VIDEO

VIDEO

HUKUM MENIKAH DENGAN JIN

Bismillahir rahmanir rahim.Sebagian Ulama' menganggap perbedaan jenis merupakan salah satu penyebab diharamkanya pernikahan.Oleh karena itu seorang anak Adam tidak boleh menikahi jin wanita atau sebaliknya.Sebagaimana komentar Syekh Hadi bin Yunus dan juga difatwakan oleh Ibnu Abdis Salam dan diikuti oleh Syekhul Islam.Ibnu Hajar berkata:"Tidak diperbolehkan menikahi jin,karena Allah Ta'ala telah memberi anugerah kepada kita dengan menjadikan pasangan dari golongan kita sendiri".Allah berfirman:"Termasuk tanda-tanda kebesaran Allah,ia ciptakan pasangan kalian dari golongan kalian sendiri".Melihat ayat di atas maka"diperbolehkannya menikahi jin",berarti sama halnya menafikan anugerah Allah.Dalam suatu hadist Rasulullah melarang menikahi jin.Pendapat di atas ditentang oleh Imam Qomuli dimana beliau memperbolehkan pernikahan dengan jin.Pendapat Al-Qomuli ini didukung oleh Ar-Romly.Beliaupun menjawab:Bahwa ayat tersebut hanya menjelaskan anugerah yang lebih besar.Dengan demikian tidak menafikan pada bentuk anugerah yang lain.Kemudian larangan yang ada pada hadist tidak menunjukan huram,namun hanya menjelaskan hukum makruh saja.(I'anah Ath-Tholibin,284 juz 3) *HUKUM MEMBUNUH ATAU MENDHOLIMI JIN* Membunuh jin tidak diperbolehkan kalau memang tidak ada alasan yg dibenarkan syara' sebagaimana membunuh manusia itu tdk diperbolehkan jika tidak ada alasan yg dibenarkan.Karena perbuatan dholim itu dalam keadaan bagaimanapun hukumnya HARAM.Meskipun terhadap orang KAFIR.Ketahuilah,sesungguhnya jin itu berubah-ubah bentuknya.Oleh karenanya jika menjumpai ular di rumah2 beritahukan kepadanya utk pergi,jika tidak mau pergi maka bunuhlah.( Al-Asybaah Wa An-Nadhooir:163 ) *HUKUM SEMBELIHAN UNTUK MENOLAK GANGGUAN JIN* Barang siapa menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri kpd Allah "supaya gangguan jin bisa ditolak",maka yg demikian itu tidak haram.Dan barang siapa menyembelih hewan semata-mata untuk menolak gangguan jin,bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah maka sembelihan itu dihukumi haram.(Fath Al-muin,pingir I'anah Ath-Thalibin,349)

Related Posts:

  • Seputar Hukum Keagamaan*HUKUM ONANI* Menurut Imam Hanafi,Maliki dan Syafi'i hukumnya haram secara mutlak.Sedangkan menurut Imam Hambali hukumnya boleh,jika memenuhi 3 syarat,1.takut zina 2.tidak mampu membayar mahar nikah 3.harus dgn tangannya s… Read More
  • Ibnu Taimiyah "Membungkam" Wahabi. Istilah salafi berasal dari kata "salaf".Yang berarti terdahulu.Menurut Ahlus-sunnah,yang dimaksud salaf adalah para ulama empat madzhab dan ulama sebelumnya yang mempunyai sanad sampai kepada Nabi SAW.Namun belakangan mu… Read More
  • TRADISI SELAMATAN MAULID DAN SEDEKAH TUTULAKBudaya selamatan berbeda dengan sesajen.Sesajen merupakan bagian kelengkapan ritual yg bernuansa syirik.Sedangkan selamatan adalah macam dari pemberian sedekah,hibah atau hadiah.Makanan yg dibikin dlm acara selamatan dan s… Read More
  • PERBEDAAN MU'JIZAT,IRHASH,KAROMAH,MAUNAH DAN ISTIDROJKejadian-kejadian luar biasa terbagi menjadi empat bagian:1.Mu'jizat adalah kejadian luar biasa yang disertai pengakuan menjadi seorang nabi,yang mana mu'jizat tersebut tidak bisa dilawan dan tidak dihasilkan dari belajar … Read More
  • Arti Shalawat dan Salam"Sesungguhnya Allah dan malaikat2Nya bershalawat utk Nabi.Hai,orang2 yg beriman,bershalawatlah kamu utk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya".(Al Ahzab:56).Menuru pakar tafsir termasuk Ibnu Abbas,arti kata "sha… Read More

0 Post a Comment:

Posting Komentar