Bismillahir Rahmanir Rahim.Kata jihad dalam bahasa Arab berasal
dari kata Juhd dan Jahd.Juhd artinya mengerahkan segala kemampuan
walaupun harus kelelahan dlm rangka mencapai tujuan.Adapun Jahd berarti
rasa lelah dalam mengerahkan kemampuan.Selengkapnya kata juhd digunakan
dlm bhs Arab yg berarti mengerahkan segala kemampuan dan upaya optimal
dlm melakukan suatu aktifitas dimana ada pihak yg menentangnya.Adapun
dari tinjauan syariat Islam ada dua tinjauan makna:1.Makna pokok,Jihad
adalah mengerahkan semua kemampuan utk menentang segala bentuk kejahatan
apapun agar berubah menjadi kebaikan.Termasuk pegertian jihad dlm
syariat Islam adalah upaya seseorang memerangi nafsunya agar bebas dari
sifat2 tercela hingga berubah menjadi sifat2 yg baik dan terpuji.Hal ini
terkait dgn firman Allah SWT:"Dan orang2 yg berjihad utk (mencari
keridhaan) kami,benar2 akan kami tunjukan kpd mereka jalan2
kami.Sesungguhnya Allah beserta orang2 yg baik".(QS.Al-Ankabut:69).Dalam
syariat Islam disebutkan bahwa orang yg memerangi nafsunya,agar sifat
baik mengungguli yg buruk maka ia akan mendapat penghargaan dari Allah
berupa pintu makrifat bagi dirinya.Jihad jenis ini jelas pengertiannya
yaitu merubah keburukan menjadi kebaikan tanpa menghukumi bentuk
keburukan tersebut.Yang diperangi disini adalah keburukan yg ada pada
manusia,bukan manusia itu sendiri. 2.Makna cabang (furu'),dlm pengertian
furu' jihad berarti jika tidak mungkin meluruskan keburukan pada
seseorang dan kejahatan terus mengakar bahkan berusaha menumpas
kebaikan.Maka dlm situasi seperti ini kebaikan diperkenankan utk
menumpas keburukan berikut pelakunya dgn catatan harus ada sesal dan
terus berharap atau optimis.Jika pelakunya terus berkeinginan menumpas
kebaikan.Tidak mau berkompromi dan tdk merasa puas sekedar berbuat
kejahatan saja tapi berusaha menumpas kebaikan,maka pada saat itu
kebaikan diperkenankan menumpas keburukan tersebut walaupun penuh rasa
sesal.Apakah ini berarti diperbolehkan membunuh si pelaku?jika tdk ada
cara lain selain membunuhnya,krn andaikata dibiarkan ia akan membunuh
orang lain.Semisal dlm sebuah ruangan ada seorang rasialis masuk
kemudian tepat ditengah pintu masuk ia mengeluarkan bom.Ia siap melepas
pemicunya ke arah kerumunan orang di dalam ruangan itu.Karena jarak yg
jauh mereka tdk mampu mencegah orang tersebut.Polisi pun tidak bisa
mendekatinya karena memang ia masih jauh dari orang-orang.Dalam hitungan
detik akan ada lebih 100 orang di ruangan itu terbunuh.Apakah anda
berpendapat jika ada seorang polisi menembak orang tadi,maka polisi itu
dianggap pelaku kriminal? Kalau begitu kita sepakat bhw ada situasi2
tertentu yg mana seseorang pelaku kejahatan harus dibunuh jika kita tdk
bisa mencegah kejahatannya terhadap orang lain.Tapi tidak boleh semua
orang yg ada mengambil tindakan seperti itu selama masih ada petugas
keamanan yg berwenang.Karena bisa jadi bom itu hanya mainan.Hanya polisi
yg bisa membedakan mana bom sunguhan dan yg mainan.Kita tdk bisa
memvonis bhw polisi itu salah krn membunuh orang tadi.Bahkan mungkin
anda akan sepakat lebih dari itu.Justru merupakan kesalahan jika orang
tadi dibiarkan hidup.Jika begitu kita semua sepakat atas prinsip
ini.Bahwa dlm pengertian cabang ini seseorang dlm situasi responsif itu
harus membunuh. *JIHAD BUKAN JALAN PERTAMA DALAM DAKWAH* Jihad adalah
rangkaian dakwah,tapi jihad bukan jalan pertama yg harus ditempuh
melainkan jalan terakhir.Jangan sampai jadikan jihad jalan awal.Jihad
merupakan konsekuensi logis bila semua prosedur telah mengalami
kebuntuan.. "Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana
mereka pun memerangi kamu semuanya,dan ketahuilah bhw Allah beserta
orang2 yg bertakwa".(At-Taubah:36) Islam memandang Jihad sebagai sebuah
keniscayaan demi menghilangkan kezaliman dimuka bumi.Meskipun
begitu,jihad tidak serta-merta dijalankan selagi bisa menjalankan
DIPLOMASI,DIALOG,ATAUPUN DISKUSI.Inilah jihad yg sesungguhnya dlm
Islam.Bukan seperti bom bunuh diri,dan pengeboman2 lainnya yg dilakukan
segolongan kelompok,ini merupakan tindakan kriminal bukan
jihad.Sayangnya,media masa banyak melakukan stigma dan stempel negatif
tentang umat Islam.Bahwa umat Islam itu haus darah,akrab dgn
terorisme,pemboman dan pembunuhan.Padahal,semua orang juga tahu bhw yang
membunuh rakyat Palestina,menjajah Indonesia,membantai rakyat Iraq dan
Afganistan yg tidak berdosa itu adalah orang2 kafir.Namun apa hendak
dikata,mereka menguasai seluruh media informasi.Bahkan,mereka gencar
menyiarkan misi kristenisasi.Semoga kita bisa mengambil manfaat dari
keterangan tersebut.
