*HUKUM ONANI* Menurut Imam Hanafi,Maliki dan Syafi'i hukumnya
haram secara mutlak.Sedangkan menurut Imam Hambali hukumnya boleh,jika
memenuhi 3 syarat,1.takut zina 2.tidak mampu membayar mahar nikah
3.harus dgn tangannya sendiri.Kalau salah satu syarat itu tdk terpenuhi
hukumnya haram. [ Tafsir Showi juz 3:112] *Hukum Aqiqah dirangkap dgn
Kurban* Hukumnya tidak sah,karena aqiqah dan kurban punya tujuan yg
berbeda,dan tidak bisa digabungkan.Aqiqah bertujuan fida' utk
anak,sementara kurban menjadi fida' utk dirinya sendiri.[ Fatawa Kubra
juz 4:256] *Fatwa Syekh Ahmad bin Shidiq tentang perbuatan orang jadzab*
Serahkan kpd Allah urusan orang jadzab,namun ingkarilah perbuatannya yg
tidak sesuai dgn perintah Allah,krn bagaimanapun juga kita hrs menjaga
syari'at Allah.Syek Ibn Tilmisani berkata;"jangan engkau cela orang yg
sedang mabuk cinta (jadzab),krn orang yg mabuk itu bebas dari tuntutan
syara'".Kemudian Syekh Muhammad Husain Ali Al-Maliki berkata:"mereka
(orang2 jadzab) melakukan maksiat krn tidak bisa menghindar,ibarat orang
yg terpelanting dari tempat yg tinggi".[Inarotud-duja,Syarh tanwirul
hija,hal 209] *Tidak Diperbolehkan Melaknat/Mendo'akan Buruk kpd Orang
Lain* Al-Ghozali didalam kitab Ihya Ulum Ad-din mengatakan,"bahwa secara
umum,melaknat seseorang merupakan perbuatan yg mengandung
bahaya.Sedangkan berdiam itu akan lebih baik,krn tidak mengandung
bahaya.Sampai2 terhadap Iblispun kita jgn melaknatnya.Sungguh byk sekali
terjadi dan dianggap remeh saja oleh mereka megenai kutukan kpd orang
lain,padahal dlm sebuah hadis dikatakan,"sesungguhnya orang mukmin
itu,tidaklah sering melaknat".Maka sebaiknya tdk sembarangan membiarkan
lisan mengutuk sesama.Sedangkan mendo'akan buruk kpd orang lain hukumnya
sama dgn melaknat orang lain (haram).Sekalipun orang yg dido'akan orang
berbuat dzalim.[Is'adur-Rafiq,Syarh sulam taufiq juz 2:84] *Hukum
mengucapkan sumpah dgn selain nama Allah*hukumnya makruh kalau tidak
mengagungkanya,kalau ada tujuan mengagungkanya maka hukumnya
syirik.(Bughyatul Mustarsidin:260) *Hukum memangil seseorang dgn nama
julukan*Hukumnya haram,kecuali ada tujuan ta'rif (mengenalkan orang lain
biar cepet paham).(Qulyubi juz 4:256). *Hukum KB* Mengunakan KB yg
memperpanjang jarak kehamilan,hukumnya tidak haram.Bahkan kalau ada
hajat,seperti kesulitan mendidik anak dan membiyayainya,maka hukumnya
tidak makruh.Sedangkan hukumnya KB yg memutus kehamilan,hukumnya haram
mutlaq.(Jama 'ala Manhaj juz 4:446). *HUKUM ADOPSI MENURUT SYARI'AT
ISLAM* Hukumnya diperinci ;kalau dlm adopsi itu terdapat panisbatan anak
pada bapak angkatnya (red;ada pengakuan sebagai anak kandung),maka
hukumnya haram.Kalau dalam pengangkatan itu hanya atas dasar memulyakan
dan kasih sayang,maka hukumnya boleh.Pengangkatan anak saparti ini tdk
termasuk tabanny (adopsi) yg diharamkan.(kitab Rowi'ul Bayan juz 2:264).
*HUKUM BERSALAMAN DENGAN WANITA YG BUkAN MAHRAM,SEMENTARA WANITA ITU
MEMAKAI SARUNG TANGAN* Hukumnya tetap haram.Dalam hal ini tidak ada
perbedaan antara memakai sarung tangan dan tidak.Karena
ensensinya/intinya hukumnya haram adalah menolak fitnah.Sementara sarung
tangan tdk punya potensi menolak fitnah.(kitab Fatawa Muslimah:981).
Seputar Hukum Keagamaan
Dadang Sunandar
0
Posting Komentar