VIDEO

VIDEO
Tampilkan postingan dengan label SEPUTAR HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEPUTAR HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan

Seputar Hukum Keagamaan

*HUKUM ONANI* Menurut Imam Hanafi,Maliki dan Syafi'i hukumnya haram secara mutlak.Sedangkan menurut Imam Hambali hukumnya boleh,jika memenuhi 3 syarat,1.takut zina 2.tidak mampu membayar mahar nikah 3.harus dgn tangannya sendiri.Kalau salah satu syarat itu tdk terpenuhi hukumnya haram. [ Tafsir Showi juz 3:112] *Hukum Aqiqah dirangkap dgn Kurban* Hukumnya tidak sah,karena aqiqah dan kurban punya tujuan yg berbeda,dan tidak bisa digabungkan.Aqiqah bertujuan fida' utk anak,sementara kurban menjadi fida' utk dirinya sendiri.[ Fatawa Kubra juz 4:256] *Fatwa Syekh Ahmad bin Shidiq tentang perbuatan orang jadzab* Serahkan kpd Allah urusan orang jadzab,namun ingkarilah perbuatannya yg tidak sesuai dgn perintah Allah,krn bagaimanapun juga kita hrs menjaga syari'at Allah.Syek Ibn Tilmisani berkata;"jangan engkau cela orang yg sedang mabuk cinta (jadzab),krn orang yg mabuk itu bebas dari tuntutan syara'".Kemudian Syekh Muhammad Husain Ali Al-Maliki berkata:"mereka (orang2 jadzab) melakukan maksiat krn tidak bisa menghindar,ibarat orang yg terpelanting dari tempat yg tinggi".[Inarotud-duja,Syarh tanwirul hija,hal 209] *Tidak Diperbolehkan Melaknat/Mendo'akan Buruk kpd Orang Lain* Al-Ghozali didalam kitab Ihya Ulum Ad-din mengatakan,"bahwa secara umum,melaknat seseorang merupakan perbuatan yg mengandung bahaya.Sedangkan berdiam itu akan lebih baik,krn tidak mengandung bahaya.Sampai2 terhadap Iblispun kita jgn melaknatnya.Sungguh byk sekali terjadi dan dianggap remeh saja oleh mereka megenai kutukan kpd orang lain,padahal dlm sebuah hadis dikatakan,"sesungguhnya orang mukmin itu,tidaklah sering melaknat".Maka sebaiknya tdk sembarangan membiarkan lisan mengutuk sesama.Sedangkan mendo'akan buruk kpd orang lain hukumnya sama dgn melaknat orang lain (haram).Sekalipun orang yg dido'akan orang berbuat dzalim.[Is'adur-Rafiq,Syarh sulam taufiq juz 2:84] *Hukum mengucapkan sumpah dgn selain nama Allah*hukumnya makruh kalau tidak mengagungkanya,kalau ada tujuan mengagungkanya maka hukumnya syirik.(Bughyatul Mustarsidin:260) *Hukum memangil seseorang dgn nama julukan*Hukumnya haram,kecuali ada tujuan ta'rif (mengenalkan orang lain biar cepet paham).(Qulyubi juz 4:256). *Hukum KB* Mengunakan KB yg memperpanjang jarak kehamilan,hukumnya tidak haram.Bahkan kalau ada hajat,seperti kesulitan mendidik anak dan membiyayainya,maka hukumnya tidak makruh.Sedangkan hukumnya KB yg memutus kehamilan,hukumnya haram mutlaq.(Jama 'ala Manhaj juz 4:446). *HUKUM ADOPSI MENURUT SYARI'AT ISLAM* Hukumnya diperinci ;kalau dlm adopsi itu terdapat panisbatan anak pada bapak angkatnya (red;ada pengakuan sebagai anak kandung),maka hukumnya haram.Kalau dalam pengangkatan itu hanya atas dasar memulyakan dan kasih sayang,maka hukumnya boleh.Pengangkatan anak saparti ini tdk termasuk tabanny (adopsi) yg diharamkan.(kitab Rowi'ul Bayan juz 2:264). *HUKUM BERSALAMAN DENGAN WANITA YG BUkAN MAHRAM,SEMENTARA WANITA ITU MEMAKAI SARUNG TANGAN* Hukumnya tetap haram.Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara memakai sarung tangan dan tidak.Karena ensensinya/intinya hukumnya haram adalah menolak fitnah.Sementara sarung tangan tdk punya potensi menolak fitnah.(kitab Fatawa Muslimah:981).