HUKUM MENIKAH DENGAN JIN
Bismillahir rahmanir rahim.Sebagian Ulama' menganggap perbedaan
jenis merupakan salah satu penyebab diharamkanya pernikahan.Oleh karena
itu seorang anak Adam tidak boleh menikahi jin wanita atau
sebaliknya.Sebagaimana komentar Syekh Hadi bin Yunus dan juga difatwakan
oleh Ibnu Abdis Salam dan diikuti oleh Syekhul Islam.Ibnu Hajar
berkata:"Tidak diperbolehkan menikahi jin,karena Allah Ta'ala telah
memberi anugerah kepada kita dengan menjadikan pasangan dari golongan
kita sendiri".Allah berfirman:"Termasuk tanda-tanda kebesaran Allah,ia
ciptakan pasangan kalian dari golongan kalian sendiri".Melihat ayat di
atas maka"diperbolehkannya menikahi jin",berarti sama halnya menafikan
anugerah Allah.Dalam suatu hadist Rasulullah melarang menikahi
jin.Pendapat di atas ditentang oleh Imam Qomuli dimana beliau
memperbolehkan pernikahan dengan jin.Pendapat Al-Qomuli ini didukung
oleh Ar-Romly.Beliaupun menjawab:Bahwa ayat tersebut hanya menjelaskan
anugerah yang lebih besar.Dengan demikian tidak menafikan pada bentuk
anugerah yang lain.Kemudian larangan yang ada pada hadist tidak
menunjukan huram,namun hanya menjelaskan hukum makruh saja.(I'anah
Ath-Tholibin,284 juz 3) *HUKUM MEMBUNUH ATAU MENDHOLIMI JIN* Membunuh
jin tidak diperbolehkan kalau memang tidak ada alasan yg dibenarkan
syara' sebagaimana membunuh manusia itu tdk diperbolehkan jika tidak ada
alasan yg dibenarkan.Karena perbuatan dholim itu dalam keadaan
bagaimanapun hukumnya HARAM.Meskipun terhadap orang
KAFIR.Ketahuilah,sesungguhnya jin itu berubah-ubah bentuknya.Oleh
karenanya jika menjumpai ular di rumah2 beritahukan kepadanya utk
pergi,jika tidak mau pergi maka bunuhlah.( Al-Asybaah Wa An-Nadhooir:163
) *HUKUM SEMBELIHAN UNTUK MENOLAK GANGGUAN JIN* Barang siapa
menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri kpd Allah "supaya
gangguan jin bisa ditolak",maka yg demikian itu tidak haram.Dan barang
siapa menyembelih hewan semata-mata untuk menolak gangguan jin,bukan
untuk mendekatkan diri kepada Allah maka sembelihan itu dihukumi
haram.(Fath Al-muin,pingir I'anah Ath-Thalibin,349)
BENARKAH TAWASUL ITU SYIRIK?
Bismillahir Rahmanir Rahim.Sering kali kita temukan dalam
selebaran,majalah,internet yg berisi penghujatan dan pengkafiran
terhadap orang2 yg bertawasul kpd Nabi SAW dan WALIYULLAH.Caci maki dan
tuduhan syirik ini tidak hanya ditujukan kpd kaum muslimin,Prof. Dr.
