WANITA YANG HARAM DINIKAH

1.Wanita yang selamanya
haram dinikah.
a. Haram dinikah karena
hubungan nasab.
ْDiharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu, anak-
anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak
perempuan dari saudara-
saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang
perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Berdasar ayat di atas, dapat
dipahami bahwa wanita yang
haram dinikahi karena hubungan
nasab itu sebagai berikut :
1. Ibu. Yang dimaksud adalah
wanita yang melahirkannya.
Termasuk juga nenek, baik dari
pihak ayah maupun dari pihak
ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan. Yang
dimaksud adalah wanita yang
lahir karenanya, termasuk
cucu perempuan dari pihak
laki-laki maupun dari pihak
perempuan dan seterusnya ke
bawah.
3. Saudara perempuan, seayah
seibu, seayah saja atau seibu
saja.
4. ‘Ammah , yaitu saudara
perempuan ayah , baik saudara
kandung, saudara seayah saja
atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yaitu saudara
perempuan ibu, baik saudara
kandung, saudara seayah saja
atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari
saudara laki-laki
(keponakan), dan seterusnya
ke bawah.
7. Anak perempuan dari
saudara perempuan
(keponakan) , dan seterusnya
ke bawah.
b. Haram dinikahi karena ada
hubungan sepesusuan
Firman Allah:"َﺍْْDiharamkan atas kamu ibumu
yang menyusui kamu dan
saudara-saudara perempuan
sepesusuan". [QS. An-Nisa : 23]
Dan sabda Rasulullah SAW:ُ“Diharamkan karena hubungan
susuan sebagaimana yang
diharamkan karena hubungan
nasab” . [HR. Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan
Ibnu Majah].َِِDari Ibnu ‘Abbas bahwasanya
para shahabat menginginkan
Nabi SAW menikahi anak
perempuan Hamzah. Maka
beliau SAW bersabda,
“Sesungguhnya dia tidak halal
bagiku, karena dia adalah anak
saudaraku sepesusuan.
Sedangkan, haram sebab
susuan itu sebagaimana haram
sebab nasab (keluarga)” . [HR.
Muslim II : 1071].ََِِْDari ‘Urwah, dari ‘Aisyah
bahwasanya ia mengkhabarkan
kepada ‘Urwah, bahwa paman
susunya yang bernama Aflah
minta ijin pada ‘Aisyah untuk
menemuinya. Lalu ‘Aisyah
berhijab darinya. Kemudian
‘Aisyah memberitahukan hal
itu kepada Rasulullah SAW,
maka beliau bersabda, “Kamu
tidak perlu berhijab darinya,
karena haram sebab susuan itu
sebagaimana haram sebab
nasab” . [HR. Muslim II : 1071]
Berdasarkan ayat dan hadits di
atas, dapat dipahami bahwa
haramnya wanita untuk dinikahi
karena hubungan pesusuan ini
sabagai berikut :
1. Ibu susu , yakni ibu yang
menyusuinya. Maksudnya ialah
wanita yang pernah menyusui
seorang anak, dipandang
sebagai ibu bagi anak yang
disusui itu, sehingga haram
keduanya melakukan
perkawinan.
2. Nenek susu , yakni ibu dari
wanita yang pernah menyusui
atau ibu dari suami wanita
yang pernah menyusuinya.
3. Anak susu , yakni wanita yang
pernah disusui istrinya.
Termasuk juga cucu dari anak
susu tersebut.
4. Bibi susu . Yakni saudara
perempuan dari wanita yang
menyusuinya atau saudara
perempuan suaminya wanita
yang menyusuinya.
5. Keponakan susu , yakni anak
perempuan dari saudara
sepesusuan.
6. Saudara sepesusuan.
c. Haram dinikahi karena
hubungan mushaharah
(perkawinan)
Firman Allah SWT:"َْibu-ibu istrimu (mertua), anak-
anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri, tetapi jika
kamu belum campur dengan
istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan) maka tidak berdosa
kamu mengawininya, (dan
diharamkan bagimu) isteri-
isteri anak kandungmu
(menantu)". [QS. An-Nisaa’ : 23]
ًَDan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa lampau.Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan
dibenci Allah dan seburuk-
buruk jalan (yang ditempuh) .
[An-Nisaa’ : 22]
Dari dalil-dalil di atas dapat
dipahami bahwa wanita yang
haram dinikahi karena hubungan
mushaharah adalah sebagai
berikut :
1. Mertua perempuan dan
seterusnya ke atas.
2. Anak tiri, dengan syarath
kalau telah terjadi hubungan
kelamin dengan ibu dari anak
tiri tersebut.
3. Menantu, yakni istri anaknya,
istri cucunya dan seterusnya
ke bawah.
4. Ibu tiri , yakni bekas istri ayah
(Untuk ini tidak disyarathkan
harus telah ada hubungan
kelamin antara ayah dan ibu
tiri tersebut).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama