Bismillahir rahmanir rahim.Sebagian Ulama' menganggap perbedaan
jenis merupakan salah satu penyebab diharamkanya pernikahan.Oleh karena
itu seorang anak Adam tidak boleh menikahi jin wanita atau
sebaliknya.Sebagaimana komentar Syekh Hadi bin Yunus dan juga difatwakan
oleh Ibnu Abdis Salam dan diikuti oleh Syekhul Islam.Ibnu Hajar
berkata:"Tidak diperbolehkan menikahi jin,karena Allah Ta'ala telah
memberi anugerah kepada kita dengan menjadikan pasangan dari golongan
kita sendiri".Allah berfirman:"Termasuk tanda-tanda kebesaran Allah,ia
ciptakan pasangan kalian dari golongan kalian sendiri".Melihat ayat di
atas maka"diperbolehkannya menikahi jin",berarti sama halnya menafikan
anugerah Allah.Dalam suatu hadist Rasulullah melarang menikahi
jin.Pendapat di atas ditentang oleh Imam Qomuli dimana beliau
memperbolehkan pernikahan dengan jin.Pendapat Al-Qomuli ini didukung
oleh Ar-Romly.Beliaupun menjawab:Bahwa ayat tersebut hanya menjelaskan
anugerah yang lebih besar.Dengan demikian tidak menafikan pada bentuk
anugerah yang lain.Kemudian larangan yang ada pada hadist tidak
menunjukan huram,namun hanya menjelaskan hukum makruh saja.(I'anah
Ath-Tholibin,284 juz 3) *HUKUM MEMBUNUH ATAU MENDHOLIMI JIN* Membunuh
jin tidak diperbolehkan kalau memang tidak ada alasan yg dibenarkan
syara' sebagaimana membunuh manusia itu tdk diperbolehkan jika tidak ada
alasan yg dibenarkan.Karena perbuatan dholim itu dalam keadaan
bagaimanapun hukumnya HARAM.Meskipun terhadap orang
KAFIR.Ketahuilah,sesungguhnya jin itu berubah-ubah bentuknya.Oleh
karenanya jika menjumpai ular di rumah2 beritahukan kepadanya utk
pergi,jika tidak mau pergi maka bunuhlah.( Al-Asybaah Wa An-Nadhooir:163
) *HUKUM SEMBELIHAN UNTUK MENOLAK GANGGUAN JIN* Barang siapa
menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri kpd Allah "supaya
gangguan jin bisa ditolak",maka yg demikian itu tidak haram.Dan barang
siapa menyembelih hewan semata-mata untuk menolak gangguan jin,bukan
untuk mendekatkan diri kepada Allah maka sembelihan itu dihukumi
haram.(Fath Al-muin,pingir I'anah Ath-Thalibin,349)
HUKUM MENIKAH DENGAN JIN
Dadang Sunandar
0
Posting Komentar