Sayid Muhammad bin Alwi Al Malikiy bahkan tdk luput dari caci maki dan
tuduhan syirik oleh segelintir kaum ini.Lewat sebuah buku yg berjudul
mafahimuna guru besar ulama senusantara ini oleh Ibnu Mani' dituduh
sebagai penyebar bid'ah dan orang musyrik.Secara kasar,ia mengkritik
Abuya Maliky yg bermazhab Maliky ini-seperti gaya kaum khawarij yg
begitu mudah mengkafirkan lawan yg tak sefaham dengannya. *APA TAWASUL
ITU?* Menurut bahasa,tawasul berasal dari kata tawassala artinya mencari
perantara atau menjadikan sesuatu sebagai perantara.Misalnya,kita
menginginkan kesembuhan dari penyakit pasti melalui dokter atau
obat-obatan,atau dgn perantara keduanya,meski kesembuhan atau sehat itu
dari Allah SWT.Orang ingin mendapatkan ilmu,maka dia bertawasul dgn
belajar kpd gurunya.Bukan berarti dia mendapatkan ilmu dari
gurunya,tetap Allah yg memberinya Ilmu.Demikian juga seseorang ingin
punya anak,meski dia tahu anak itu berasal dari Allah,tetapi dia tetap
bertawasul dgn melakukan perkawinan.Jadi,seseorang bertawasul itu
mencari perantara yg menghubungkan dirinya dgn Allah.Kita harus
menyadari bhw umumnya manusia tdk bisa secara spontatis mendapatkan
sesuatu dari Allah.Karena,di alam hikmah ini Allah menjadikan sebab dan
akibat.Ada sebab baru ada akibat.Nah,secara akal dari contoh2 itu sah2
saja kita mencari perantara utk mendapatkan sesuatu dari Allah.Kita
berdoa tetap kpd Allah,bukan kpd selain Dia.Kita memohon
ilmu,rizki,kesehatan dan sebagainya hanya kepada Allah,bukan kpd
dokter,juragan atau makhluk lainnya.Makhluk2 itu cuma sebagai
perantara,bukan penyebab utama.Kita bertawasul kpd mereka,karena
sebagian besar kita tidak bisa menerima pemberian langsung dari Allah
SWT.Begitu juga orang yg pergi ke makam auliya' atau menziarahi pusaran
orang shaleh,itu tetap memohon kpd Allah,bukan kpd simayit.Penziarah itu
bertawasul dgn amal shaleh si mayit tatkala masih hidup.Jika minta
langsung kpd si mayit,tentu syirik. *DALIL AL-QUR'AN DAN HADIST YG
MEMPERBOLEHKAN TAWASUL* Banyak sekali dalil atau landasan hukum yg
memperbolehkan,bahkan menganjurkan bertawasul.Seperti dijelaskan dlm
tafsir Al-Khozin dan Al-Kassyaf ketika mentafsiri Al-Baqarah:89,pada
masa sebelum diutusnya Nabi SAW,kaum Yahudi Bani Quraidzoh setiap kali
bertawasul dgn Nabi SAW selalu diberi kemenangan dlm peperangannya
melawan musyrikin.Mereka berdoa,"Ya Allah,kami minta pertolongan berkat
Nabimu,tolonglah kami." tapi ketika Nabi telah diutus mereka mengingkari
beliau SAW.Dalam ayat tersebut Allah membenarkan bhw mereka bertawasul
dgn Nabi SAW,namun Allah mencela mereka karena tdk beriman setelah
diutusnya Nabi SAW. Ada lagi peristiwa di zaman Khalifah Umar bin Khatab
yg diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dgn sanad shahih.Ketika terjadi
kemarau panjang,sahabat Bilal bin Harist mendatangi pusara Rasulullah
SAW.Dia berkata,"Ya Rasulullah mohonkan kpd Allah agar turun
hujan.Umatmu sekarang sudah dlm keadaan bahaya".Maka,Nabi SAW datang dlm
mimpi sahabat Bilal yg mengabarkan akan turun hujan.Benar,paginya turun
hujan.Ini sebagai bukti jika sahabat bertawasul kpd Rasulullah
SAW,seorang hamba pilihan Allah.Apakah para sahabat itu melakukan
kesyirikan?jelas saja tidak. *PARA NABI PUN BERTAWASUL*.Dalam kitab
Dalaailun Nubuwwah,disebutkan Sayidina Umar bin Khatab
berkata,"Rasulullah SAW menerangkan,bhw ketika Nabi Adam telah melakukan
kesalahan kpd Allah,dia bertaubat dan memohon ampunanNya dgn berdoa,"Ya
Allah,aku memohon kepadaMu dgn hak Nabi Muhammad,ampuni dosaku."
Kemudian Allah bertanya kpd Adam,"Bagaimana engkau mengetahui
Muhammad,padahal Aku belum menciptakannya".Adam menjawab,"Ya
Allah,sesungguhnya ketika engkau menciptakan aku,lalu aku mengangkat
kepalaku dan aku melihat di tiang2 arasy tertulis Laa ilaaha illallah
Muhammadur rasulullah.Maka,aku mengetahui tidaklah Engkau menyandarkan
satu nama dgn nama-Mu,kecuali nama makhluk yg paling Engkau
cintai".Allah pun lalu berkata,"Benar engkau Adam,sesungguhnya dia adalh
makhluk yg paling Aku cintai.Dia adalah Nabi terakhir dari
turunanmu.Karena engkau meminta kepada-Ku dgn kebenaran Muhammad,maka
Aku ampuni dosamu.Kalau bukan karena Muhammad,maka Aku tdk menciptakan
kamu".( Hadist ini diriwayatkan Baihaqi dgn sanad yg shahih.Juga
diriwayatkan Al Hakim dan dinyatakan shahih oleh Thabrani ).Lebih dari
itu,Nabi SAW pun bertawasul dgn dirinya sendiri,diriwayatkan dari Ali
bin Abi Thalib,ketika Fatimah binti Asad,ibu Sayyidina Ali
dimakamkan,Nabi SAW berdoa,"Ya Allah,dgn hak ku,dan hak para nabi
sebelumku,ampunilah ibu setelah ibuku"(HR Thabrani,Al-Ausath1/152,Abu
Nuaim,AL-Hilyah 3/121).Jadi,sejak Nabi Adam sudah ada tawasul.Jika
mencari perantara demikian di hukumi syirik,bisa jadi para nabi syirik
semua,termasuk Rasulullah SAW. Hadist yg lain menceritakan,Rasulullah SAW didatangi seseorang
dlarirul bashar (orang buta) yg minta didoakan agar Allah menyembuhkan
matanya.Dia mengatakan,"Ya Rasulullah doakan aku agar Allah menyehatkan
mataku sehingga dapat melihat kembali".Lalu Rasulullah berkata,"jika aku
doakan insya Allah sembuh,tapi jika kamu bersabar akan lebih baik
bagimu".Namun,orang itu tetap minta didoakan agar matanya segera
sembuh.Kemudian Nabi SAW menyuruhnya berwudhu dgn melaksanakan sunah2nya
kemudian shalat 2 rakaat dan berdoa:"Ya Allah aku memohon kepadaMu dan
bermunajat kepadaMu dgn berkat NabiMu Muhammad,Nabi yg penuh kasih
sayang.Wahai Muhammad,sesungguhnya aku memohon dgn berkatmu kepada
Tuhanku di dalam seluruh hajatku,supaya Allah selesaikan (penuhi)
hajatku.Ya Allah jadikanlah Nabi Muhammad penolongku".Ketika orang itu
melakukan yg diperintahkan Rasulullah,maka Allah menerima doanya dan
memberikan afiyah,matanya dpt melihat sempurna seakan-akan belum pernah
sakit sama sekali.(HR Thabrani.Al Hakim dan Adz-dzahabi menyatakan bahwa
hadist ini shohih sanadnya.At-Turmidzi mengatakan hadist ini
hasan.Al-Mundziri,An-Nasa'i,Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah semuanya
mengakui hadist ini hadist shohih).Dalam hadist ini jelas digambarkan
Nabi SAW mengajarkan kpd kita agar bertawasul kepada beliau.Apakah
ajaran itu salah?.Jika salah,mengapa Rasulullah mengajarkannya kepada
kita.Malah,sahabat Usman bin Hanif,salah seorang saksi langsung
peristiwa itu berhasil menerapkan ajaran Rasulullah tersebut di zaman
Khalifah Usman bin Affan.Waktu itu ada seseorang yg ingin bertemu
Khalifah utk menyampaikan hajat2nya.Namun,sang Khalifah tak pernah
memperdulikannya.Dengan kepedihan hatinya dia mendatangi sahabat Usman
bin Hanif mengadukan masalahnya itu.Selanjutnya,Usman bin Hanif
mengajarinya doa yg pernah diajarkan Nabi SAW kpd orang
buta.Benar,setelah melakukan saran itu,dia diterima Khalifah Usman dgn
sangat ramah dan dipenuhi semua hajatnya.Seusai menghadap khalifah
Usman,dia langsung menuju rumah Usman bin Hanif utk menyatakan terima
kasihnya."Setelah anda mengatakan persoalanku pada khalifah,teryata
beliau bersikap baik padaku...," ujarnya.Usman bin Hanif menjawab,"Demi
Allah,aku tidak pernah membicarakan persoalanmu dgn khalifah Usman,aku
hanya menyampaikan apa yg pernah aku saksikan ketika Rasulullah SAW
menuntun doa orang buta yg memohon didoakan untuk kesembuhan
matanya".*HUKUM BERTAWASUL KEPADA WALIYULLAH DAN ORANG-ORANG SHALEH*.
Kalau bertawasul kepada Rasulullah diperbolehkan,berarti tawasul kpd
auliya yg merupakan pewaris beliau juga tidak dilarang,tidak ada
pembatasan.Jangankan kepada para wali Allah,kpd benda matipun tidak
dilarang.Sebagaimana Allah menerangkan dlm Al Quran (Al-A'raf:23),bahwa
Nabi Daud AS mendapatkan pertolongan-Nya karena bertawasul dgn membawa
tabut Nabiyallah Musa AS di depan mereka,yg berisi antara lain pakaian
Nabi Musa termasuk sandalnya.Dengan perantaraan itu pasukan Nabi Daud
berhasil memenangkan peperangan melawan musuhnya.(Ibnu Katsir,Al-Bidayah
wan Nihayah 2/8).Ada lagi,hadist yg diriwayatkan Imam
Thabrani.Dikatakannya,jika seseorang kehilangan (tersesat) di suatu
daerah,sementara didaerah itu tak ada seorang pun,maka hendaknya ia
mengatakan,"YA I'BADALLAH AGHIISTNI (wahai hamba2 Allah tolonglah aku)
atau YA I'BADALLAH DULLANA A'LAth-THARIIQI (wahai hamba2 Allah
tunjukanlah aku jalan).Dalil-dalil yg telah disebutkan di atas,cukup
sudah sebagai bukti diperbolehkan tawasul dalam berbagai bentuk.Jadi
kesimpulannya bertawasul itu tidak syirik,adapun orang yg mengatakan
tawasul itu syirik itu dikarenakan kedangkalan akal mereka dalam
memahami Al-Quran dan Hadist atau karena ada kepentingan2 lain
diantaranya:untuk memecah belahkan umat Islam.Semoga kita bisa mengambil
manfaat dari apa yg saya paparkan.wasalam
*SEKILAS TENTANG HAIDH*
Bismillahir rahmanir rahim.Maraknya pemakaian konrasepsi KB baik
dgn suntik,spiral dan yg lainya sering mengangu siklus pendarahan haidh
seorang wanita.Fenomena ini dianggap enteng oleh sebagian wanita,mereka
merasa tdk wajib bertanya tentang hitungan haidh mereka,sehingga byk
kita jumpai wanita yg tidak shalat dgn alasan haidh padahal darah yg
keluar belum tentu haidh.HAIDH adalah darah yg keluar secara alami dari
ujung rahim wanita pada waktu2 tertentu.Maksud alami adalah keluar tanpa
sebab2 tertentu seperti kontraksi rahim pada wanita yg hendak
melahirkan,itu bukanlah darah haidh.Seorang wanita dpt mengeluarkan
darah haidh jika telah berumur 9 thn dalam hitungan tahun qomariah dgn
toleransi waktu kurang dari 16 hari.Contoh:gadis yg lahir pada tgl 20
Muharram 1400H,kemudian pada tgl 1 Muharram 1409H dia melihat darah
keluar dari kemaluannya,maka darah itu tdk bisa disebut darah haidh krn
gadis tersebut belum mencapai 9 thn.Lain halnya kalau keluarnya darah pd
tgl 10 Muharram 1409H,meski belum mencapai 9 thn darah yg keluar adalah
darah haidh krn ada toleransi kurang dari 16 hari.Haid paling sedikit
adalah sehari semalam/24 jam dan paling banyak 15 hari,adapun kebanyakan
wanita mengeluarkan haidh 7-8 hari,ini adalah waktu standart.Dalil
ditetapkannya masa2 haidh adalah riset yg dilakukan oleh Imam Syafi'i
terhadap para wanita yg ada di zamannya.Oleh karena itu jika ada
sekelompok wanita memiliki kebiasaan yg bertentangan dgn apa yg telah
ditetapkan Imam Syafi'i maka kita katakan darah yg keluar adalah darah
istihadhoh.Ketentuan ini lebih baik daripada harus merubah ketentuan yg
pernah ada,karena penelitian ulama2 dahulu lebih sempurna.*SIFAT HAIDH*
Darah haid memiliki bebera sifat,warna hitam,merah,merah yg agak
kuning,kuning,keruh (kuning pudar),kadang memiliki bau yg tdk sedap,dan
kadang keluarnya kental.Seorang wanita belum dikatakan suci dari haidh
jika masih ada warna kuning atau bercak2 kuning.Dalam sebuah hadist
riwayat Imam Bukhari diceritakan,ada perempuan yg mengutus budaknya utk
datang kpd Sayida A'isyah dgn membawa wadah berisi kapas belepotan warna
kuning,maka Sayidah A'isyah berkata,jangan terburu-buru sehingga kamu
melihat warna putih.Artinya jangan terburu-buru shalat sebelum kamu
betul2 suci dgn tidak keluarnya cairan kuning dan keruh.Darah yg keluar
dimasa kehamilan jika memenuhi syarat2 haidh juga dihukumi haidh.Darah
haidh terkadang keluar dgn terputus-putus dan kadang tidak,darah yg
sehari keluar dan sehari tidak semuanya dihukumi haidh beserta masa
bersihnya dgn 2 syarat:1.tidak melebihi 15 hari,jika darah kedua datang
setelah hari ke 15 maka tdk lagi disebut haidh krn waktu maksimum haidh
15 hari. 2.jumlah keseluruhannya ada 24 jam atau lebih,jika kurang dari
24 jam maka darah tersebut semuanya dinamakan darah
istihadhah.Contoh:seorang wanita mengeluarkan darah 3 hari,kemudian
bersih sampai di hari ke 10 keluar darah lagi,darah yg terakhir dihukumi
darah haidh.Berbeda jika keluar darah 10 hari,bersih 5 hari dan keluar
lagi di hari ke 16 maka darah yg keluar di hari ke 16 bukan darah
haidh.Dan seorang wanita yg dlm 6 hari melihat darah setiap harinya 3
jam semua darahnya tdk dinamakan darah haidh melainkan
istihadhah.Bersihnya kemaluan dari cairan kuning dan keruh merupakan
tanda sucinya perempuan dari haidh,yaitu jika memasukan kapas pd
kemaluanya akan keluar bersih tdk terkotori oleh bercak2 kuning,tentunya
jika darah tersebut telah mencapai waktu minimum haid.Dengan demikian
dia wajib shalat,puasa,dan halal bagi suaminya utk menyetubuhinya.Jika
dlm waktu dekat darahnya keluar kembali,berarti darah haidhnya msh
berlanjut,puasa yg telah dilakukan harus diqadha dan tdk ada dosa dgn
persetubuhan yg telah dilakukan krn mereka melakukan atas dasar hukum
dhohir bahwa sang istri telah suci.SUCI ANTARA DUA HAIDH.Paling sedikit
suci diantara dua haidh adalah 15 hari.Masa suci pada umumnya sisa bulan
dari masa haidh dan tidak ada waktu maksimum utk suci karena seorang
wanita terkadang tidak haidh sama sekali atau keluar haidh hanya sekali
seumur hidupnya.Darah yg keluar sebelum selesainya masa suci tdk disebut
darah haidh,dan wanita tersebut dinyatakan sebagai wanita yg memiliki
sisa suci.Contoh:wanita yg keluar haidh 7 hari,kemudian suci 10 hari
setelah itu keluar darah 5 hari,darah yg terakhir bukan darah haidh krn
masa sucinya masih kurang 5 hari,jadi dlm 5 hari terakhir tadi wanita
tersebut dihukumi suci.LARANGAN2 BAGI WANITA YG HAID ATAU NIFAS.1.Shalat
2.Thowaf 3.Menyentuh mushaf 4.Membawa mushaf 5.Diam di mesjid 6.Membaca
Al-Qur'an 7.Puasa 8.Cerai 9.Melewati mesjid jika takut mengotori
10.Bersenang2 diantara lutut dan pusar 11.Bersuci untuk beribadah.Semoga
keterangan singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
THORIQOH PALING UTAMA
Bismillahir rahmanir rahim.Thoriqoh atau tarekat menurut lughot
mempunyai arti jalan.Sedangkan menurut istilah Mutashowwifin(orang
sufi),THORIQOH bisa diartikan:jalan yg ditempuh seorang hamba menuju
ridho Allah SWT.Namun ada juga yg mempersempit pengertian thoriqoh dgn
mendefinisikan"jalan menuju ma'rifat billah".*THORIQOH-THORIQOH
MU'TABAROH* Secara garis besar"thoriqoh mu'tabaroh"adalah thoriqoh yg
memenuhi kriteria sebagai berikut:1.Mempunyai sanad muttasil kpd
Rasulullah SAW 2.Tidak bertentangan dgn Syari'at 3.Mursyidnya sudah
memenuhi syarat sebagai berikut:a.menguasai ilmu fiqh dan aqidah
b.menguasai seluk beluk ilmu tashowuf c.mempunyai akhlaq yg sempurna
lahir batin d.mendapatkan izin utk tarbiyah dari gurunya.Diantara
thoriqoh2 mu'tabaroh yg paling utama adalah Thoriqoh Ta'lim wa
ta-allum.Thoriqoh ini dimulai sejak zaman para sahabat.Bahkan ada
sekelompok sahabat yg mondok di mesjid Nabawi yg terkenal dgn sebutan
Ash-habushufah.Mereka inilah yg berjasa besar mencatat riwayat2 hadist
yg diajarkan oleh Nabi SAW.Diriwayatkan dari Abdillah bin 'Amr bin 'Ash
ia berkata:pada suatu hari Rasulullah SAW keluar menuju masjid.Beliau
menjumpai dua kelompok majlis,yaitu majlis yg membicarakan fiqh dan
majlis pemanjatan doa.Beliau bersabda:"Kedua majlis ini baik sekali,yg
ini berdoa kpd Allah,sedangkan yg satunya lagi belajar dan memandaikan
orang bodoh.Mereka ini (majlis yg membahas ilmu) lebih utama.Karena aku
diutus utk mengajar manusia".Setelah itu beliau duduk bersama majlisnya
ahlul ilmi".(HR ABU ABDILLAH bin MAJAH).Dikutip dari Ibnu Umar,bersabda
Rasulullah SAW:"Ketika kalian bertemu taman2 syurga,merumputlah!.Para
sahabat bertanya:wahai Rasulullah,apa yg engkau maksud taman2
syurga?Beliau bersabda:sesunguhnya Allah mempunyai malaikat2 yg tugasnya
berkeliling,mereka mencari-cari"perkumpulan dzikir"setelah
menjumpai,mereka lantas mengurumuninya".Menurut Imam Atho' yg dimaksud
dgn majlis dzikir adalah majlis Halal-Haram yaitu majlis yg membicarakan
bagaimana hukum jual beli,shalat,puasa,nikah dan lain2.(muqodimah
Majmu' hal:21).Ngaji atau sekolah di madrasah Diniyyah,musyawaroh ilmu
agama,semacam bahtsul-masail,majlis2 ilmu seperti ini jelas lebih utama
dari pada wiridan,dzikir atau ibadah2 sunah lainnya.(Nihayatul
jain:359).Berkata Asy-syafi'i:"Tidak ada amal yg lebih utama,setelahnya
perkara fardhu dari pada mencari ilmu".Ishaq bin Abdillah bin Abi Farwan
berkata:"Yang paling mendekati derajat kenabian,adalah para ahli ilmu
dan ahli jihad.Sebab para Ulama menunjukan umat manusia atas apa yg
dibawa para rasul.Sedangkan ahlu jihad berperang menegakkan ajaran yg
dibawa para rasul".*KESIMPULAN*Memang bnyk sekali thoriqoh yg bisa
mengantarkan hamba menuju ridho Allah.Namun diantara thoriqoh2 itu"yg
paling tinggi"dihadapan Allah dan rasulNya hanyalah thoriqah
ta'lim-ta'allum.Dengan mendirikan madrasah,mengelar pengajian,musyawaroh
ilmu agama,sorogan kitab,muthalaah,menulis ilmu2 agama dan berbagai
bentuk khidmah kpd ilmu dan ulama berarti kita sudah ngalakoni thoriqoh
paling afdhol(utama).(Majmu' syarah muhadzab linnawawi juz 1 hal,22).
SEPUTAR TENTANG AHLI SUNNAH WAL JAMAAH (ASWAJA)
Akidah ahli sunnah wal jamaah adalah akidah yg diyakini oleh Nabi
SAW bersama para sahabatnya yg saat itu dikenal dgn akidah
Islamiyah.Sedangkan golongan ahli sunnah wal jamaah adalah golongan yg
berpegang teguh dgn apa-apa yg diyakini dan dikerjakan oleh Nabi SAW
bersama para sahabatnya.AHLI SUNNAH WAL JAMAAH ADALAH ISLAM YANG
MEMPUNYAI EMPAT CIRI YAITU:1.Berpedoman pada Al-Qur'an,Al-Hadist,Ijma'
dan Qiyas 2.Dibidang Fiqih mengikuti salah satu dari empat mazhab
3.Dibidang akidah (usuluddin) mengikuti faham Asy'ariyah atau
Maturidiyah 4.Dibidang tasowuf mengikuti Imam Abu Qosim Al Junaidi.
*SEJARAH SINGKAT AHLI SUNNAH WAL JAMAAH* Dahulu di zaman Nabi SAW kaum
muslimin dikenal bersatu,tdk ada golongan ini dan itu,semua dibawah
pimpinan Nabi SAW.Bila ada masalah atau beda pendapat antara para
sahabat,mereka langsung datang kpd baginda Nabi SAW.Inilah yg membuat
mereka tdk terpecah belah.Baik dlm masalah akidah,amaliyah dan yg
lainya.Kemudian setelah Nabi SAW wafat benih2 perpecahan mulai nampak
dan puncaknya terjadi saat sayyidina Ali bin Abi Thalib menjadi
khalifah.Namun perpecahan hanya bersifat politik,sedangkan akidah mereka
tetap satu yaitu akidah Islamiyah.Meskipun pada saat itu benih2
penyimpangan akidah sudah mulai ditebarkan oleh Abdullah bin Saba' yg
dikenal sebagai pencetus paham Syiah.Tapi setelah para Sahabat wafat
benih2 perpecahan dlm akidah mulai membesar akhirnya timbul paham yg
bermacam-macam yg menyimpang dari ajaran Nabi SAW.Pada saat itulah
muslimin terbagi menjadi dua golongan yaitu:1.Ahli Bid'ah adalah
golongan yg menyimpang dari ajaran Nabi
SAW,seperti:Khawarij,Syiah,Mu'tazilah dan sebagainya. 2.Ahli Sunnah Wal
Jamaah (ASWAJA) adalah golongan yg berpegang teguh pada apa2 yg
dikerjakan dan diyakini Nabi SAW dan para Sahabatnya.Hal ini sesuai dgn
sabda Nabi SAW:"golongan yg selamat dan akan masuk surga adalah golongan
yg berpegang teguh dgn apa2 yg aku kerjakan bersama sahabatku".Dengan
demikian akidah ASWAJA adalah akidah Islamiyah yg dibawa Nabi
SAW.Sedangkan Golongan ASWAJA adalah golongan umat Islam.Adapun golongan
Ahli Bid'ah adalah golongan yg menyimpang dari ajaran Nabi SAW,yg
berarti menyimpang dari ajaran Islam.Dengan demikian akidah ASWAJA sudah
ada sejak dulu.
IMAM ABU HASAN AL ASY'ARI DAN IMAM ABU MANSUR AL MATURIDI ADALAH PEMBELA AKIDAH ASWAJA
Bismillahir rahmanir rahim.Pada masa IMAM EMPAT banyak bermunculan
bid'ah dan idieologi yg didasari hawa nafsu (tidak berdasarkan dalil
syar'i maupun dalil aqli).Hanya saja belum begitu meluas dan pengaruhnya
pun tidak terlalu besar.Baru,setelah IMAM EMPAT wafat,bid'ah2 yg
disebarkan semakin berkembang dan bertambah luas.Fenomena ini memotifasi
para tokoh agama dari golongan MAZHAHIBUL ARBA'AH utk mencegah
tersebarnya bid'ah dan berusaha mempertahankan akidah ulama salaf.Hingga
akhirnya pada abad ke 3 H,hampir bersama dgn masa kekuasaan khalifah
Al-Mutawwakil,muncul dua tokoh yg menonjol pada waktu itu,yaitu:1.ABU
HASAN AL ASY'ARI (W 314 H) 2.ABU MANSUR AL MATURIDI (W 333 H) dalam
mempertahankan dan memperjuangkan aqidah2 yg sesuai dgn sunnah Nabi SAW
dan thoriqoh para sahabatnya.Meskipun pada taraf tertentu pemikiran
kedua tokoh ini sedikit ditemukan perbedaan,seperti dlm masalah takwin
dan taqlid.Namun mereka bersama-sama bersatu dlm membendung kuatnya
gejala hegemoni paham mu'tazilah dan pengikutnya.Dari kedua pemikiran
ulama ini,selanjutnya lahir kecenderungan baru yg banyak mewarnai
pemikiran umat Islam waktu itu.Bahkan,hal ini menjadi maistream (arus
