*HUKUM ONANI* Menurut Imam Hanafi,Maliki dan Syafi'i hukumnya
haram secara mutlak.Sedangkan menurut Imam Hambali hukumnya boleh,jika
memenuhi 3 syarat,1.takut zina 2.tidak mampu membayar mahar nikah
3.harus dgn tangannya sendiri.Kalau salah satu syarat itu tdk terpenuhi
hukumnya haram. [ Tafsir Showi juz 3:112] *Hukum Aqiqah dirangkap dgn
Kurban* Hukumnya tidak sah,karena aqiqah dan kurban punya tujuan yg
berbeda,dan tidak bisa digabungkan.Aqiqah bertujuan fida' utk
anak,sementara kurban menjadi fida' utk dirinya sendiri.[ Fatawa Kubra
juz 4:256] *Fatwa Syekh Ahmad bin Shidiq tentang perbuatan orang jadzab*
Serahkan kpd Allah urusan orang jadzab,namun ingkarilah perbuatannya yg
tidak sesuai dgn perintah Allah,krn bagaimanapun juga kita hrs menjaga
syari'at Allah.Syek Ibn Tilmisani berkata;"jangan engkau cela orang yg
sedang mabuk cinta (jadzab),krn orang yg mabuk itu bebas dari tuntutan
syara'".Kemudian Syekh Muhammad Husain Ali Al-Maliki berkata:"mereka
(orang2 jadzab) melakukan maksiat krn tidak bisa menghindar,ibarat orang
yg terpelanting dari tempat yg tinggi".[Inarotud-duja,Syarh tanwirul
hija,hal 209] *Tidak Diperbolehkan Melaknat/Mendo'akan Buruk kpd Orang
Lain* Al-Ghozali didalam kitab Ihya Ulum Ad-din mengatakan,"bahwa secara
umum,melaknat seseorang merupakan perbuatan yg mengandung
bahaya.Sedangkan berdiam itu akan lebih baik,krn tidak mengandung
bahaya.Sampai2 terhadap Iblispun kita jgn melaknatnya.Sungguh byk sekali
terjadi dan dianggap remeh saja oleh mereka megenai kutukan kpd orang
lain,padahal dlm sebuah hadis dikatakan,"sesungguhnya orang mukmin
itu,tidaklah sering melaknat".Maka sebaiknya tdk sembarangan membiarkan
lisan mengutuk sesama.Sedangkan mendo'akan buruk kpd orang lain hukumnya
sama dgn melaknat orang lain (haram).Sekalipun orang yg dido'akan orang
berbuat dzalim.[Is'adur-Rafiq,Syarh sulam taufiq juz 2:84] *Hukum
mengucapkan sumpah dgn selain nama Allah*hukumnya makruh kalau tidak
mengagungkanya,kalau ada tujuan mengagungkanya maka hukumnya
syirik.(Bughyatul Mustarsidin:260) *Hukum memangil seseorang dgn nama
julukan*Hukumnya haram,kecuali ada tujuan ta'rif (mengenalkan orang lain
biar cepet paham).(Qulyubi juz 4:256). *Hukum KB* Mengunakan KB yg
memperpanjang jarak kehamilan,hukumnya tidak haram.Bahkan kalau ada
hajat,seperti kesulitan mendidik anak dan membiyayainya,maka hukumnya
tidak makruh.Sedangkan hukumnya KB yg memutus kehamilan,hukumnya haram
mutlaq.(Jama 'ala Manhaj juz 4:446). *HUKUM ADOPSI MENURUT SYARI'AT
ISLAM* Hukumnya diperinci ;kalau dlm adopsi itu terdapat panisbatan anak
pada bapak angkatnya (red;ada pengakuan sebagai anak kandung),maka
hukumnya haram.Kalau dalam pengangkatan itu hanya atas dasar memulyakan
dan kasih sayang,maka hukumnya boleh.Pengangkatan anak saparti ini tdk
termasuk tabanny (adopsi) yg diharamkan.(kitab Rowi'ul Bayan juz 2:264).
*HUKUM BERSALAMAN DENGAN WANITA YG BUkAN MAHRAM,SEMENTARA WANITA ITU
MEMAKAI SARUNG TANGAN* Hukumnya tetap haram.Dalam hal ini tidak ada
perbedaan antara memakai sarung tangan dan tidak.Karena
ensensinya/intinya hukumnya haram adalah menolak fitnah.Sementara sarung
tangan tdk punya potensi menolak fitnah.(kitab Fatawa Muslimah:981).
Tampilkan postingan dengan label SEPUTAR HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEPUTAR HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan
KHITAN
Salah satu sunnah fitrah adalah
khitan, sebuah tuntunan syariat
yang mulia, mengandung dorongan
dan ajakan kepada kebersihan,
mencegah timbulnya beberapa
penyakit dan memberi kenikmatan
kepada pasangan suami istri.
Definisi
Khitan bagi laki-laki adalah
memotong kulit yang menutup
ujung penis, sementara khitan bagi
wanita adalah mengambil sedikit
daging di ujung klitoris.
Dalil disyariatkannya khitan
Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah dari Nabi saw
bersabda, ”Fitrah ada lima atau
lima perkara termasuk sunnah-
sunnah fitrah; khitan… , hadits ini
berlaku untuk laki-laki dan
perempuan.
Khitan termasuk tuntunan
nabiyullah Ibrahim, beliau
berkhitan dalam usia delapan puluh
tahun (HR. Al-Bukhari dan Muslim),
sementara Allah memerintahkan
kita agar mengikuti millah Ibrahim,
firmanNya, “Maka ikutilah agama
Ibrahim yang lurus.”(Ali Imran:
95). Dengan berkhitan berarti kita
meneladani Ibrahim alaihis salam .
Hukum khitan
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum khitan, Imam an-
Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300
menyebutkan perbedaan pendapat
ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad
berpendapat bahwa khitan wajib
atas laki-laki dan wanita, sementara
Abu Hanifah dan Malik berpendapat
sunnah bagi laki-laki dan
perempuan.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
(Komisi fatwa ulama Saudi Arabia)
nomor fatwa 2137, tercantum
pertanyaan, “Apakah khitan khusus
untuk laki-laki saja?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan termasuk
sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-
laki dan wanita, hanya saja ia wajib
atas laki-laki, sunnah dan
kemuliaan bagi wanita.”
Pendapat yang membedakan hukum
khitan antara laki-laki dengan
perempuan, bagi laki-laki khitan
adalah wajib dan bagi perempuan
khitan adalah sunnah merupakan
pendapat tengah yang baik, penulis
cenderung kepada pendapat ini
dengan alasan, bahwa salah satu
hikmah khitan bagi laki-laki adalah
untuk membuang sisa kotoran yang
tertahan dan mengendap di ujung
penis yang belum dikhitan,
sementara hikmah ini tidak
terwujud pada wanita. Wallahu
a'lam.
Waktu khitan
Imam an-Nawawi di dalam al-
Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-
rekan kami menganjurkan khitan
pada hari ketujuh setelah
kelahiran.” Selanjutnya Imam an-
Nawawi menukil ucapan Ibnul
Mundzir, diriwayatkan dari Abu
Ja’far dari Fatimah bahwa dia
mengkhitan anaknya pada hari
ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri
dan Malik menyatakan makruh
berkhitan pada hari ketujuh untuk
menyelisihi orang-orang Yahudi,
Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya
tidak mendengar apa pun tentang
hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata,
“Khitan antara hari ketujuh sampai
sepuluh.”
Imam an-Nawawi menukil ucapan
Ibnul Mundzir setelah dia
menyebutkan pendapat-pendapat
ini, “Dalam bab khitan tidak
terdapat larangan yang shahih,
tidak ada batasan waktu yang bisa
dijadikan sebagai rujukan, tidak
pula sunnah yang diikuti, dan pada
dasarnya segala sesuatu itu
dibolehkan, tidak boleh melarang
sesuatu kecuali dengan hujjah.”
Benar, jika kita merujuk kepada
sunnah yang shahih maka kita tidak
menemukan hadits shahih yang
menetapkan waktu khitan,
sebagaimana yang dikatakan oleh
Imam Ahmad, “Saya tidak
mendengar apa pun tentang hal
ini.” Maksudnya tidak ada hadits
yang menetapkan waktu khitan, jika
ada niscaya aku mendengarnya. Jika
memang demikian maka perkara
waktu khitan adalah luas, tidak
boleh dibatasi dengan hari-hari
tertentu karena memang tidak ada
dalil yang membatasinya.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan kedua,
“Kapan waktu yang diutamakan dan
pas untuk khitan anak-anak, apakah
dalam usia menyusu atau setelah
baligh?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan tidak
mempunyai waktu tertentu sebatas
yang kami ketahui dari syariat yang
suci, hanya saja semakin kecil
seorang anak, maka akan semakin
mudah. Selesai.
