HUKUM MENIKAH DENGAN JIN

Bismillahir rahmanir rahim.Sebagian Ulama' menganggap perbedaan jenis merupakan salah satu penyebab diharamkanya pernikahan.Oleh karena itu seorang anak Adam tidak boleh menikahi jin wanita atau sebaliknya.Sebagaimana komentar Syekh Hadi bin Yunus dan juga difatwakan oleh Ibnu Abdis Salam dan diikuti oleh Syekhul Islam.Ibnu Hajar berkata:"Tidak diperbolehkan menikahi jin,karena Allah Ta'ala telah memberi anugerah kepada kita dengan menjadikan pasangan dari golongan kita sendiri".Allah berfirman:"Termasuk tanda-tanda kebesaran Allah,ia ciptakan pasangan kalian dari golongan kalian sendiri".Melihat ayat di atas maka"diperbolehkannya menikahi jin",berarti sama halnya menafikan anugerah Allah.Dalam suatu hadist Rasulullah melarang menikahi jin.Pendapat di atas ditentang oleh Imam Qomuli dimana beliau memperbolehkan pernikahan dengan jin.Pendapat Al-Qomuli ini didukung oleh Ar-Romly.Beliaupun menjawab:Bahwa ayat tersebut hanya menjelaskan anugerah yang lebih besar.Dengan demikian tidak menafikan pada bentuk anugerah yang lain.Kemudian larangan yang ada pada hadist tidak menunjukan huram,namun hanya menjelaskan hukum makruh saja.(I'anah Ath-Tholibin,284 juz 3) *HUKUM MEMBUNUH ATAU MENDHOLIMI JIN* Membunuh jin tidak diperbolehkan kalau memang tidak ada alasan yg dibenarkan syara' sebagaimana membunuh manusia itu tdk diperbolehkan jika tidak ada alasan yg dibenarkan.Karena perbuatan dholim itu dalam keadaan bagaimanapun hukumnya HARAM.Meskipun terhadap orang KAFIR.Ketahuilah,sesungguhnya jin itu berubah-ubah bentuknya.Oleh karenanya jika menjumpai ular di rumah2 beritahukan kepadanya utk pergi,jika tidak mau pergi maka bunuhlah.( Al-Asybaah Wa An-Nadhooir:163 ) *HUKUM SEMBELIHAN UNTUK MENOLAK GANGGUAN JIN* Barang siapa menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri kpd Allah "supaya gangguan jin bisa ditolak",maka yg demikian itu tidak haram.Dan barang siapa menyembelih hewan semata-mata untuk menolak gangguan jin,bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah maka sembelihan itu dihukumi haram.(Fath Al-muin,pingir I'anah Ath-Thalibin,349)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama