).

   *TANDA-TANDA SEORANG WALI* 
1.Selalu sibuk dgn Allah.2.Lari kepada Allah.3.Tujuannya hanya kepada Allah.(sirojut thalibin hl:17 juz 1). *SIFAT WALI* Seperti yg dikomentarkan para Ulama:bahwa kriteria seorang wali,harus tdk mempunyai perasaan cemas.Karena perasaan cemas itu berasal dari"penantian akan terjadinya sesuatu yg tdk disenangi"pada masa2 mendatang atau"penyesalan akan hilangnya kesenangan"pada masa2 yg sudah lewat.Sedangkan wali adalah "anak waktu" ia tdk pernah berandai-andai tentang masa2 mendatang.Sebagaimana tidak mempunyai "rasa cemas",seorang wali juga tdk punya "harapan".Karena yg namanya harapan adalah sebuah penantian akan tercapainya kesenangan atau akan hilangnya kesusahan.(Ibid).mungkin keterangan ini sudah cukup bagi kita utk membedakan mana wali dan mana yg ngaku2 jadi wali?mana waliyullah dan mana wali syetan?.Semoga catatan ini bermanfaat bagi kita semua.amiin

JIHAD DALAM ISLAM

Bismillahir Rahmanir Rahim.Kata jihad dalam bahasa Arab berasal dari kata Juhd dan Jahd.Juhd artinya mengerahkan segala kemampuan walaupun harus kelelahan dlm rangka mencapai tujuan.Adapun Jahd berarti rasa lelah dalam mengerahkan kemampuan.Selengkapnya kata juhd digunakan dlm bhs Arab yg berarti mengerahkan segala kemampuan dan upaya optimal dlm melakukan suatu aktifitas dimana ada pihak yg menentangnya.Adapun dari tinjauan syariat Islam ada dua tinjauan makna:1.Makna pokok,Jihad adalah mengerahkan semua kemampuan utk menentang segala bentuk kejahatan apapun agar berubah menjadi kebaikan.Termasuk pegertian jihad dlm syariat Islam adalah upaya seseorang memerangi nafsunya agar bebas dari sifat2 tercela hingga berubah menjadi sifat2 yg baik dan terpuji.Hal ini terkait dgn firman Allah SWT:"Dan orang2 yg berjihad utk (mencari keridhaan) kami,benar2 akan kami tunjukan kpd mereka jalan2 kami.Sesungguhnya Allah beserta orang2 yg baik".(QS.Al-Ankabut:69).Dalam syariat Islam disebutkan bahwa orang yg memerangi nafsunya,agar sifat baik mengungguli yg buruk maka ia akan mendapat penghargaan dari Allah berupa pintu makrifat bagi dirinya.Jihad jenis ini jelas pengertiannya yaitu merubah keburukan menjadi kebaikan tanpa menghukumi bentuk keburukan tersebut.Yang diperangi disini adalah keburukan yg ada pada manusia,bukan manusia itu sendiri. 2.Makna cabang (furu'),dlm pengertian furu' jihad berarti jika tidak mungkin meluruskan keburukan pada seseorang dan kejahatan terus mengakar bahkan berusaha menumpas kebaikan.Maka dlm situasi seperti ini kebaikan diperkenankan utk menumpas keburukan berikut pelakunya dgn catatan harus ada sesal dan terus berharap atau optimis.Jika pelakunya terus berkeinginan menumpas kebaikan.Tidak mau berkompromi dan tdk merasa puas sekedar berbuat kejahatan saja tapi berusaha menumpas kebaikan,maka pada saat itu kebaikan diperkenankan menumpas keburukan tersebut walaupun penuh rasa sesal.Apakah ini berarti diperbolehkan membunuh si pelaku?jika tdk ada cara lain selain membunuhnya,krn andaikata dibiarkan ia akan membunuh orang lain.Semisal dlm sebuah ruangan ada seorang rasialis masuk kemudian tepat ditengah pintu masuk ia mengeluarkan bom.Ia siap melepas pemicunya ke arah kerumunan orang di dalam ruangan itu.Karena jarak yg jauh mereka tdk mampu mencegah orang tersebut.Polisi pun tidak bisa mendekatinya karena memang ia masih jauh dari orang-orang.Dalam hitungan detik akan ada lebih 100 orang di ruangan itu terbunuh.Apakah anda berpendapat jika ada seorang polisi menembak orang tadi,maka polisi itu dianggap pelaku kriminal? Kalau begitu kita sepakat bhw ada situasi2 tertentu yg mana seseorang pelaku kejahatan harus dibunuh jika kita tdk bisa mencegah kejahatannya terhadap orang lain.Tapi tidak boleh semua orang yg ada mengambil tindakan seperti itu selama masih ada petugas keamanan yg berwenang.Karena bisa jadi bom itu hanya mainan.Hanya polisi yg bisa membedakan mana bom sunguhan dan yg mainan.Kita tdk bisa memvonis bhw polisi itu salah krn membunuh orang tadi.Bahkan mungkin anda akan sepakat lebih dari itu.Justru merupakan kesalahan jika orang tadi dibiarkan hidup.Jika begitu kita semua sepakat atas prinsip ini.Bahwa dlm pengertian cabang ini seseorang dlm situasi responsif itu harus membunuh. *JIHAD BUKAN JALAN PERTAMA DALAM DAKWAH* Jihad adalah rangkaian dakwah,tapi jihad bukan jalan pertama yg harus ditempuh melainkan jalan terakhir.Jangan sampai jadikan jihad jalan awal.Jihad merupakan konsekuensi logis bila semua prosedur telah mengalami kebuntuan.. "Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya,dan ketahuilah bhw Allah beserta orang2 yg bertakwa".(At-Taubah:36) Islam memandang Jihad sebagai sebuah keniscayaan demi menghilangkan kezaliman dimuka bumi.Meskipun begitu,jihad tidak serta-merta dijalankan selagi bisa menjalankan DIPLOMASI,DIALOG,ATAUPUN DISKUSI.Inilah jihad yg sesungguhnya dlm Islam.Bukan seperti bom bunuh diri,dan pengeboman2 lainnya yg dilakukan segolongan kelompok,ini merupakan tindakan kriminal bukan jihad.Sayangnya,media masa banyak melakukan stigma dan stempel negatif tentang umat Islam.Bahwa umat Islam itu haus darah,akrab dgn terorisme,pemboman dan pembunuhan.Padahal,semua orang juga tahu bhw yang membunuh rakyat Palestina,menjajah Indonesia,membantai rakyat Iraq dan Afganistan yg tidak berdosa itu adalah orang2 kafir.Namun apa hendak dikata,mereka menguasai seluruh media informasi.Bahkan,mereka gencar menyiarkan misi kristenisasi.Semoga kita bisa mengambil manfaat dari keterangan tersebut.

