Seputar Hukum Keagamaan

*HUKUM ONANI* Menurut Imam Hanafi,Maliki dan Syafi'i hukumnya haram secara mutlak.Sedangkan menurut Imam Hambali hukumnya boleh,jika memenuhi 3 syarat,1.takut zina 2.tidak mampu membayar mahar nikah 3.harus dgn tangannya sendiri.Kalau salah satu syarat itu tdk terpenuhi hukumnya haram. [ Tafsir Showi juz 3:112] *Hukum Aqiqah dirangkap dgn Kurban* Hukumnya tidak sah,karena aqiqah dan kurban punya tujuan yg berbeda,dan tidak bisa digabungkan.Aqiqah bertujuan fida' utk anak,sementara kurban menjadi fida' utk dirinya sendiri.[ Fatawa Kubra juz 4:256] *Fatwa Syekh Ahmad bin Shidiq tentang perbuatan orang jadzab* Serahkan kpd Allah urusan orang jadzab,namun ingkarilah perbuatannya yg tidak sesuai dgn perintah Allah,krn bagaimanapun juga kita hrs menjaga syari'at Allah.Syek Ibn Tilmisani berkata;"jangan engkau cela orang yg sedang mabuk cinta (jadzab),krn orang yg mabuk itu bebas dari tuntutan syara'".Kemudian Syekh Muhammad Husain Ali Al-Maliki berkata:"mereka (orang2 jadzab) melakukan maksiat krn tidak bisa menghindar,ibarat orang yg terpelanting dari tempat yg tinggi".[Inarotud-duja,Syarh tanwirul hija,hal 209] *Tidak Diperbolehkan Melaknat/Mendo'akan Buruk kpd Orang Lain* Al-Ghozali didalam kitab Ihya Ulum Ad-din mengatakan,"bahwa secara umum,melaknat seseorang merupakan perbuatan yg mengandung bahaya.Sedangkan berdiam itu akan lebih baik,krn tidak mengandung bahaya.Sampai2 terhadap Iblispun kita jgn melaknatnya.Sungguh byk sekali terjadi dan dianggap remeh saja oleh mereka megenai kutukan kpd orang lain,padahal dlm sebuah hadis dikatakan,"sesungguhnya orang mukmin itu,tidaklah sering melaknat".Maka sebaiknya tdk sembarangan membiarkan lisan mengutuk sesama.Sedangkan mendo'akan buruk kpd orang lain hukumnya sama dgn melaknat orang lain (haram).Sekalipun orang yg dido'akan orang berbuat dzalim.[Is'adur-Rafiq,Syarh sulam taufiq juz 2:84] *Hukum mengucapkan sumpah dgn selain nama Allah*hukumnya makruh kalau tidak mengagungkanya,kalau ada tujuan mengagungkanya maka hukumnya syirik.(Bughyatul Mustarsidin:260) *Hukum memangil seseorang dgn nama julukan*Hukumnya haram,kecuali ada tujuan ta'rif (mengenalkan orang lain biar cepet paham).(Qulyubi juz 4:256). *Hukum KB* Mengunakan KB yg memperpanjang jarak kehamilan,hukumnya tidak haram.Bahkan kalau ada hajat,seperti kesulitan mendidik anak dan membiyayainya,maka hukumnya tidak makruh.Sedangkan hukumnya KB yg memutus kehamilan,hukumnya haram mutlaq.(Jama 'ala Manhaj juz 4:446). *HUKUM ADOPSI MENURUT SYARI'AT ISLAM* Hukumnya diperinci ;kalau dlm adopsi itu terdapat panisbatan anak pada bapak angkatnya (red;ada pengakuan sebagai anak kandung),maka hukumnya haram.Kalau dalam pengangkatan itu hanya atas dasar memulyakan dan kasih sayang,maka hukumnya boleh.Pengangkatan anak saparti ini tdk termasuk tabanny (adopsi) yg diharamkan.(kitab Rowi'ul Bayan juz 2:264). *HUKUM BERSALAMAN DENGAN WANITA YG BUkAN MAHRAM,SEMENTARA WANITA ITU MEMAKAI SARUNG TANGAN* Hukumnya tetap haram.Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara memakai sarung tangan dan tidak.Karena ensensinya/intinya hukumnya haram adalah menolak fitnah.Sementara sarung tangan tdk punya potensi menolak fitnah.(kitab Fatawa Muslimah:981).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama