*HUKUM ONANI* Menurut Imam Hanafi,Maliki dan Syafi'i hukumnya
haram secara mutlak.Sedangkan menurut Imam Hambali hukumnya boleh,jika
memenuhi 3 syarat,1.takut zina 2.tidak mampu membayar mahar nikah
3.harus dgn tangannya sendiri.Kalau salah satu syarat itu tdk terpenuhi
hukumnya haram. [ Tafsir Showi juz 3:112] *Hukum Aqiqah dirangkap dgn
Kurban* Hukumnya tidak sah,karena aqiqah dan kurban punya tujuan yg
berbeda,dan tidak bisa digabungkan.Aqiqah bertujuan fida' utk
anak,sementara kurban menjadi fida' utk dirinya sendiri.[ Fatawa Kubra
juz 4:256] *Fatwa Syekh Ahmad bin Shidiq tentang perbuatan orang jadzab*
Serahkan kpd Allah urusan orang jadzab,namun ingkarilah perbuatannya yg
tidak sesuai dgn perintah Allah,krn bagaimanapun juga kita hrs menjaga
syari'at Allah.Syek Ibn Tilmisani berkata;"jangan engkau cela orang yg
sedang mabuk cinta (jadzab),krn orang yg mabuk itu bebas dari tuntutan
syara'".Kemudian Syekh Muhammad Husain Ali Al-Maliki berkata:"mereka
(orang2 jadzab) melakukan maksiat krn tidak bisa menghindar,ibarat orang
yg terpelanting dari tempat yg tinggi".[Inarotud-duja,Syarh tanwirul
hija,hal 209] *Tidak Diperbolehkan Melaknat/Mendo'akan Buruk kpd Orang
Lain* Al-Ghozali didalam kitab Ihya Ulum Ad-din mengatakan,"bahwa secara
umum,melaknat seseorang merupakan perbuatan yg mengandung
bahaya.Sedangkan berdiam itu akan lebih baik,krn tidak mengandung
bahaya.Sampai2 terhadap Iblispun kita jgn melaknatnya.Sungguh byk sekali
terjadi dan dianggap remeh saja oleh mereka megenai kutukan kpd orang
lain,padahal dlm sebuah hadis dikatakan,"sesungguhnya orang mukmin
itu,tidaklah sering melaknat".Maka sebaiknya tdk sembarangan membiarkan
lisan mengutuk sesama.Sedangkan mendo'akan buruk kpd orang lain hukumnya
sama dgn melaknat orang lain (haram).Sekalipun orang yg dido'akan orang
berbuat dzalim.[Is'adur-Rafiq,Syarh sulam taufiq juz 2:84] *Hukum
mengucapkan sumpah dgn selain nama Allah*hukumnya makruh kalau tidak
mengagungkanya,kalau ada tujuan mengagungkanya maka hukumnya
syirik.(Bughyatul Mustarsidin:260) *Hukum memangil seseorang dgn nama
julukan*Hukumnya haram,kecuali ada tujuan ta'rif (mengenalkan orang lain
biar cepet paham).(Qulyubi juz 4:256). *Hukum KB* Mengunakan KB yg
memperpanjang jarak kehamilan,hukumnya tidak haram.Bahkan kalau ada
hajat,seperti kesulitan mendidik anak dan membiyayainya,maka hukumnya
tidak makruh.Sedangkan hukumnya KB yg memutus kehamilan,hukumnya haram
mutlaq.(Jama 'ala Manhaj juz 4:446). *HUKUM ADOPSI MENURUT SYARI'AT
ISLAM* Hukumnya diperinci ;kalau dlm adopsi itu terdapat panisbatan anak
pada bapak angkatnya (red;ada pengakuan sebagai anak kandung),maka
hukumnya haram.Kalau dalam pengangkatan itu hanya atas dasar memulyakan
dan kasih sayang,maka hukumnya boleh.Pengangkatan anak saparti ini tdk
termasuk tabanny (adopsi) yg diharamkan.(kitab Rowi'ul Bayan juz 2:264).
*HUKUM BERSALAMAN DENGAN WANITA YG BUkAN MAHRAM,SEMENTARA WANITA ITU
MEMAKAI SARUNG TANGAN* Hukumnya tetap haram.Dalam hal ini tidak ada
perbedaan antara memakai sarung tangan dan tidak.Karena
ensensinya/intinya hukumnya haram adalah menolak fitnah.Sementara sarung
tangan tdk punya potensi menolak fitnah.(kitab Fatawa Muslimah:981).