KHITAN

Salah satu sunnah fitrah adalah
khitan, sebuah tuntunan syariat
yang mulia, mengandung dorongan
dan ajakan kepada kebersihan,
mencegah timbulnya beberapa
penyakit dan memberi kenikmatan
kepada pasangan suami istri.
Definisi
Khitan bagi laki-laki adalah
memotong kulit yang menutup
ujung penis, sementara khitan bagi
wanita adalah mengambil sedikit
daging di ujung klitoris.
Dalil disyariatkannya khitan
Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah dari Nabi saw
bersabda, ”Fitrah ada lima atau
lima perkara termasuk sunnah-
sunnah fitrah; khitan… , hadits ini
berlaku untuk laki-laki dan
perempuan.
Khitan termasuk tuntunan
nabiyullah Ibrahim, beliau
berkhitan dalam usia delapan puluh
tahun (HR. Al-Bukhari dan Muslim),
sementara Allah memerintahkan
kita agar mengikuti millah Ibrahim,
firmanNya, “Maka ikutilah agama
Ibrahim yang lurus.”(Ali Imran:
95). Dengan berkhitan berarti kita
meneladani Ibrahim alaihis salam .
Hukum khitan
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum khitan, Imam an-
Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300
menyebutkan perbedaan pendapat
ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad
berpendapat bahwa khitan wajib
atas laki-laki dan wanita, sementara
Abu Hanifah dan Malik berpendapat
sunnah bagi laki-laki dan
perempuan.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
(Komisi fatwa ulama Saudi Arabia)
nomor fatwa 2137, tercantum
pertanyaan, “Apakah khitan khusus
untuk laki-laki saja?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan termasuk
sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-
laki dan wanita, hanya saja ia wajib
atas laki-laki, sunnah dan
kemuliaan bagi wanita.”
Pendapat yang membedakan hukum
khitan antara laki-laki dengan
perempuan, bagi laki-laki khitan
adalah wajib dan bagi perempuan
khitan adalah sunnah merupakan
pendapat tengah yang baik, penulis
cenderung kepada pendapat ini
dengan alasan, bahwa salah satu
hikmah khitan bagi laki-laki adalah
untuk membuang sisa kotoran yang
tertahan dan mengendap di ujung
penis yang belum dikhitan,
sementara hikmah ini tidak
terwujud pada wanita. Wallahu
a'lam.
Waktu khitan
Imam an-Nawawi di dalam al-
Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-
rekan kami menganjurkan khitan
pada hari ketujuh setelah
kelahiran.” Selanjutnya Imam an-
Nawawi menukil ucapan Ibnul
Mundzir, diriwayatkan dari Abu
Ja’far dari Fatimah bahwa dia
mengkhitan anaknya pada hari
ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri
dan Malik menyatakan makruh
berkhitan pada hari ketujuh untuk
menyelisihi orang-orang Yahudi,
Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya
tidak mendengar apa pun tentang
hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata,
“Khitan antara hari ketujuh sampai
sepuluh.”
Imam an-Nawawi menukil ucapan
Ibnul Mundzir setelah dia
menyebutkan pendapat-pendapat
ini, “Dalam bab khitan tidak
terdapat larangan yang shahih,
tidak ada batasan waktu yang bisa
dijadikan sebagai rujukan, tidak
pula sunnah yang diikuti, dan pada
dasarnya segala sesuatu itu
dibolehkan, tidak boleh melarang
sesuatu kecuali dengan hujjah.”
Benar, jika kita merujuk kepada
sunnah yang shahih maka kita tidak
menemukan hadits shahih yang
menetapkan waktu khitan,
sebagaimana yang dikatakan oleh
Imam Ahmad, “Saya tidak
mendengar apa pun tentang hal
ini.” Maksudnya tidak ada hadits
yang menetapkan waktu khitan, jika
ada niscaya aku mendengarnya. Jika
memang demikian maka perkara
waktu khitan adalah luas, tidak
boleh dibatasi dengan hari-hari
tertentu karena memang tidak ada
dalil yang membatasinya.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan kedua,
“Kapan waktu yang diutamakan dan
pas untuk khitan anak-anak, apakah
dalam usia menyusu atau setelah
baligh?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan tidak
mempunyai waktu tertentu sebatas
yang kami ketahui dari syariat yang
suci, hanya saja semakin kecil
seorang anak, maka akan semakin
mudah. Selesai.
Perayaan khitan
Tidak ada hadits shahih yang
menganjurkan perayaan dalam
rangka khitan, tidak pula terdapat
atsar dari perbuatan para sahabat
yang melakukan itu, jadi perayaan
khitan tidak memiliki dasar dalam
syariat yang suci. Adapun
berbahagia dengan momentum
khitan maka ia termasuk perkara
yang disyariatkan, dan tidak
mengapa membuat makanan
sekedarnya sebagai wujud syukur
kepada Allah.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan pertama,
“Apa hukum menari, merayakan
dan berbahagia dalam rangka
khitan?”
Jawab, Adapun menari dan
merayakan maka kami tidak
mengetahui dasarnya dalam syariat
yang suci, adapun berbahagia
dengan khitan maka ia disyariatkan
karena khitan termasuk perkara-
perkara yang disyariatkan, Allah
Ta’ala telah berfirman,
“Katakanlah, ‘Dengan karunia
Allah dan rahmatNya,
hendaknya dengan itu mereka
bergembira.” (Yunus: 58). Khitan
termasuk karunia dan rahmat Allah,
dan tidak mengapa membuat
makanan dalam rangka ini sebagai
ungkapan syukur kepada Allah atas
hal itu. Selesai.
Bagaimana dengan seseorang yang
masuk Islam dalam usia dewasa dan
khitan berat atasnya, apakah dia
harus berkhitan atau khitan gugur
darinya?
Pertanyaan ini dijawab oleh al-
Lajnah ad-Daimah , segala puji
bagi Allah semata, shalawat dan
salam kepada rasulNya, keluarga
dan para sahabatnya, jika khitan
berat atasnya setelah dia masuk
Islam karena usianya yang tua
maka ia gugur darinya, dia tidak
dibebani berkhitan, karena
dikhawatirkan hal itu menjadi
sebab penolakannya untuk masuk
Islam.