Perayaan khitan
Tidak ada hadits shahih yang
menganjurkan perayaan dalam
rangka khitan, tidak pula terdapat
atsar dari perbuatan para sahabat
yang melakukan itu, jadi perayaan
khitan tidak memiliki dasar dalam
syariat yang suci. Adapun
berbahagia dengan momentum
khitan maka ia termasuk perkara
yang disyariatkan, dan tidak
mengapa membuat makanan
sekedarnya sebagai wujud syukur
kepada Allah.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan pertama,
“Apa hukum menari, merayakan
dan berbahagia dalam rangka
khitan?”
Jawab, Adapun menari dan
merayakan maka kami tidak
mengetahui dasarnya dalam syariat
yang suci, adapun berbahagia
dengan khitan maka ia disyariatkan
karena khitan termasuk perkara-
perkara yang disyariatkan, Allah
Ta’ala telah berfirman,
“Katakanlah, ‘Dengan karunia
Allah dan rahmatNya,
hendaknya dengan itu mereka
bergembira.” (Yunus: 58). Khitan
termasuk karunia dan rahmat Allah,
dan tidak mengapa membuat
makanan dalam rangka ini sebagai
ungkapan syukur kepada Allah atas
hal itu. Selesai.
Bagaimana dengan seseorang yang
masuk Islam dalam usia dewasa dan
khitan berat atasnya, apakah dia
harus berkhitan atau khitan gugur
darinya?
Pertanyaan ini dijawab oleh al-
Lajnah ad-Daimah , segala puji
bagi Allah semata, shalawat dan
salam kepada rasulNya, keluarga
dan para sahabatnya, jika khitan
berat atasnya setelah dia masuk
Islam karena usianya yang tua
maka ia gugur darinya, dia tidak
dibebani berkhitan, karena
dikhawatirkan hal itu menjadi
sebab penolakannya untuk masuk
Islam.
khitan, sebuah tuntunan syariat
yang mulia, mengandung dorongan
dan ajakan kepada kebersihan,
mencegah timbulnya beberapa
penyakit dan memberi kenikmatan
kepada pasangan suami istri.
Definisi
Khitan bagi laki-laki adalah
memotong kulit yang menutup
ujung penis, sementara khitan bagi
wanita adalah mengambil sedikit
daging di ujung klitoris.
Dalil disyariatkannya khitan
Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah dari Nabi saw
bersabda, ”Fitrah ada lima atau
lima perkara termasuk sunnah-
sunnah fitrah; khitan… , hadits ini
berlaku untuk laki-laki dan
perempuan.
Khitan termasuk tuntunan
nabiyullah Ibrahim, beliau
berkhitan dalam usia delapan puluh
tahun (HR. Al-Bukhari dan Muslim),
sementara Allah memerintahkan
kita agar mengikuti millah Ibrahim,
firmanNya, “Maka ikutilah agama
Ibrahim yang lurus.”(Ali Imran:
95). Dengan berkhitan berarti kita
meneladani Ibrahim alaihis salam .
Hukum khitan
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum khitan, Imam an-
Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300
menyebutkan perbedaan pendapat
ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad
berpendapat bahwa khitan wajib
atas laki-laki dan wanita, sementara
Abu Hanifah dan Malik berpendapat
sunnah bagi laki-laki dan
perempuan.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
(Komisi fatwa ulama Saudi Arabia)
nomor fatwa 2137, tercantum
pertanyaan, “Apakah khitan khusus
untuk laki-laki saja?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan termasuk
sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-
laki dan wanita, hanya saja ia wajib
atas laki-laki, sunnah dan
kemuliaan bagi wanita.”
Pendapat yang membedakan hukum
khitan antara laki-laki dengan
perempuan, bagi laki-laki khitan
adalah wajib dan bagi perempuan
khitan adalah sunnah merupakan
pendapat tengah yang baik, penulis
cenderung kepada pendapat ini
dengan alasan, bahwa salah satu
hikmah khitan bagi laki-laki adalah
untuk membuang sisa kotoran yang
tertahan dan mengendap di ujung
penis yang belum dikhitan,
sementara hikmah ini tidak
terwujud pada wanita. Wallahu
a'lam.
Waktu khitan
Imam an-Nawawi di dalam al-
Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-
rekan kami menganjurkan khitan
pada hari ketujuh setelah
kelahiran.” Selanjutnya Imam an-
Nawawi menukil ucapan Ibnul
Mundzir, diriwayatkan dari Abu
Ja’far dari Fatimah bahwa dia
mengkhitan anaknya pada hari
ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri
dan Malik menyatakan makruh
berkhitan pada hari ketujuh untuk
menyelisihi orang-orang Yahudi,
Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya
tidak mendengar apa pun tentang
hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata,
“Khitan antara hari ketujuh sampai
sepuluh.”
Imam an-Nawawi menukil ucapan
Ibnul Mundzir setelah dia
menyebutkan pendapat-pendapat
ini, “Dalam bab khitan tidak
terdapat larangan yang shahih,
tidak ada batasan waktu yang bisa
dijadikan sebagai rujukan, tidak
pula sunnah yang diikuti, dan pada
dasarnya segala sesuatu itu
dibolehkan, tidak boleh melarang
sesuatu kecuali dengan hujjah.”
Benar, jika kita merujuk kepada
sunnah yang shahih maka kita tidak
menemukan hadits shahih yang
menetapkan waktu khitan,
sebagaimana yang dikatakan oleh
Imam Ahmad, “Saya tidak
mendengar apa pun tentang hal
ini.” Maksudnya tidak ada hadits
yang menetapkan waktu khitan, jika
ada niscaya aku mendengarnya. Jika
memang demikian maka perkara
waktu khitan adalah luas, tidak
boleh dibatasi dengan hari-hari
tertentu karena memang tidak ada
dalil yang membatasinya.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan kedua,
“Kapan waktu yang diutamakan dan
pas untuk khitan anak-anak, apakah
dalam usia menyusu atau setelah
baligh?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan tidak
mempunyai waktu tertentu sebatas
yang kami ketahui dari syariat yang
suci, hanya saja semakin kecil
seorang anak, maka akan semakin
mudah. Selesai.
Perayaan khitan
Tidak ada hadits shahih yang
menganjurkan perayaan dalam
rangka khitan, tidak pula terdapat
atsar dari perbuatan para sahabat
yang melakukan itu, jadi perayaan
khitan tidak memiliki dasar dalam
syariat yang suci. Adapun
berbahagia dengan momentum
khitan maka ia termasuk perkara
yang disyariatkan, dan tidak
mengapa membuat makanan
sekedarnya sebagai wujud syukur
kepada Allah.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan pertama,
“Apa hukum menari, merayakan
dan berbahagia dalam rangka
khitan?”
Jawab, Adapun menari dan
merayakan maka kami tidak
mengetahui dasarnya dalam syariat
yang suci, adapun berbahagia
dengan khitan maka ia disyariatkan
karena khitan termasuk perkara-
perkara yang disyariatkan, Allah
Ta’ala telah berfirman,
“Katakanlah, ‘Dengan karunia
Allah dan rahmatNya,
hendaknya dengan itu mereka
bergembira.” (Yunus: 58). Khitan
termasuk karunia dan rahmat Allah,
dan tidak mengapa membuat
makanan dalam rangka ini sebagai
ungkapan syukur kepada Allah atas
hal itu. Selesai.
Bagaimana dengan seseorang yang
masuk Islam dalam usia dewasa dan
khitan berat atasnya, apakah dia
harus berkhitan atau khitan gugur
darinya?
Pertanyaan ini dijawab oleh al-
Lajnah ad-Daimah , segala puji
bagi Allah semata, shalawat dan
salam kepada rasulNya, keluarga
dan para sahabatnya, jika khitan
berat atasnya setelah dia masuk
Islam karena usianya yang tua
maka ia gugur darinya, dia tidak
dibebani berkhitan, karena
dikhawatirkan hal itu menjadi
sebab penolakannya untuk masuk
Islam.
HUKUM DAN HIKMAH SHALAWAT KEPADA NABI SAW
Dengan perintah Allah di dalam surat Al-Ahzab:56,menurut Ibnu
Abdil Barri,ulama sepakat bahwa berselawat kpd Nabi SAW hukumnya wajib
atas tiap2 individu umat Islam.Soal seberapa banyak (kuantitas) shalawat
yg diucapkan,maka dlm hal ini ulama berbeda pendapat.Menurut Al-Qurtubi
bhw bershalawat wajib dilakukan satu kali seumur hidup,dan sunnah
mu'akkadah memperbanyak shalawat kpd Nabi disetiap waktu dan
kesempatan.Menurut Asy-Syafi'i shalawat kpd Nabi wajib hukumnya hanya
dalam setiap shalat fardhu pada waktu tasyahud akhir.Berarti dgn
melaksanakan shalat 5 waktu,seseorang telah menjalankan kewajiban
bershalawat kpd Nabi sebagaimana yg telah diperintahkan dalam ayat
diatas.Sedangkan menurut As-Sakhawi bahwa bershalawat kpd Nabi wajib
hukumnya setiap nama Nabi SAW disebut/diucapkan,baik oleh sendiri atau
orang lain.Menurut Imam Al-Halimi dalam kitab Sya'bu Al-Iman bhw
menghormat Nabi melebihi sekedar
mencintainya.Mencintai,mengangungkan,menghormati dgn sepenuh hati
laksana seorang budak kpd tuannya atau anak kpd orang tuanya merupakan
hak Nabi atas kita semu selaku umatnya.Bagaimana tidak,sebab karena
petunjuk Nabi kita bisa mengenal ajaran Allah dengan benar.Karena sang
Nabi kita keluar dari kegelapan Jahiliyah menuju gemerlap Ilmiyah
(Islamiyah),terhindar dari kesesatan menuju petunjuk Allah.Oleh karena
itu,kita wajib berterima kasih kepadanya dgn cara yg ditetapkan oleh
Allah.Yakni memberi penghormatan yg setinggi2nya kpd beliau dan dgn
mengikuti ajarannya dgn utuh dan bershalawat kepadanya.Sebab tak ada
nikmat yg melebihi nikmat Islam dan iman yg telah diajarkan Nabi
SAW.Menurut Ash-Showi bahwa ayat diatas menjadi dalil bhw Nabi SAW
adalah yg menjadi faktor turunnya rahmat Allah kpd segenap makhluk dan
beliau adalah manusia terbaik sepanjang masa secara
mutlak,Sebab,shalawat Allah kpd Nabi SAW adalah pemberian rahmat
disertai penghormatan.Sedangkan kpd para Nabi dan rasul lain adalah
pemberian rahmat saja.Hikmah shalawatnya para malaikat dan orang mukmin
kpd Nabi SAW adalah sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan kedudukan
Nabi.Dengan bershalawat kpd Nabi,berarti kita telah mengikuti apa yg
dilakukan Allah terhadap NabiNya.Di sisi lain juga sebagai bentuk
pengimbang terhadap hak2 Nabi atas semua makhluk.Sebab dialah perantara
terbesar (al-wasilah al-udzma) dari Allah sehingga setiap nikmat bisa
sampai kpd para makhluk.Dan bila seseorang mendapatkan nikmat,maka
sewajarnya dan seharusnya melakukan balas budi kepada sang pembawa
nikmat tersebut (Nabi) dengan cara bershalawat kepadanya.
HUKUM MENIKAH DENGAN JIN
Bismillahir rahmanir rahim.Sebagian Ulama' menganggap perbedaan
jenis merupakan salah satu penyebab diharamkanya pernikahan.Oleh karena
itu seorang anak Adam tidak boleh menikahi jin wanita atau
sebaliknya.Sebagaimana komentar Syekh Hadi bin Yunus dan juga difatwakan
oleh Ibnu Abdis Salam dan diikuti oleh Syekhul Islam.Ibnu Hajar
berkata:"Tidak diperbolehkan menikahi jin,karena Allah Ta'ala telah
memberi anugerah kepada kita dengan menjadikan pasangan dari golongan
kita sendiri".Allah berfirman:"Termasuk tanda-tanda kebesaran Allah,ia
ciptakan pasangan kalian dari golongan kalian sendiri".Melihat ayat di
atas maka"diperbolehkannya menikahi jin",berarti sama halnya menafikan
anugerah Allah.Dalam suatu hadist Rasulullah melarang menikahi
jin.Pendapat di atas ditentang oleh Imam Qomuli dimana beliau
memperbolehkan pernikahan dengan jin.Pendapat Al-Qomuli ini didukung
oleh Ar-Romly.Beliaupun menjawab:Bahwa ayat tersebut hanya menjelaskan
anugerah yang lebih besar.Dengan demikian tidak menafikan pada bentuk
anugerah yang lain.Kemudian larangan yang ada pada hadist tidak
menunjukan huram,namun hanya menjelaskan hukum makruh saja.(I'anah
Ath-Tholibin,284 juz 3) *HUKUM MEMBUNUH ATAU MENDHOLIMI JIN* Membunuh
jin tidak diperbolehkan kalau memang tidak ada alasan yg dibenarkan
syara' sebagaimana membunuh manusia itu tdk diperbolehkan jika tidak ada
alasan yg dibenarkan.Karena perbuatan dholim itu dalam keadaan
bagaimanapun hukumnya HARAM.Meskipun terhadap orang
KAFIR.Ketahuilah,sesungguhnya jin itu berubah-ubah bentuknya.Oleh
karenanya jika menjumpai ular di rumah2 beritahukan kepadanya utk
pergi,jika tidak mau pergi maka bunuhlah.( Al-Asybaah Wa An-Nadhooir:163
) *HUKUM SEMBELIHAN UNTUK MENOLAK GANGGUAN JIN* Barang siapa
menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri kpd Allah "supaya
gangguan jin bisa ditolak",maka yg demikian itu tidak haram.Dan barang
siapa menyembelih hewan semata-mata untuk menolak gangguan jin,bukan
untuk mendekatkan diri kepada Allah maka sembelihan itu dihukumi
haram.(Fath Al-muin,pingir I'anah Ath-Thalibin,349)
PERBEDAAN MU'JIZAT,IRHASH,KAROMAH,MAUNAH DAN ISTIDROJ
Kejadian-kejadian luar biasa terbagi menjadi empat
bagian:1.Mu'jizat adalah kejadian luar biasa yang disertai pengakuan
menjadi seorang nabi,yang mana mu'jizat tersebut tidak bisa dilawan dan
tidak dihasilkan dari belajar dan usaha.2.Karomah yaitu kejadian luar
biasa yang timbul dari seseorang yang mengikuti nabinya,diperoleh tanpa
belajar dan usaha-usaha tertentu.Karomah terbagi dua
macam:1.Irhash:kejadian luar biasa yang muncul dari seorang nabi sebelum
memproklamirkan kenabiannya.2.Ma'unah:kejadian luar biasa yang muncul
dari orang mu'min yang tidak fasiq dan tidak terbujuk
syaithan.3.Istidraj adalah kejadian luar biasa yang muncul dari orang
fasiq yang terpedaya syaithan.4.Sihir adalah kejadian luar biasa yang
dihasilkan dengan mempelajarinya dan melalui usaha-usaha yang dilakukan
oleh orang kafir atau orang fasiq,seperti:sulap (kecepatan
tangan),membawa ular,dan ular tersebut menggigit,bermain-main api tanpa
terpengaruh sama sekali(kebal),tulisan rajah-rajah arab,mantra-mantra
yang diharamkan,meminta bantuan jin dan lain sebagainya.[BUGYAH
HAL:298-299]
Arti Shalawat dan Salam
"Sesungguhnya Allah dan malaikat2Nya bershalawat utk
Nabi.Hai,orang2 yg beriman,bershalawatlah kamu utk Nabi dan ucapkanlah
salam penghormatan kepadanya".(Al Ahzab:56).Menuru pakar tafsir termasuk
Ibnu Abbas,arti kata "shalat"(baca shalawat) bila datang dari Allah
adalah limpahan rahmat dan ridhaNya,dan apabila dari malaikat adalah
memohonkan ampunan,dan apabila dari manusia adalah do'a utk mendapatkan
rahmat.Sedangkan arti kata"salam" kpd Nabi adalah penghormatan secara
Islami dan menampakan kemulian sang Nabi dgn cara mengikuti
ajarannya.Menurut Abul-Aliyah arti shalawat Allah kpd Nabi adalah Allah
memuji sang Nabi dihadapan para malaikatNya.Sedangkan apabila dari
manusia adalah do'a.
TRADISI SELAMATAN MAULID DAN SEDEKAH TUTULAK
Budaya selamatan berbeda dengan sesajen.Sesajen merupakan bagian
kelengkapan ritual yg bernuansa syirik.Sedangkan selamatan adalah macam
dari pemberian sedekah,hibah atau hadiah.Makanan yg dibikin dlm acara
selamatan dan sedekah tutulak itu adalah dibagi-bagikan kpd orang
lain.Hal itu tidak melenceng dgn dari tujuan makanan itu dibikin,yakni
dimakan dan tidak sia2.Memberi makanan kpd orang lain boleh2 saja
dilakukan,baik yg kita beri makanan itu orang kaya atau orang
miskin.Sedangkah saling memberi hadiah merupakan hal yg dianjurkan oleh
Islam.Rasulullah SAW bersabda:"Saling berjabat tanganlah kamu maka
lenyaplah dendam,dan saling memberi hadialah maka kamu jadi saling
menyayangi dan lenyaplah kebencian".(HR Imam Malik dari Abu
Hurairah).Tradisi membuat makanan di bulan maulud atau muharam (sedekah
tutulak) yg dibagi-bagikan kpd tetangga,baik secara langsung atau dibawa
dulu ke mesjid2 atau mushala2 boleh-boleh saja hukumnya dan baik
dilakukan.Dan itu juga akan menjadi tali kasih dlm kerukunan
bertetangga.Yang terpenting jangan sampai berlebihan dan menghamburkan
makanan sehingga tdk termakan,bahkan terbuang2.Yang seperti itu
merupakan tindakan mubadzir yg tercela dan dilarang oleh Allah.Lihat (QS
Al-A'raf:31). NB.Sedekah Tutulak adalah Tradisi orang sunda yg
melakukan tahlil,baca yasin dan membawa makanan utk disedekahkan dan
tradisi tersebut biasanya dilakukan pada bulan muharram. Jadi selamatan
maulid dan sedekah tutulak merupakan hal yg baik,bukan bid'ah
sesat,sebagaimana kata2 Imam Syafi'i:"Sesuatu yg baru dan itu
bertentangan dgn Al-Qur'an atau sunnah atau ijma atau atsar maka
dinyatakan bid'ah dan apa yg diadakan dari pada kebaikan dan tidak
bertentangan sedikitpun daripada itu semuanya maka itu adalah perbuatan
terpuji".Dan sebagian ulama mengatakan:"Sikap Nabi yg tidak melakukan
sesuatu bukanlah termasuk hujjah dlm syari'at kita.Dan tdk mengarah kpd
larangan dan tidak juga pengharusan.Siapa yg menghendakinya sebagai
suatu larangan hanya karena ditinggalkan oleh nabi kita dan dia
berasumsi bahwa itulah hukum yg tepat dan benar,maka dia telah
menyimpang dari dalil manhaj seluruhnya.Bahkan juga telah melakukan
kekeliruan terhadap hukum yg benar dan nyata".Semoga keterangan ini
dapat bermanfaat bagi kita semua.Amiin
Ibnu Taimiyah "Membungkam" Wahabi.
BENARKAH WAHABI ITU MENGIKUTI SALAF? Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan masalah tasawuf,maulid,talqin mayit,ziarah dan lain2 yg terdapat dlm kitab2 pendahulu mereka.Ironisnya,sikap kelompok wahabi sekarang bertolak belakang dgn pendapat ulama mereka sendiri.
1.Tentan tasawuf,dlm kumpulan fatwa jilid 10 hal.507,Syekh Ibnu Taimiyah berkata,"Adapun para imam sufi dan para syekh yg dulu dikenal luas,seperti Imam Junaedi bin Muhammad beserta pengikutnya,Syekh Abdul Qadir Jaelani serta yg lainya.Maka,mereka adalah orang2 yg paling teguh dlm melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.Syekh Abdul Qadir Jaelani,kalam2nya secara keseluruhan berisikan anjuran utk mengikuti ajaran syariat dan menjauhi lararangan serta bersabar menerima takdir Allah".Dalam"Madarijus Salikin"hal.307 jilid 2,Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah berkata,"Agama secara menyeluruh adalah akhlak.Barang siapa melebihi dirimu dlm akhlak,berarti ia melebihi dirimu dlm agama.Demikian juga tasawuf Imam Alkattani berkata,"Tasawuf adalah akhlak,barang siapa melebihi dirimu dlm akhlak,berarti ia melebihi dirimu dlm tasawuf".Syekh Muhammad bin Abdul Wahab berkata dlm kitab"Fatawa wa Rasail"hal.31 masalah ke lima."Sesunguhnya Allah mengutus Nabi Muhammad SAW dgn petunjuk brp ilmu yg bermanfaat dan agama yg benar berupa berupa amal shaleh.Jika orang yg dinisbahkan kpd agama,sebagian dari mereka ada yg memfokuskan diri dgn ilmu dan fiqih,sprt para ahli fiqih,dan sebapian diantara mereka memfokuskan diri dgn ibadah dan mengharapkan akhirat sprt orang2 sufi.Maka sebenarnya Allah tlh mengutus NabiNya dgn agama ini yg meliputi dua katagori ini(fiqih dan tasawuf)".Demikianlah pendgasan Syekh Muhammad bin Abdul Wahab,bahwa ajaran tasawuf bersumber dari Nabi SAW.
2.Mengenai pembacaan maulid,dlm kitab"Iqtidha'Sirhatil Mustaqim"hal.297 Ibnu Taimiyah berkata,"Adapun mengagungkan maulid dan menjadikan acara rutinan,segolongan orang terkadang melakukannya.Dan mereka mendapat pahala yg besar karena tujuan baik dan pengagunganya kepada Rasulullah SAW
3.Tentang hadiah pahala,Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang mati maka ia termasuk ahli bid'ah.Dalam majmu' Fatawa juz 24 hal 306 ia menyatakan,"Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah orang lain.Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam,dan telah ditunjukan dengan dalil kitab,sunnah dan ijma'(konsensus) ulama'.Barang siapa yang menentang hal tersebut maka termasuk ahli bid'ah.Lebih lanjut,pada juz 24 hal 366 Ibnu Taimiyah menafsirkan firman Allah:"Dan tidaklah bagi manusia kecuali apa yang telah dia usahakan"(QS Al-Najm:39).Ia menjelaskan,"Allah tidak menyatakan manusia tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain,Allah hanya berfirman,"manusia hanya berhak atas hasil usahanya sendiri".Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain.Namun demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila diberikan kepadanya.Begitu pula pahala,apabila dihadiahkan kepada si mayit.Seperti shalat jenazah dan do'a di kubur.Dengan demikian si mayit berhak atas pahala yang dihadiahkan oleh kaum muslimin.Baik dari kerabat maupun orang lain".Dalam kitab Ar-Ruh,hal 153-186 Ibnu Qayyim membenarkan sampainya pahala kepada orang yang telah meningal.Bahkan tak tanggung-tanggung,Ibnu Qayyim menerangkan secara panjang lebar sebanya 33 halaman tentang hal tersebut.
4.Masalah talqin.Dalam kumpulan fatwanya juz 24 hal 299 Ibnu Taimiyyah menyatakan,"Sebagian sahabat melaksanakan talqin mayit,seperti Abu Umamah Albahili,Watsilah bin al Asqa' dan lainnya.Sebagian pengikut Imam Ahmad menghukumi sunnah.Dan yang benar,sesunguhnya talqin hukumya boleh dan bukan merupakan sunnah.Dalam kitab Ahkam Tamannil Maut, hal 19 Syekh Muhammad bin Abdul Wahab juga meriwayatkan hadist tentang talqin dari Imam Thabrani dalam kitab al-Kabir dari Abu Umamah.
5.Tentang ziarah ke makam Nabi SAW.Dalam qasidah Nuniyah(bait ke 4058),Ibnu Qayyim menyatakan bahwa ziarah ke makam Nabi adalah salah satu ibadah yang paling utama.Sebelum ia mengajarkan tata cara ziarah(bait ke 4046-4057).Diantaranya,peziarah hendaknya memulai dengan shalat dua rakaat di masjid.Lalu memasuki makam dengan sikap penuh hormat dan takzim,tertunduk diliputi kewibawaan sang Nabi.Bahkan ia mengambarkan pengagungan tersebut dengan kalimat,"Kita menuju makam Nabi SAW yang mulia sekalipun harus berjalan dengan kelopak mata."(bait ke 4048).Hal tersebut sangat kontradiksi dengan pemandangan sekarang.Suasana khusyuk dan khidmat di makam Nabi SAW kini berubah menjadi seram.Orang-orang bayaran wahabi berdiri dengan congkaknya membelakangi makam Nabi yang mulia.Mata mereka memelototi peziarah dan membentak-bentak mereka yang sedang bertawasul kepada beliau SAW dengan tuduhan syirik dan bid'ah.Tidakkah mereka menghormati jasad makhluk termulia di alam semesta ini..? Tidakkah mereka ingat firman Allah dalam surat Al Hujurat:2-3. Mudah-mudahan data-data diatas dapat bermanfaat bagi orang yang mau mencari kebenaran.WASALAAM. Referensi:1.Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 2.Qasidah Nuniyyah karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah 3.Iqtidha'Sirat al-Mustaqim karya Ibn Taimiyyah cet.Darul Fikr 4.Ar-Ruh karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah cet.1 Darul Fikr 2003,cet.3 Darul Qalam Beirut 1983 5.Ahkam Tamannil Maut karya Muhammad bin Abdul Wahab Maktabah Saudiyah,Riyadh 6.Nasihat Li Ikhwanina Ulama' Najd karya Yusuf Hasyim Ar-Rifa'i.