BELAJAR DARI ANJING
Ada 10 hikmah yg terdapat pada anjing,dan sayoginya seorang mukmin
harus mempunyai 10 hikmah itu.1.Anjing selalu dalam keadaan lapar,ini
adalah sipatnya orang shaleh. 2.Anjing tidak tidur di waktu malam
terkecuali sebentar.Ini adalah sipatnya orang yg suka tahajud. 3.Apabila
dia diusir beberapa kalipun,dia akan tetap menjaga pintu tuannya.Ini
cirinya para shodiqiin. 4.Apabila dia mati maka dia tidak meningalkan
warisan.Ini sipatnya orang zuhud. 5.Selalu menerima tempat yg telah
disediakan walaupun tempat itu kotor.Ini adlh sipatnya orang yg selalu
ridho dgn apa2 yg telah diberikan oleh Allah kpdnya. 6.Dia cuma
memandangi orang2 yg melemparinya,sehinga orang itu melemparkan sepotong
makanan kepadanya.Ini adalah akhlaqnya orang miskin. 7.Apabila dia
diusir dan dilempari maka dia tidak marah dan dendam.Ini adlh akhlaqnya
para 'Asyiqiin. 8.Apabila tempatnya dirusak,dia akan meningalkannya dan
pindah ke tempat yg lain.Ini adlh prilakunya orang2 terpuji. 9.Apabila
dia diberi sepotong makanan maka dia akan memakannya,dan dia akan
bertahan semalamam dgn makanan itu.Ini cirinya orang yg qona'ah.
10.Apabila dia pergi dari satu daerah ke daerah lain maka dia tidak
membawa bekal.Ini sipatnya orang yg tawakal.
KHITAN
Salah satu sunnah fitrah adalah
khitan, sebuah tuntunan syariat
yang mulia, mengandung dorongan
dan ajakan kepada kebersihan,
mencegah timbulnya beberapa
penyakit dan memberi kenikmatan
kepada pasangan suami istri.
Definisi
Khitan bagi laki-laki adalah
memotong kulit yang menutup
ujung penis, sementara khitan bagi
wanita adalah mengambil sedikit
daging di ujung klitoris.
Dalil disyariatkannya khitan
Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah dari Nabi saw
bersabda, ”Fitrah ada lima atau
lima perkara termasuk sunnah-
sunnah fitrah; khitan… , hadits ini
berlaku untuk laki-laki dan
perempuan.
Khitan termasuk tuntunan
nabiyullah Ibrahim, beliau
berkhitan dalam usia delapan puluh
tahun (HR. Al-Bukhari dan Muslim),
sementara Allah memerintahkan
kita agar mengikuti millah Ibrahim,
firmanNya, “Maka ikutilah agama
Ibrahim yang lurus.”(Ali Imran:
95). Dengan berkhitan berarti kita
meneladani Ibrahim alaihis salam .
Hukum khitan
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum khitan, Imam an-
Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300
menyebutkan perbedaan pendapat
ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad
berpendapat bahwa khitan wajib
atas laki-laki dan wanita, sementara
Abu Hanifah dan Malik berpendapat
sunnah bagi laki-laki dan
perempuan.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
(Komisi fatwa ulama Saudi Arabia)
nomor fatwa 2137, tercantum
pertanyaan, “Apakah khitan khusus
untuk laki-laki saja?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan termasuk
sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-
laki dan wanita, hanya saja ia wajib
atas laki-laki, sunnah dan
kemuliaan bagi wanita.”
Pendapat yang membedakan hukum
khitan antara laki-laki dengan
perempuan, bagi laki-laki khitan
adalah wajib dan bagi perempuan
khitan adalah sunnah merupakan
pendapat tengah yang baik, penulis
cenderung kepada pendapat ini
dengan alasan, bahwa salah satu
hikmah khitan bagi laki-laki adalah
untuk membuang sisa kotoran yang
tertahan dan mengendap di ujung
penis yang belum dikhitan,
sementara hikmah ini tidak
terwujud pada wanita. Wallahu
a'lam.
Waktu khitan
Imam an-Nawawi di dalam al-
Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-
rekan kami menganjurkan khitan
pada hari ketujuh setelah
kelahiran.” Selanjutnya Imam an-
Nawawi menukil ucapan Ibnul
Mundzir, diriwayatkan dari Abu
Ja’far dari Fatimah bahwa dia
mengkhitan anaknya pada hari
ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri
dan Malik menyatakan makruh
berkhitan pada hari ketujuh untuk
menyelisihi orang-orang Yahudi,
Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya
tidak mendengar apa pun tentang
hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata,
“Khitan antara hari ketujuh sampai
sepuluh.”
Imam an-Nawawi menukil ucapan
Ibnul Mundzir setelah dia
menyebutkan pendapat-pendapat
ini, “Dalam bab khitan tidak
terdapat larangan yang shahih,
tidak ada batasan waktu yang bisa
dijadikan sebagai rujukan, tidak
pula sunnah yang diikuti, dan pada
dasarnya segala sesuatu itu
dibolehkan, tidak boleh melarang
sesuatu kecuali dengan hujjah.”
Benar, jika kita merujuk kepada
sunnah yang shahih maka kita tidak
menemukan hadits shahih yang
menetapkan waktu khitan,
sebagaimana yang dikatakan oleh
Imam Ahmad, “Saya tidak
mendengar apa pun tentang hal
ini.” Maksudnya tidak ada hadits
yang menetapkan waktu khitan, jika
ada niscaya aku mendengarnya. Jika
memang demikian maka perkara
waktu khitan adalah luas, tidak
boleh dibatasi dengan hari-hari
tertentu karena memang tidak ada
dalil yang membatasinya.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan kedua,
“Kapan waktu yang diutamakan dan
pas untuk khitan anak-anak, apakah
dalam usia menyusu atau setelah
baligh?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan tidak
mempunyai waktu tertentu sebatas
yang kami ketahui dari syariat yang
suci, hanya saja semakin kecil
seorang anak, maka akan semakin
mudah. Selesai.