HUKUM DAN HIKMAH SHALAWAT KEPADA NABI SAW

Dengan perintah Allah di dalam surat Al-Ahzab:56,menurut Ibnu Abdil Barri,ulama sepakat bahwa berselawat kpd Nabi SAW hukumnya wajib atas tiap2 individu umat Islam.Soal seberapa banyak (kuantitas) shalawat yg diucapkan,maka dlm hal ini ulama berbeda pendapat.Menurut Al-Qurtubi bhw bershalawat wajib dilakukan satu kali seumur hidup,dan sunnah mu'akkadah memperbanyak shalawat kpd Nabi disetiap waktu dan kesempatan.Menurut Asy-Syafi'i shalawat kpd Nabi wajib hukumnya hanya dalam setiap shalat fardhu pada waktu tasyahud akhir.Berarti dgn melaksanakan shalat 5 waktu,seseorang telah menjalankan kewajiban bershalawat kpd Nabi sebagaimana yg telah diperintahkan dalam ayat diatas.Sedangkan menurut As-Sakhawi bahwa bershalawat kpd Nabi wajib hukumnya setiap nama Nabi SAW disebut/diucapkan,baik oleh sendiri atau orang lain.Menurut Imam Al-Halimi dalam kitab Sya'bu Al-Iman bhw menghormat Nabi melebihi sekedar mencintainya.Mencintai,mengangungkan,menghormati dgn sepenuh hati laksana seorang budak kpd tuannya atau anak kpd orang tuanya merupakan hak Nabi atas kita semu selaku umatnya.Bagaimana tidak,sebab karena petunjuk Nabi kita bisa mengenal ajaran Allah dengan benar.Karena sang Nabi kita keluar dari kegelapan Jahiliyah menuju gemerlap Ilmiyah (Islamiyah),terhindar dari kesesatan menuju petunjuk Allah.Oleh karena itu,kita wajib berterima kasih kepadanya dgn cara yg ditetapkan oleh Allah.Yakni memberi penghormatan yg setinggi2nya kpd beliau dan dgn mengikuti ajarannya dgn utuh dan bershalawat kepadanya.Sebab tak ada nikmat yg melebihi nikmat Islam dan iman yg telah diajarkan Nabi SAW.Menurut Ash-Showi bahwa ayat diatas menjadi dalil bhw Nabi SAW adalah yg menjadi faktor turunnya rahmat Allah kpd segenap makhluk dan beliau adalah manusia terbaik sepanjang masa secara mutlak,Sebab,shalawat Allah kpd Nabi SAW adalah pemberian rahmat disertai penghormatan.Sedangkan kpd para Nabi dan rasul lain adalah pemberian rahmat saja.Hikmah shalawatnya para malaikat dan orang mukmin kpd Nabi SAW adalah sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan kedudukan Nabi.Dengan bershalawat kpd Nabi,berarti kita telah mengikuti apa yg dilakukan Allah terhadap NabiNya.Di sisi lain juga sebagai bentuk pengimbang terhadap hak2 Nabi atas semua makhluk.Sebab dialah perantara terbesar (al-wasilah al-udzma) dari Allah sehingga setiap nikmat bisa sampai kpd para makhluk.Dan bila seseorang mendapatkan nikmat,maka sewajarnya dan seharusnya melakukan balas budi kepada sang pembawa nikmat tersebut (Nabi) dengan cara bershalawat kepadanya.

HUKUM MENIKAH DENGAN JIN

Bismillahir rahmanir rahim.Sebagian Ulama' menganggap perbedaan jenis merupakan salah satu penyebab diharamkanya pernikahan.Oleh karena itu seorang anak Adam tidak boleh menikahi jin wanita atau sebaliknya.Sebagaimana komentar Syekh Hadi bin Yunus dan juga difatwakan oleh Ibnu Abdis Salam dan diikuti oleh Syekhul Islam.Ibnu Hajar berkata:"Tidak diperbolehkan menikahi jin,karena Allah Ta'ala telah memberi anugerah kepada kita dengan menjadikan pasangan dari golongan kita sendiri".Allah berfirman:"Termasuk tanda-tanda kebesaran Allah,ia ciptakan pasangan kalian dari golongan kalian sendiri".Melihat ayat di atas maka"diperbolehkannya menikahi jin",berarti sama halnya menafikan anugerah Allah.Dalam suatu hadist Rasulullah melarang menikahi jin.Pendapat di atas ditentang oleh Imam Qomuli dimana beliau memperbolehkan pernikahan dengan jin.Pendapat Al-Qomuli ini didukung oleh Ar-Romly.Beliaupun menjawab:Bahwa ayat tersebut hanya menjelaskan anugerah yang lebih besar.Dengan demikian tidak menafikan pada bentuk anugerah yang lain.Kemudian larangan yang ada pada hadist tidak menunjukan huram,namun hanya menjelaskan hukum makruh saja.(I'anah Ath-Tholibin,284 juz 3) *HUKUM MEMBUNUH ATAU MENDHOLIMI JIN* Membunuh jin tidak diperbolehkan kalau memang tidak ada alasan yg dibenarkan syara' sebagaimana membunuh manusia itu tdk diperbolehkan jika tidak ada alasan yg dibenarkan.Karena perbuatan dholim itu dalam keadaan bagaimanapun hukumnya HARAM.Meskipun terhadap orang KAFIR.Ketahuilah,sesungguhnya jin itu berubah-ubah bentuknya.Oleh karenanya jika menjumpai ular di rumah2 beritahukan kepadanya utk pergi,jika tidak mau pergi maka bunuhlah.( Al-Asybaah Wa An-Nadhooir:163 ) *HUKUM SEMBELIHAN UNTUK MENOLAK GANGGUAN JIN* Barang siapa menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri kpd Allah "supaya gangguan jin bisa ditolak",maka yg demikian itu tidak haram.Dan barang siapa menyembelih hewan semata-mata untuk menolak gangguan jin,bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah maka sembelihan itu dihukumi haram.(Fath Al-muin,pingir I'anah Ath-Thalibin,349)

