Menyusu dalam istilah syar'i adalah sampainya air susu perempuan
atau sesuatu yg dihasilkan dari air susu wanita ke dalam lambung seorang
bayi degan syarat-syarat tertentu.Yang dimaksud dengan sesuatu yang
dihasilkan dari susu adalah makanan yg terbuat dari susu seperti
yogurt,keju,mantega dan lain-lain.Air susu seorang wanita jika diolah
sedemikian rupa kemudian dimakan bayi hukumnya sama seperti bayi
tersebut menyusu langsung pada wanita itu.Menyusu dapat mengharamkan
pernikahan dengan beberapa syarat:1.Yang menyusui harus wanita yang
minimal berusia 9 tahun karena air susu biasanya keluar setelah
melahirkan,sedangkan gadis dibawah umur 9 tahun tidak bisa
hamil.Seandainya ada seorang laki-laki mengeluarkan air susu kemudian
menyusui bayi maka tdk mengharamkan karena kelangkaan kejadian ini.
2.Air susu tersebut keluar disaat wanita masih hidup dan tidak
sekarat.Air susu yg diambil dari seorang wanita yg sekarat atau sudah
meningal tidak mengharamkan.Lain halnya dengan air susu yg diambil dari
wanita hidup kemudian ditaruh dalam wadah dan diminumkan kpd bayi
setelah wanita itu meninggal maka yg seperti ini dapat mengharamkan.
3.Bayi tersebut belum mencapai dua tahun.Bila pada susuan pertama sampai
keempat bayi tersebut belum mencapai dua tahun tapi pada susuan ke lima
terjadi saat dia sudah mencapai dua tahun maka inipun tidak
mengharamkan. 4.Lima susuan yang dilakukan secara terpisah walaupu tidak
mengenyangkan.Kurang dari lima susuan tidak mengharamkan begitu pula
jika ragu apakah sudah lima atau kurang.Dan hitungan susuan ditentukan
oleh pendapat umum,bukan dengan jumlah isapan atau kenyang.Jika bayi
melepas tetek karena enggan untuk menyusu lagi atau wanita yang
menyusuinya melepas untuk kesibukan lama kemudian kembali menyusu maka
terhitung dua kali susuan.Namun jika si bayi melepas tetek karena
terhibur dengan mainan atau untuk bernafas kemudian langsung menghisap
tetek kembali maka tidak terhitung dua susuan.Begitu juga bila wanita
yang menyusui melepaskannya hanya sebentar.Apabila disaat menyusu dia
berpindah dari tetek yang satu ke tetek yang lain,maka jika pindahnya
cepat tidak terhitung dua susuan tapi kalau pindahnya lambat terhitung
dua susuan. 5.Sampainya air susu ke lambung bayi meskipun langsung
dimuntahkan.Cara sampainya air susu ke lambung tidak harus dengan
menyusu bisa juga memakai selang lewat jalur hidung atau lubang-lubang
tubuh yang lain.Dan untuk dapat mengharamkan tidak harus menyusu
langsung ke tetek wanita bahkan jika ada seorang wanita menaruh susunya
di botol kemudian diminumkan ke bayi sampai lima kali maka juga
mengharamkan. Hasil dari susuan adalah haramnya pernikahan atau dalam
arti lain timbulnya hubungan mahram antara bayi dengan wanita yang
menyusui dan shahibul laban(pemilik air susu) seperti hubungan bayi dgn
orang tuanya,yang berarti wanita tadi menjadi ibunya dan shahibul laban
menjadi ayahnya sedangkan saudara2 mereka berdua menjadi paman dan
bibinya serta orang tua mereka berdua menjadi kakak neneknya.Dan bayi
yang menyusu beserta anak turunannya menjadi anak cucu dari ibu dan
ayah susuannya.Siapakah shahibul laban?Sebagai mana kita tahu bahwa air
susu keluar karena seorang wanita melahirkan bayi maka yang disebut
shohibul laban adalah ayah dari bayi tersebut.Dengan demikian wanita
yang bercerai dari suaminya setelah melahirkan anak kemudian dia
menyusui bayi orang lain maka ayah susuan dari bayi tersebut adalah
mantan suaminya dulu itu,bahkan jika dia telah menikah dengan laki-laki
lain namun tidak mempunyai anak dari suami yg baru maka mantan suami
pertama akan menjadi ayah dari setiap bayi yang ia susui.Semoga
bermanfaat
Hukum Radha' ( menyusui ) dalam Islam.
Dadang Sunandar
0
Tags
KAJIAN KITAB
Posting Komentar