Perayaan khitan
Tidak ada hadits shahih yang
menganjurkan perayaan dalam
rangka khitan, tidak pula terdapat
atsar dari perbuatan para sahabat
yang melakukan itu, jadi perayaan
khitan tidak memiliki dasar dalam
syariat yang suci. Adapun
berbahagia dengan momentum
khitan maka ia termasuk perkara
yang disyariatkan, dan tidak
mengapa membuat makanan
sekedarnya sebagai wujud syukur
kepada Allah.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan pertama,
“Apa hukum menari, merayakan
dan berbahagia dalam rangka
khitan?”
Jawab, Adapun menari dan
merayakan maka kami tidak
mengetahui dasarnya dalam syariat
yang suci, adapun berbahagia
dengan khitan maka ia disyariatkan
karena khitan termasuk perkara-
perkara yang disyariatkan, Allah
Ta’ala telah berfirman,
“Katakanlah, ‘Dengan karunia
Allah dan rahmatNya,
hendaknya dengan itu mereka
bergembira.” (Yunus: 58). Khitan
termasuk karunia dan rahmat Allah,
dan tidak mengapa membuat
makanan dalam rangka ini sebagai
ungkapan syukur kepada Allah atas
hal itu. Selesai.
Bagaimana dengan seseorang yang
masuk Islam dalam usia dewasa dan
khitan berat atasnya, apakah dia
harus berkhitan atau khitan gugur
darinya?
Pertanyaan ini dijawab oleh al-
Lajnah ad-Daimah , segala puji
bagi Allah semata, shalawat dan
salam kepada rasulNya, keluarga
dan para sahabatnya, jika khitan
berat atasnya setelah dia masuk
Islam karena usianya yang tua
maka ia gugur darinya, dia tidak
dibebani berkhitan, karena
dikhawatirkan hal itu menjadi
sebab penolakannya untuk masuk
Islam.
khitan, sebuah tuntunan syariat
yang mulia, mengandung dorongan
dan ajakan kepada kebersihan,
mencegah timbulnya beberapa
penyakit dan memberi kenikmatan
kepada pasangan suami istri.
Definisi
Khitan bagi laki-laki adalah
memotong kulit yang menutup
ujung penis, sementara khitan bagi
wanita adalah mengambil sedikit
daging di ujung klitoris.
Dalil disyariatkannya khitan
Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah dari Nabi saw
bersabda, ”Fitrah ada lima atau
lima perkara termasuk sunnah-
sunnah fitrah; khitan… , hadits ini
berlaku untuk laki-laki dan
perempuan.
Khitan termasuk tuntunan
nabiyullah Ibrahim, beliau
berkhitan dalam usia delapan puluh
tahun (HR. Al-Bukhari dan Muslim),
sementara Allah memerintahkan
kita agar mengikuti millah Ibrahim,
firmanNya, “Maka ikutilah agama
Ibrahim yang lurus.”(Ali Imran:
95). Dengan berkhitan berarti kita
meneladani Ibrahim alaihis salam .
Hukum khitan
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum khitan, Imam an-
Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300
menyebutkan perbedaan pendapat
ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad
berpendapat bahwa khitan wajib
atas laki-laki dan wanita, sementara
Abu Hanifah dan Malik berpendapat
sunnah bagi laki-laki dan
perempuan.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
(Komisi fatwa ulama Saudi Arabia)
nomor fatwa 2137, tercantum
pertanyaan, “Apakah khitan khusus
untuk laki-laki saja?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan termasuk
sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-
laki dan wanita, hanya saja ia wajib
atas laki-laki, sunnah dan
kemuliaan bagi wanita.”
Pendapat yang membedakan hukum
khitan antara laki-laki dengan
perempuan, bagi laki-laki khitan
adalah wajib dan bagi perempuan
khitan adalah sunnah merupakan
pendapat tengah yang baik, penulis
cenderung kepada pendapat ini
dengan alasan, bahwa salah satu
hikmah khitan bagi laki-laki adalah
untuk membuang sisa kotoran yang
tertahan dan mengendap di ujung
penis yang belum dikhitan,
sementara hikmah ini tidak
terwujud pada wanita. Wallahu
a'lam.
Waktu khitan
Imam an-Nawawi di dalam al-
Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-
rekan kami menganjurkan khitan
pada hari ketujuh setelah
kelahiran.” Selanjutnya Imam an-
Nawawi menukil ucapan Ibnul
Mundzir, diriwayatkan dari Abu
Ja’far dari Fatimah bahwa dia
mengkhitan anaknya pada hari
ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri
dan Malik menyatakan makruh
berkhitan pada hari ketujuh untuk
menyelisihi orang-orang Yahudi,
Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya
tidak mendengar apa pun tentang
hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata,
“Khitan antara hari ketujuh sampai
sepuluh.”