PERBEDAAN MU'JIZAT,IRHASH,KAROMAH,MAUNAH DAN ISTIDROJ

Kejadian-kejadian luar biasa terbagi menjadi empat bagian:1.Mu'jizat adalah kejadian luar biasa yang disertai pengakuan menjadi seorang nabi,yang mana mu'jizat tersebut tidak bisa dilawan dan tidak dihasilkan dari belajar dan usaha.2.Karomah yaitu kejadian luar biasa yang timbul dari seseorang yang mengikuti nabinya,diperoleh tanpa belajar dan usaha-usaha tertentu.Karomah terbagi dua macam:1.Irhash:kejadian luar biasa yang muncul dari seorang nabi sebelum memproklamirkan kenabiannya.2.Ma'unah:kejadian luar biasa yang muncul dari orang mu'min yang tidak fasiq dan tidak terbujuk syaithan.3.Istidraj adalah kejadian luar biasa yang muncul dari orang fasiq yang terpedaya syaithan.4.Sihir adalah kejadian luar biasa yang dihasilkan dengan mempelajarinya dan melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh orang kafir atau orang fasiq,seperti:sulap (kecepatan tangan),membawa ular,dan ular tersebut menggigit,bermain-main api tanpa terpengaruh sama sekali(kebal),tulisan rajah-rajah arab,mantra-mantra yang diharamkan,meminta bantuan jin dan lain sebagainya.[BUGYAH HAL:298-299]

Arti Shalawat dan Salam

"Sesungguhnya Allah dan malaikat2Nya bershalawat utk Nabi.Hai,orang2 yg beriman,bershalawatlah kamu utk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya".(Al Ahzab:56).Menuru pakar tafsir termasuk Ibnu Abbas,arti kata "shalat"(baca shalawat) bila datang dari Allah adalah limpahan rahmat dan ridhaNya,dan apabila dari malaikat adalah memohonkan ampunan,dan apabila dari manusia adalah do'a utk mendapatkan rahmat.Sedangkan arti kata"salam" kpd Nabi adalah penghormatan secara Islami dan menampakan kemulian sang Nabi dgn cara mengikuti ajarannya.Menurut Abul-Aliyah arti shalawat Allah kpd Nabi adalah Allah memuji sang Nabi dihadapan para malaikatNya.Sedangkan apabila dari manusia adalah do'a.

TRADISI SELAMATAN MAULID DAN SEDEKAH TUTULAK

Budaya selamatan berbeda dengan sesajen.Sesajen merupakan bagian kelengkapan ritual yg bernuansa syirik.Sedangkan selamatan adalah macam dari pemberian sedekah,hibah atau hadiah.Makanan yg dibikin dlm acara selamatan dan sedekah tutulak itu adalah dibagi-bagikan kpd orang lain.Hal itu tidak melenceng dgn dari tujuan makanan itu dibikin,yakni dimakan dan tidak sia2.Memberi makanan kpd orang lain boleh2 saja dilakukan,baik yg kita beri makanan itu orang kaya atau orang miskin.Sedangkah saling memberi hadiah merupakan hal yg dianjurkan oleh Islam.Rasulullah SAW bersabda:"Saling berjabat tanganlah kamu maka lenyaplah dendam,dan saling memberi hadialah maka kamu jadi saling menyayangi dan lenyaplah kebencian".(HR Imam Malik dari Abu Hurairah).Tradisi membuat makanan di bulan maulud atau muharam (sedekah tutulak) yg dibagi-bagikan kpd tetangga,baik secara langsung atau dibawa dulu ke mesjid2 atau mushala2 boleh-boleh saja hukumnya dan baik dilakukan.Dan itu juga akan menjadi tali kasih dlm kerukunan bertetangga.Yang terpenting jangan sampai berlebihan dan menghamburkan makanan sehingga tdk termakan,bahkan terbuang2.Yang seperti itu merupakan tindakan mubadzir yg tercela dan dilarang oleh Allah.Lihat (QS Al-A'raf:31). NB.Sedekah Tutulak adalah Tradisi orang sunda yg melakukan tahlil,baca yasin dan membawa makanan utk disedekahkan dan tradisi tersebut biasanya dilakukan pada bulan muharram. Jadi selamatan maulid dan sedekah tutulak merupakan hal yg baik,bukan bid'ah sesat,sebagaimana kata2 Imam Syafi'i:"Sesuatu yg baru dan itu bertentangan dgn Al-Qur'an atau sunnah atau ijma atau atsar maka dinyatakan bid'ah dan apa yg diadakan dari pada kebaikan dan tidak bertentangan sedikitpun daripada itu semuanya maka itu adalah perbuatan terpuji".Dan sebagian ulama mengatakan:"Sikap Nabi yg tidak melakukan sesuatu bukanlah termasuk hujjah dlm syari'at kita.Dan tdk mengarah kpd larangan dan tidak juga pengharusan.Siapa yg menghendakinya sebagai suatu larangan hanya karena ditinggalkan oleh nabi kita dan dia berasumsi bahwa itulah hukum yg tepat dan benar,maka dia telah menyimpang dari dalil manhaj seluruhnya.Bahkan juga telah melakukan kekeliruan terhadap hukum yg benar dan nyata".Semoga keterangan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amiin

Ibnu Taimiyah "Membungkam" Wahabi.