HUKUM MENIKAH DENGAN JIN

Bismillahir rahmanir rahim.Sebagian Ulama' menganggap perbedaan jenis merupakan salah satu penyebab diharamkanya pernikahan.Oleh karena itu seorang anak Adam tidak boleh menikahi jin wanita atau sebaliknya.Sebagaimana komentar Syekh Hadi bin Yunus dan juga difatwakan oleh Ibnu Abdis Salam dan diikuti oleh Syekhul Islam.Ibnu Hajar berkata:"Tidak diperbolehkan menikahi jin,karena Allah Ta'ala telah memberi anugerah kepada kita dengan menjadikan pasangan dari golongan kita sendiri".Allah berfirman:"Termasuk tanda-tanda kebesaran Allah,ia ciptakan pasangan kalian dari golongan kalian sendiri".Melihat ayat di atas maka"diperbolehkannya menikahi jin",berarti sama halnya menafikan anugerah Allah.Dalam suatu hadist Rasulullah melarang menikahi jin.Pendapat di atas ditentang oleh Imam Qomuli dimana beliau memperbolehkan pernikahan dengan jin.Pendapat Al-Qomuli ini didukung oleh Ar-Romly.Beliaupun menjawab:Bahwa ayat tersebut hanya menjelaskan anugerah yang lebih besar.Dengan demikian tidak menafikan pada bentuk anugerah yang lain.Kemudian larangan yang ada pada hadist tidak menunjukan huram,namun hanya menjelaskan hukum makruh saja.(I'anah Ath-Tholibin,284 juz 3) *HUKUM MEMBUNUH ATAU MENDHOLIMI JIN* Membunuh jin tidak diperbolehkan kalau memang tidak ada alasan yg dibenarkan syara' sebagaimana membunuh manusia itu tdk diperbolehkan jika tidak ada alasan yg dibenarkan.Karena perbuatan dholim itu dalam keadaan bagaimanapun hukumnya HARAM.Meskipun terhadap orang KAFIR.Ketahuilah,sesungguhnya jin itu berubah-ubah bentuknya.Oleh karenanya jika menjumpai ular di rumah2 beritahukan kepadanya utk pergi,jika tidak mau pergi maka bunuhlah.( Al-Asybaah Wa An-Nadhooir:163 ) *HUKUM SEMBELIHAN UNTUK MENOLAK GANGGUAN JIN* Barang siapa menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri kpd Allah "supaya gangguan jin bisa ditolak",maka yg demikian itu tidak haram.Dan barang siapa menyembelih hewan semata-mata untuk menolak gangguan jin,bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah maka sembelihan itu dihukumi haram.(Fath Al-muin,pingir I'anah Ath-Thalibin,349)