Imam an-Nawawi menukil ucapan
Ibnul Mundzir setelah dia
menyebutkan pendapat-pendapat
ini, “Dalam bab khitan tidak
terdapat larangan yang shahih,
tidak ada batasan waktu yang bisa
dijadikan sebagai rujukan, tidak
pula sunnah yang diikuti, dan pada
dasarnya segala sesuatu itu
dibolehkan, tidak boleh melarang
sesuatu kecuali dengan hujjah.”
Benar, jika kita merujuk kepada
sunnah yang shahih maka kita tidak
menemukan hadits shahih yang
menetapkan waktu khitan,
sebagaimana yang dikatakan oleh
Imam Ahmad, “Saya tidak
mendengar apa pun tentang hal
ini.” Maksudnya tidak ada hadits
yang menetapkan waktu khitan, jika
ada niscaya aku mendengarnya. Jika
memang demikian maka perkara
waktu khitan adalah luas, tidak
boleh dibatasi dengan hari-hari
tertentu karena memang tidak ada
dalil yang membatasinya.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan kedua,
“Kapan waktu yang diutamakan dan
pas untuk khitan anak-anak, apakah
dalam usia menyusu atau setelah
baligh?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan tidak
mempunyai waktu tertentu sebatas
yang kami ketahui dari syariat yang
suci, hanya saja semakin kecil
seorang anak, maka akan semakin
mudah. Selesai.
Perayaan khitan
Tidak ada hadits shahih yang
menganjurkan perayaan dalam
rangka khitan, tidak pula terdapat
atsar dari perbuatan para sahabat
yang melakukan itu, jadi perayaan
khitan tidak memiliki dasar dalam
syariat yang suci. Adapun
berbahagia dengan momentum
khitan maka ia termasuk perkara
yang disyariatkan, dan tidak
mengapa membuat makanan
sekedarnya sebagai wujud syukur
kepada Allah.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan pertama,
“Apa hukum menari, merayakan
dan berbahagia dalam rangka
khitan?”
Jawab, Adapun menari dan
merayakan maka kami tidak
mengetahui dasarnya dalam syariat
yang suci, adapun berbahagia
dengan khitan maka ia disyariatkan
karena khitan termasuk perkara-
perkara yang disyariatkan, Allah
Ta’ala telah berfirman,
“Katakanlah, ‘Dengan karunia
Allah dan rahmatNya,
hendaknya dengan itu mereka
bergembira.” (Yunus: 58). Khitan
termasuk karunia dan rahmat Allah,
dan tidak mengapa membuat
makanan dalam rangka ini sebagai
ungkapan syukur kepada Allah atas
hal itu. Selesai.
Bagaimana dengan seseorang yang
masuk Islam dalam usia dewasa dan
khitan berat atasnya, apakah dia
harus berkhitan atau khitan gugur
darinya?
Pertanyaan ini dijawab oleh al-
Lajnah ad-Daimah , segala puji
bagi Allah semata, shalawat dan
salam kepada rasulNya, keluarga
dan para sahabatnya, jika khitan
berat atasnya setelah dia masuk
Islam karena usianya yang tua
maka ia gugur darinya, dia tidak
dibebani berkhitan, karena
dikhawatirkan hal itu menjadi
sebab penolakannya untuk masuk
Islam.
WANITA YANG HARAM DINIKAH
1.Wanita yang selamanya
haram dinikah.
a. Haram dinikah karena
hubungan nasab.
ْDiharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu, anak-
anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak
perempuan dari saudara-
saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang
perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Berdasar ayat di atas, dapat
dipahami bahwa wanita yang
haram dinikahi karena hubungan
nasab itu sebagai berikut :
1. Ibu. Yang dimaksud adalah
wanita yang melahirkannya.
Termasuk juga nenek, baik dari
pihak ayah maupun dari pihak
ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan. Yang
dimaksud adalah wanita yang
lahir karenanya, termasuk
cucu perempuan dari pihak
laki-laki maupun dari pihak
perempuan dan seterusnya ke
bawah.
3. Saudara perempuan, seayah
seibu, seayah saja atau seibu
saja.
4. ‘Ammah , yaitu saudara
perempuan ayah , baik saudara
kandung, saudara seayah saja
atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yaitu saudara
perempuan ibu, baik saudara
kandung, saudara seayah saja
atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari
saudara laki-laki
(keponakan), dan seterusnya
ke bawah.
7. Anak perempuan dari
saudara perempuan
(keponakan) , dan seterusnya
ke bawah.
b. Haram dinikahi karena ada
hubungan sepesusuan
Firman Allah:"َﺍْْDiharamkan atas kamu ibumu
yang menyusui kamu dan
saudara-saudara perempuan
sepesusuan". [QS. An-Nisa : 23]
Dan sabda Rasulullah SAW:ُ“Diharamkan karena hubungan
susuan sebagaimana yang
diharamkan karena hubungan
nasab” . [HR. Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan
Ibnu Majah].َِِDari Ibnu ‘Abbas bahwasanya
para shahabat menginginkan
Nabi SAW menikahi anak
perempuan Hamzah. Maka
beliau SAW bersabda,
“Sesungguhnya dia tidak halal
bagiku, karena dia adalah anak
saudaraku sepesusuan.
Sedangkan, haram sebab
susuan itu sebagaimana haram
sebab nasab (keluarga)” . [HR.
Muslim II : 1071].ََِِْDari ‘Urwah, dari ‘Aisyah
bahwasanya ia mengkhabarkan
kepada ‘Urwah, bahwa paman
susunya yang bernama Aflah
minta ijin pada ‘Aisyah untuk
menemuinya. Lalu ‘Aisyah
berhijab darinya. Kemudian
‘Aisyah memberitahukan hal
itu kepada Rasulullah SAW,
maka beliau bersabda, “Kamu
tidak perlu berhijab darinya,
karena haram sebab susuan itu
sebagaimana haram sebab
nasab” . [HR. Muslim II : 1071]
Berdasarkan ayat dan hadits di
atas, dapat dipahami bahwa
haramnya wanita untuk dinikahi
karena hubungan pesusuan ini
sabagai berikut :
1. Ibu susu , yakni ibu yang
menyusuinya. Maksudnya ialah
wanita yang pernah menyusui
seorang anak, dipandang
sebagai ibu bagi anak yang
disusui itu, sehingga haram
keduanya melakukan
perkawinan.
2. Nenek susu , yakni ibu dari
wanita yang pernah menyusui
atau ibu dari suami wanita
yang pernah menyusuinya.
3. Anak susu , yakni wanita yang
pernah disusui istrinya.
Termasuk juga cucu dari anak
susu tersebut.
4. Bibi susu . Yakni saudara
perempuan dari wanita yang
menyusuinya atau saudara
perempuan suaminya wanita
yang menyusuinya.
5. Keponakan susu , yakni anak
perempuan dari saudara
sepesusuan.
6. Saudara sepesusuan.
c. Haram dinikahi karena
hubungan mushaharah
(perkawinan)
Firman Allah SWT:"َْibu-ibu istrimu (mertua), anak-
anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri, tetapi jika
kamu belum campur dengan
istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan) maka tidak berdosa
kamu mengawininya, (dan
diharamkan bagimu) isteri-
isteri anak kandungmu
(menantu)". [QS. An-Nisaa’ : 23]
ًَDan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa lampau.Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan
dibenci Allah dan seburuk-
buruk jalan (yang ditempuh) .
[An-Nisaa’ : 22]
Dari dalil-dalil di atas dapat
dipahami bahwa wanita yang
haram dinikahi karena hubungan
mushaharah adalah sebagai
berikut :
1. Mertua perempuan dan
seterusnya ke atas.
2. Anak tiri, dengan syarath
kalau telah terjadi hubungan
kelamin dengan ibu dari anak
tiri tersebut.
3. Menantu, yakni istri anaknya,
istri cucunya dan seterusnya
ke bawah.
4. Ibu tiri , yakni bekas istri ayah
(Untuk ini tidak disyarathkan
harus telah ada hubungan
kelamin antara ayah dan ibu
tiri tersebut).
haram dinikah.
a. Haram dinikah karena
hubungan nasab.
ْDiharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu, anak-
anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak
perempuan dari saudara-
saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang
perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Berdasar ayat di atas, dapat
dipahami bahwa wanita yang
haram dinikahi karena hubungan
nasab itu sebagai berikut :
1. Ibu. Yang dimaksud adalah
wanita yang melahirkannya.
Termasuk juga nenek, baik dari
pihak ayah maupun dari pihak
ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan. Yang
dimaksud adalah wanita yang
lahir karenanya, termasuk
cucu perempuan dari pihak
laki-laki maupun dari pihak
perempuan dan seterusnya ke
bawah.
3. Saudara perempuan, seayah
seibu, seayah saja atau seibu
saja.
4. ‘Ammah , yaitu saudara
perempuan ayah , baik saudara
kandung, saudara seayah saja
atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yaitu saudara
perempuan ibu, baik saudara
kandung, saudara seayah saja
atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari
saudara laki-laki
(keponakan), dan seterusnya
ke bawah.
7. Anak perempuan dari
saudara perempuan
(keponakan) , dan seterusnya
ke bawah.
b. Haram dinikahi karena ada
hubungan sepesusuan
Firman Allah:"َﺍْْDiharamkan atas kamu ibumu
yang menyusui kamu dan
saudara-saudara perempuan
sepesusuan". [QS. An-Nisa : 23]
Dan sabda Rasulullah SAW:ُ“Diharamkan karena hubungan
susuan sebagaimana yang
diharamkan karena hubungan
nasab” . [HR. Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan
Ibnu Majah].َِِDari Ibnu ‘Abbas bahwasanya
para shahabat menginginkan
Nabi SAW menikahi anak
perempuan Hamzah. Maka
beliau SAW bersabda,
“Sesungguhnya dia tidak halal
bagiku, karena dia adalah anak
saudaraku sepesusuan.
Sedangkan, haram sebab
susuan itu sebagaimana haram
sebab nasab (keluarga)” . [HR.
Muslim II : 1071].ََِِْDari ‘Urwah, dari ‘Aisyah
bahwasanya ia mengkhabarkan
kepada ‘Urwah, bahwa paman
susunya yang bernama Aflah
minta ijin pada ‘Aisyah untuk
menemuinya. Lalu ‘Aisyah
berhijab darinya. Kemudian
‘Aisyah memberitahukan hal
itu kepada Rasulullah SAW,
maka beliau bersabda, “Kamu
tidak perlu berhijab darinya,
karena haram sebab susuan itu
sebagaimana haram sebab
nasab” . [HR. Muslim II : 1071]
Berdasarkan ayat dan hadits di
atas, dapat dipahami bahwa
haramnya wanita untuk dinikahi
karena hubungan pesusuan ini
sabagai berikut :
1. Ibu susu , yakni ibu yang
menyusuinya. Maksudnya ialah
wanita yang pernah menyusui
seorang anak, dipandang
sebagai ibu bagi anak yang
disusui itu, sehingga haram
keduanya melakukan
perkawinan.
2. Nenek susu , yakni ibu dari
wanita yang pernah menyusui
atau ibu dari suami wanita
yang pernah menyusuinya.
3. Anak susu , yakni wanita yang
pernah disusui istrinya.
Termasuk juga cucu dari anak
susu tersebut.
4. Bibi susu . Yakni saudara
perempuan dari wanita yang
menyusuinya atau saudara
perempuan suaminya wanita
yang menyusuinya.
5. Keponakan susu , yakni anak
perempuan dari saudara
sepesusuan.
6. Saudara sepesusuan.
c. Haram dinikahi karena
hubungan mushaharah
(perkawinan)
Firman Allah SWT:"َْibu-ibu istrimu (mertua), anak-
anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri, tetapi jika
kamu belum campur dengan
istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan) maka tidak berdosa
kamu mengawininya, (dan
diharamkan bagimu) isteri-
isteri anak kandungmu
(menantu)". [QS. An-Nisaa’ : 23]
ًَDan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa lampau.Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan
dibenci Allah dan seburuk-
buruk jalan (yang ditempuh) .
[An-Nisaa’ : 22]
Dari dalil-dalil di atas dapat
dipahami bahwa wanita yang
haram dinikahi karena hubungan
mushaharah adalah sebagai
berikut :
1. Mertua perempuan dan
seterusnya ke atas.
2. Anak tiri, dengan syarath
kalau telah terjadi hubungan
kelamin dengan ibu dari anak
tiri tersebut.
3. Menantu, yakni istri anaknya,
istri cucunya dan seterusnya
ke bawah.
4. Ibu tiri , yakni bekas istri ayah
(Untuk ini tidak disyarathkan
harus telah ada hubungan
kelamin antara ayah dan ibu
tiri tersebut).
TENTANG UJUB,GHURUR DAN TAKABUR
Berbahagialah orang yg tawadhu,krn dgn memiliki sifat tawadhu
berarti telah memiliki satu bekal utama utk menjadi hamba Allh yg
sebenarnya.Sebab Allah SWT berfirman:"Dan hamba2 Tuhan yg maha penyayang
itu (ialah) orang2 yg berjalan diatas bumi dgn (haun) rendah hati dan
apabila orang2 jahil menyapa mereka,mereka mengucapkan kata2 (yg
mengandung) keselamatan".[QS Al Furqan:63)."HAUN" menurut Abdullah bin
Abbas ra.artinya"dgn sepenuh ketaatan,menebar
kebajikan&tawadhu",demikian disebutkan oleh Al-Qurthubiy dlm
tafsirnya.Jika sifat tawadhu blm melekat pd diri seseorang,maka dpt
dipastikan bahwa terdapat 3 penyakit yg menjadi kebalikan dari sifat
tawadhu,yaitu:1.ujub 2.ghurur 3.takabur.Maka dpt dikatakan bhw orang yg
tdk tawadhu,berarti sedang dlm salah satu dari ketiga keadaan
tersebut.Ketiganya adalah akhlaq tercela dan sangat berbahaya krn bisa
menghapus nilai amal ibadah yg telah dikerjakan.1.Ujub berarti merasa
lebih baik dan lebih unggul daripada orang lain.Allah berfirman:"Maka
janganlah kalian merasa suci.Dialah (Allah) yg paling mengetahui tentang
orang yg bertakwa".(QS An Najm:32).Ada 2 faktor yg menyebabkan
timbulnya 'ujub pd diri seseorang,yaitu faktor internal (dlm diri
sendiri),hanya memperhatikan nikmat tanpa memperhatikan dzat yg memberi
nikmat,wawasan yg sempit,dan lalai akan hakikat diri sendiri.Faktor
eksternal (luar diri sendiri) seperti penghormatan dan pujian yg
diberikan masyarakat secara berlebihan,serta komunitas yg terbiasa dgn
sikap ujub.2.GHURUR dari segi bahasa artinya tipu daya.GHURUR artinya
kagum pada diri sendiri,sehingga tdk menghiraukan nasihat atau kritikan
orang lain.Ghurur memang buah penyakit dari ujub,sebagaimana takabbur
pun merupakan buah dari ujub.Allah berfirman:"Maka apakah orang yg
dijadikan (setan) menganggap baik pekerjaannya yg buruk lalu dia
meyakini pekerjaan itu baik (sama dgn orang yg tdk ditipu setan)?".(Al
Fathir:8).Perkara2 yg mengakibatkan seseorang terpedaya oleh dirinya
sendiri diantaranya:tidak pernah intropeksi diri,selalu mengingat-ingat
ibadah yg telah dikerjakan sementara lupa terhadap maksiat yg telah
dilakukan,dan cinta dunia.3.Takabbur,congkak dan sombong.Takabur adalah
'ujub yg disertai dgn meremehkan orang lain dan menolak
kebenaran.Sebagaimana disabdakan Rasulullah,"Takabbur adalah menolak
kebenaran dan meremehkan manusia"(HR Muslim).Allah
berfirman:"Sesungguhnya Allah tdk menyukai orang2 yg sombong".Faktor
utama penyebab takabbur adalah merasa telah lebih dahulu mengerjakan
sebuah keutamaan semisal berjihad,lam berdakwah dll.Dikarenakan
seseorang telah lebih dahulu melakukan sesuatu keutamaan,dia akan mudah
sekali memandang rendah orang lain.Diantara tanda2 orang yg terjangkit
penyakit takabbur adalah tidak mendengar nasihat orang lain,suka
menceritakan jasa diri sendiri dll.INILAH OBAT 3 PENYAKIT
ITU,YAITU:1.mengingat-ingat akibat yg ditimbulkan oleh ke 3 penyakit
itu.Hukum di dunia bagi orang yg mempunyai 3 penyakit itu adalah ia tdk
akan mengambil ibrah dari ayat2 Allah.Karena dia telah mengangap benar
pd dirinya.lihat (QS Al A'raf:146).Sedangkan hukuman di akhirat dia akan
dimasukan ke dlm neraka.Rasul bersabda:"Tidak akan masuk
surga,seseorang yg di dlm hatinya ada seberat biji sawi kesombongan".(HR
Muslim). 2.mengingat kematian 3.berkawan dgn orang yg tawadhu.Nabi SAW
bersabda:"Kebiasaan seseorang itu akan sama dgn kebiasaan
sahabatnya".(HR Abu Dawud) 4.berkumpul dgn orang yg cacat fisik tetapi
kuat iman. 5.membaca sirah salaf 6.introspeksi diri 7.berdoa kpd
Allah.Insya Allah dgn 7 perkara tersebut penyakit
'ujub,ghurur&takabbur akan hilang.
HUKUM DAN HIKMAH SHALAWAT KEPADA NABI SAW
Dengan perintah Allah di dalam surat Al-Ahzab:56,menurut Ibnu
Abdil Barri,ulama sepakat bahwa berselawat kpd Nabi SAW hukumnya wajib
atas tiap2 individu umat Islam.Soal seberapa banyak (kuantitas) shalawat
yg diucapkan,maka dlm hal ini ulama berbeda pendapat.Menurut Al-Qurtubi
bhw bershalawat wajib dilakukan satu kali seumur hidup,dan sunnah
mu'akkadah memperbanyak shalawat kpd Nabi disetiap waktu dan
kesempatan.Menurut Asy-Syafi'i shalawat kpd Nabi wajib hukumnya hanya
dalam setiap shalat fardhu pada waktu tasyahud akhir.Berarti dgn
melaksanakan shalat 5 waktu,seseorang telah menjalankan kewajiban
bershalawat kpd Nabi sebagaimana yg telah diperintahkan dalam ayat
diatas.Sedangkan menurut As-Sakhawi bahwa bershalawat kpd Nabi wajib
hukumnya setiap nama Nabi SAW disebut/diucapkan,baik oleh sendiri atau
orang lain.Menurut Imam Al-Halimi dalam kitab Sya'bu Al-Iman bhw
menghormat Nabi melebihi sekedar
mencintainya.Mencintai,mengangungkan,menghormati dgn sepenuh hati
laksana seorang budak kpd tuannya atau anak kpd orang tuanya merupakan
hak Nabi atas kita semu selaku umatnya.Bagaimana tidak,sebab karena
petunjuk Nabi kita bisa mengenal ajaran Allah dengan benar.Karena sang
Nabi kita keluar dari kegelapan Jahiliyah menuju gemerlap Ilmiyah
(Islamiyah),terhindar dari kesesatan menuju petunjuk Allah.Oleh karena
itu,kita wajib berterima kasih kepadanya dgn cara yg ditetapkan oleh
Allah.Yakni memberi penghormatan yg setinggi2nya kpd beliau dan dgn
mengikuti ajarannya dgn utuh dan bershalawat kepadanya.Sebab tak ada
nikmat yg melebihi nikmat Islam dan iman yg telah diajarkan Nabi
SAW.Menurut Ash-Showi bahwa ayat diatas menjadi dalil bhw Nabi SAW
adalah yg menjadi faktor turunnya rahmat Allah kpd segenap makhluk dan
beliau adalah manusia terbaik sepanjang masa secara
mutlak,Sebab,shalawat Allah kpd Nabi SAW adalah pemberian rahmat
disertai penghormatan.Sedangkan kpd para Nabi dan rasul lain adalah
pemberian rahmat saja.Hikmah shalawatnya para malaikat dan orang mukmin
kpd Nabi SAW adalah sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan kedudukan
Nabi.Dengan bershalawat kpd Nabi,berarti kita telah mengikuti apa yg
dilakukan Allah terhadap NabiNya.Di sisi lain juga sebagai bentuk
pengimbang terhadap hak2 Nabi atas semua makhluk.Sebab dialah perantara
terbesar (al-wasilah al-udzma) dari Allah sehingga setiap nikmat bisa
sampai kpd para makhluk.Dan bila seseorang mendapatkan nikmat,maka
sewajarnya dan seharusnya melakukan balas budi kepada sang pembawa
nikmat tersebut (Nabi) dengan cara bershalawat kepadanya.