Istilah salafi berasal dari kata "salaf".Yang berarti terdahulu.Menurut Ahlus-sunnah,yang dimaksud salaf adalah para ulama empat madzhab dan ulama sebelumnya yang mempunyai sanad sampai kepada Nabi SAW.Namun belakangan muncul sekelompok orang yang melabeli diri dengan nama salafi dan aktif memakai nama salaf tersebut pada buku-bukunya.Kelompok yang berslogan"kembali"pada Al-Qur'an dan Sunnah tersebut mengaku merujuk langsung kepada para sahabat yang hidup pada masa Nabi SAW,tanpa harus melewati para ulama empat madzhab.Bahkan menurut sebagian mereka diharamkan mengikuti madzhab tertentu.Sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dalam salah satu majalah di Arab Saudi,dia menyatakan tidak mengikuti madzhab Imam Ahmad bin Hambal.Pernyataan di atas menimbulkan pertanyaan besar dikalangan umat Islam yang berpikir obyektif.Sebab dalam catatan sejarah,ulama-ulama besar pendahulu mereka adalah pengikut Imam Ahmad bin Hambal.Sebut saja Syekh Ibnu Taimiyah,Ibnu Qoyyim,Ibnu Rajab,Ibnu Abdul Hadi,Ibnu Qatadah,kemudian juga menyusul setelahnya Al Zakarsy,Mura'i,Ibnu Yusuf,Ibnu Habirah,Al Hajjawy,Al Mardaway,Al Ba'ly,Al Buhty dan Ibnu Muflih.Serta yang terakhir Syekh Muhammad bin Abdul Wahab beserta anak-anaknya,juga mufti Muhammad bin Ibrahim,dan Ibnu Hamid,semoga rahmat Allah atas mereka semua.Ironis sekali memang,apakah berarti Imam Ahmad bin Hambal dan para Imam lainya tidak berpegang kepada Qur'an dan Hadist..?sehingga mereka tidak perlu mengikuti para pendahulu mereka dalam bermadzhab?!Apabila mereka sudah mengesampingkan kewajiban bermadzhab dan tidak seperti sikap salaf-salaf mereka,layaklah mereka menyatakan dirinya Salafy..?tentu jawabanya tidak. Belum lagi aksi manipulasi mereka terhadap ilmu pengetahuan.Mereka memalsukan sebagian dari kitab-kitab salaf.Contoh kitab Al Adzkar karya Imam Nawawi,Cetakan Darul Huda,Riyadh 1409 H,yang ditahqiq oleh Abdul Qodir As-syami.pada hal.295,pasal tentang Ziarah ke makam Nabi,mereka mengubah menjadi pasal tentang ziarah ke masjid Nabi.Beberapa baris awal dan akhir mereka hapus.Mereka juga menghilangkan Al Utby yang disebut Imam Nawawi dalam kitab tersebut.Untuk diketahui,Al Utby pernah menyaksikan seorang A'raby berziarah dan bertawasul kepada Nabi SAW.Kemudian Al Utby bermimpi Nabi SAW,beliau menyuruhnya memberitahukan kepada A'raby bahwa ia diampuni Allah berkat ziarah dan tawasulnya.Imam Nawawi juga menceritakan kisah tersebut dalam kitab Majmu' dan Mughni.Mereka juga memalsukan kitab Hasiyah as-Showi untuk Tafsir Jalalain dengan membuang bagian yang tidak cocok dengan pandangan mereka.Parahnya,kitab karya Ibnu Taimiyah yang mereka anggap sakral juga tak luput dari aksi mereka.Pada penerbitan terakhir kumpulan Fatwa Ibnu Taimiyah,mereka membuang juz 10 yang berisi tentang ilmu suluk dan tasawuf.Bukankah ini tindakan dhalim..? mereka jelas melangar hak cipta karya intelektual para pengarang dan melecehkan karya-karya monumental yang sangat bernilai dalam dunia Islam.
BENARKAH WAHABI ITU MENGIKUTI SALAF? Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan masalah tasawuf,maulid,talqin mayit,ziarah dan lain2 yg terdapat dlm kitab2 pendahulu mereka.Ironisnya,sikap kelompok wahabi sekarang bertolak belakang dgn pendapat ulama mereka sendiri. 
   1.Tentan tasawuf,dlm kumpulan fatwa jilid 10 hal.507,Syekh Ibnu Taimiyah berkata,"Adapun para imam sufi dan para syekh yg dulu dikenal luas,seperti Imam Junaedi bin Muhammad beserta pengikutnya,Syekh Abdul Qadir Jaelani serta yg lainya.Maka,mereka adalah orang2 yg paling teguh dlm melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.Syekh Abdul Qadir Jaelani,kalam2nya secara keseluruhan berisikan anjuran utk mengikuti ajaran syariat dan menjauhi lararangan serta bersabar menerima takdir Allah".Dalam"Madarijus Salikin"hal.307 jilid 2,Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah berkata,"Agama secara menyeluruh adalah akhlak.Barang siapa melebihi dirimu dlm akhlak,berarti ia melebihi dirimu dlm agama.Demikian juga tasawuf Imam Alkattani berkata,"Tasawuf adalah akhlak,barang siapa melebihi dirimu dlm akhlak,berarti ia melebihi dirimu dlm tasawuf".Syekh Muhammad bin Abdul Wahab berkata dlm kitab"Fatawa wa Rasail"hal.31 masalah ke lima."Sesunguhnya Allah mengutus Nabi Muhammad SAW dgn petunjuk brp ilmu yg bermanfaat dan agama yg benar berupa berupa amal shaleh.Jika orang yg dinisbahkan kpd agama,sebagian dari mereka ada yg memfokuskan diri dgn ilmu dan fiqih,sprt para ahli fiqih,dan sebapian diantara mereka memfokuskan diri dgn ibadah dan mengharapkan akhirat sprt orang2 sufi.Maka sebenarnya Allah tlh mengutus NabiNya dgn agama ini yg meliputi dua katagori ini(fiqih dan tasawuf)".Demikianlah pendgasan Syekh Muhammad bin Abdul Wahab,bahwa ajaran tasawuf bersumber dari Nabi SAW.
   2.Mengenai pembacaan maulid,dlm kitab"Iqtidha'Sirhatil Mustaqim"hal.297 Ibnu Taimiyah berkata,"Adapun mengagungkan maulid dan menjadikan acara rutinan,segolongan orang terkadang melakukannya.Dan mereka mendapat pahala yg besar karena tujuan baik dan pengagunganya kepada Rasulullah SAW
   3.Tentang hadiah pahala,Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang mati maka ia termasuk ahli bid'ah.Dalam majmu' Fatawa juz 24 hal 306 ia menyatakan,"Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah orang lain.Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam,dan telah ditunjukan dengan dalil kitab,sunnah dan ijma'(konsensus) ulama'.Barang siapa yang menentang hal tersebut maka termasuk ahli bid'ah.Lebih lanjut,pada juz 24 hal 366 Ibnu Taimiyah menafsirkan firman Allah:"Dan tidaklah bagi manusia kecuali apa yang telah dia usahakan"(QS Al-Najm:39).Ia menjelaskan,"Allah tidak menyatakan manusia tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain,Allah hanya berfirman,"manusia hanya berhak atas hasil usahanya sendiri".Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain.Namun demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila diberikan kepadanya.Begitu pula pahala,apabila dihadiahkan kepada si mayit.Seperti shalat jenazah dan do'a di kubur.Dengan demikian si mayit berhak atas pahala yang dihadiahkan oleh kaum muslimin.Baik dari kerabat maupun orang lain".Dalam kitab Ar-Ruh,hal 153-186 Ibnu Qayyim membenarkan sampainya pahala kepada orang yang telah meningal.Bahkan tak tanggung-tanggung,Ibnu Qayyim menerangkan secara panjang lebar sebanya 33 halaman tentang hal tersebut.
   4.Masalah talqin.Dalam kumpulan fatwanya juz 24 hal 299 Ibnu Taimiyyah menyatakan,"Sebagian sahabat melaksanakan talqin mayit,seperti Abu Umamah Albahili,Watsilah bin al Asqa' dan lainnya.Sebagian pengikut Imam Ahmad menghukumi sunnah.Dan yang benar,sesunguhnya talqin hukumya boleh dan bukan merupakan sunnah.Dalam kitab Ahkam Tamannil Maut, hal 19 Syekh Muhammad bin Abdul Wahab juga meriwayatkan hadist tentang talqin dari Imam Thabrani dalam kitab al-Kabir dari Abu Umamah.
    5.Tentang ziarah ke makam Nabi SAW.Dalam qasidah Nuniyah(bait ke 4058),Ibnu Qayyim menyatakan bahwa ziarah ke makam Nabi adalah salah satu ibadah yang paling utama.Sebelum ia mengajarkan tata cara ziarah(bait ke 4046-4057).Diantaranya,peziarah hendaknya memulai dengan shalat dua rakaat di masjid.Lalu memasuki makam dengan sikap penuh hormat dan takzim,tertunduk diliputi kewibawaan sang Nabi.Bahkan ia mengambarkan pengagungan tersebut dengan kalimat,"Kita menuju makam Nabi SAW yang mulia sekalipun harus berjalan dengan kelopak mata."(bait ke 4048).Hal tersebut sangat kontradiksi dengan pemandangan sekarang.Suasana khusyuk dan khidmat di makam Nabi SAW kini berubah menjadi seram.Orang-orang bayaran wahabi berdiri dengan congkaknya membelakangi makam Nabi yang mulia.Mata mereka memelototi peziarah dan membentak-bentak mereka yang sedang bertawasul kepada beliau SAW dengan tuduhan syirik dan bid'ah.Tidakkah mereka menghormati jasad makhluk termulia di alam semesta ini..? Tidakkah mereka ingat firman Allah dalam surat Al Hujurat:2-3. Mudah-mudahan data-data diatas dapat bermanfaat bagi orang yang mau mencari kebenaran.WASALAAM. Referensi:1.Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 2.Qasidah Nuniyyah karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah 3.Iqtidha'Sirat al-Mustaqim karya Ibn Taimiyyah cet.Darul Fikr 4.Ar-Ruh karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah cet.1 Darul Fikr 2003,cet.3 Darul Qalam Beirut 1983 5.Ahkam Tamannil Maut karya Muhammad bin Abdul Wahab Maktabah Saudiyah,Riyadh 6.Nasihat Li Ikhwanina Ulama' Najd karya Yusuf Hasyim Ar-Rifa'i.