SIAPA AULIYA'ULLAH(PARA KEKASIH ALLAH) ITU?
Bismillahi.Wahai saudaraku sekarang ini banyak sekali orang yang
tidak bisa membedakan mana AULIYA'ULLAH(kekasih2 Allah) dan mana
AULIYA'SYETAN.Oleh sebab itu saya paparkan sedikit tentang apa itu
AULIYA'ULLAH? Auliya' itu jama'ya lafad wali,yaitu orang yang ma'rifat
terhadap Allah dan sifat-sifatnya,dengan istiqomah menjalani
taat,menjauhi laranganNya dan berpaling dari bujukan enaknya dunia dan
syahwat.
SYARAT-SYARAT SEORANG BISA MENCAPAI DERAJAT WALI YAITU:
1.Mengetahui Ushuluddin(ilmu tauhid) sehinga bisa membedakan antara pencipta dan yg diciptakan(makhluk),juga antara Nabi dan orang yg mengaku Nabi.2.Mengetahui" hukum Syareat"baik secara"Naql"maupun dlm hal"pemahaman dalil"dgn perumpamaan,seandainya Allah mencabut ilmunya penduduk bumi,niscaya akan bisa ditemukan pada orang tersebut.3.Mempunyai sifat2 terpuji,seperti wira'i dan ikhlas dlm semua amal.4.Selama-lamanya dlm keadaan takut,tdk pernah merasa tenang sekejappun,karena ia merasa tdk tahu apakah tergolong orang2 beruntung ataukah orang2 celaka? (syarah kifayatul awam hl:42).
SYARAT-SYARAT SEORANG BISA MENCAPAI DERAJAT WALI YAITU:
1.Mengetahui Ushuluddin(ilmu tauhid) sehinga bisa membedakan antara pencipta dan yg diciptakan(makhluk),juga antara Nabi dan orang yg mengaku Nabi.2.Mengetahui" hukum Syareat"baik secara"Naql"maupun dlm hal"pemahaman dalil"dgn perumpamaan,seandainya Allah mencabut ilmunya penduduk bumi,niscaya akan bisa ditemukan pada orang tersebut.3.Mempunyai sifat2 terpuji,seperti wira'i dan ikhlas dlm semua amal.4.Selama-lamanya dlm keadaan takut,tdk pernah merasa tenang sekejappun,karena ia merasa tdk tahu apakah tergolong orang2 beruntung ataukah orang2 celaka? (syarah kifayatul awam hl:42).
*TANDA-TANDA
SEORANG WALI*
1.Selalu sibuk dgn Allah.2.Lari kepada Allah.3.Tujuannya
hanya kepada Allah.(sirojut thalibin hl:17 juz 1). *SIFAT WALI* Seperti
yg dikomentarkan para Ulama:bahwa kriteria seorang wali,harus tdk
mempunyai perasaan cemas.Karena perasaan cemas itu berasal
dari"penantian akan terjadinya sesuatu yg tdk disenangi"pada masa2
mendatang atau"penyesalan akan hilangnya kesenangan"pada masa2 yg sudah
lewat.Sedangkan wali adalah "anak waktu" ia tdk pernah berandai-andai
tentang masa2 mendatang.Sebagaimana tidak mempunyai "rasa cemas",seorang
wali juga tdk punya "harapan".Karena yg namanya harapan adalah sebuah
penantian akan tercapainya kesenangan atau akan hilangnya
kesusahan.(Ibid).mungkin keterangan ini sudah cukup bagi kita utk
membedakan mana wali dan mana yg ngaku2 jadi wali?mana waliyullah dan
mana wali syetan?.Semoga catatan ini bermanfaat bagi kita semua.amiin