utama) pemikiran keagamaan di dunia Islam yg kemudian mengkristal
menjadi sebuah gelombang pemikiran-keagamaan-sering dinisbatkan pada
sebutan AHLI SUNNAH WAL JAMAAH yg kemudian populer disebut ASWAJA.Dalam
kaca mata sejarah Islam,istilah ini merujuk pada munculnya wajana
tandingan (counter discours) terhadap membiaknya kaum mu'tazilah di
dunia Islam,terutama pada masa Abbasiyah.Abu Hasan Al Asy'ari adalah
tokoh ahli tauhid penganut mazhab Imam Syafi'i,sedangkan Abu Mansur
adalah pengikut Imam Hanafi.Meskipun keduanya menganut mazhab yg
berbeda,namun keduanya sama2 mempunyai charisma yg tinggi serta mendapat
simpati dari berbagai kalangan umat,sehingga mereka memposisikan kedua
Imam ini sebagai tokoh mazhab pilihan dlm permasalahan tauhid
(ushuluddin),yg kemudian mazhab ini dikenal dgn sebutan Asy'ariyah dan
Maturidiyah dan utk membedakan kedua golongan ini dgn golongan
mu'tazilah.Abu Hasan Al Asy'ari dikenal berhasil mengambil jalan tengah
(tawasuth,moderat) dari pertikaian teologis pada zamanya.Jalan tengah yg
ditawarkan adalah pengakuan terhadap rasionalis,tapi pada tingkat
tertentu harus tunduk kepada wahyu.Fungsi rasionalis digunakan utk
menterjemahkan,menjelaskan dan menafsirkan wahyu itu sendiri.Karena itu
bila akal tdk mampu menjelaskan wahyu,dgn kata lain akal mempunyai
keterbatasan,sedangkan wahyu tidak,krn termasuk bagian dari sifat Allah
yg qadim.Asy'ari juga mengakui"otoritas salaf"dlm pandanganya,gagasan2
dan kesepakatan dlm masyarakat salaf (sahabat,tabi'in dan tabi'ut
tabi'in) dapat dijadikan hukum melalui metode ijma' dan qiyas.Suatu
metode yg menyerupai gagasan yg pernah dicetuskan oleh Imam Syafi'i dlm
ilmu ushul fiqih.Gagasan Asy'ari kemudian diperhalus oleh Imam Abu
Mansur Al Maturidi,wahyu harus diterima secara penuh.Akal harus berperan
mentakwilkan wahyu,ayat2 tajsim (allah bertubu) atau ayat2 tasybih
(allah serupa dgn makhluk) harus ditafsirkan secara majazi bukan
literal.Konklusi Asy'ariyah inilah yg kemudian berkembang baik dan
menjadi panutan.Tidak hanya kalangan awam,melainkan pula para ahli
hadist,fiqih dan tauhid,pengikutnya kemudian diberi label AHLI SUNNAH
WAL JAMAAH oleh Az Zabidi (W.1205 M).Suatu label yg pernah juga
digunakan oleh Hasan Al Bashri utk merujuk komunitas"ahli ilmu dan
ibadah"yg tdk memihak Mu'awiyah,Syiah dan Khawarij.Dan memang gagasan
Asy'ari dlm bidang tauhid dpt ditarik lebih jauh akar pemikirannya pada
gagasan yg dikembangkan Hasan Al Bashri.Kendati pd awal mulanya hanya
diminati ahli fiqih,hadist dan kalangan awam.Namun gagasan Asy'ari dgn
cepat diadopsi oleh penguasa muslim.Mereka tertarik dgn tekanan Asy'ari
terhadap tertib sosial utk mewujudkan dan melaksanakan Syariat
Islam.Jelas sudah bagi kita bahwa Imam Asy'ari dan Maturidi adalah
pembela akidah ASWAJA.Adapun orang yg mengatakan bahwa akidah Asy'ariyah
dan Maturidiyah itu sesat,itu karena kebodohan mereka dlm memahami
akidah dan sejarahnya ulama2 salaf atau dikarenakan ada kepentingan2
lain dibalik semua itu.Bagaimana tdk?sementara Imam2 ASWAJA bermazhab
kpd Asy'ariyah dan Maturidiyah seperti:Imam Nawawi bermazhab
Asy'ariyah,Imam Al Qurtubi bermazhab Asy'ariyah,Imam Ibnu Hajar Al
Haitami bermazhab Asy'ariyah,Imam Zakaria Al Anshori bermazhab
Asy'ari,Imam Suyuti bermazhab Asy'ari.Semoga keterangan singkat ini dpt
bermanfaat bagi orang yg mau mencari kebenaran.
SEKILAS TENTANG DARAH ISTIHADHAH
"Bismillahir
rahmanir rahim.Istihadhah berbeda dengan haidh.Perbedaan ini menuntut
banyak hal,terutama dalam masalah ibadah.Insya Allah keterangan singkat
ini akan membantu kita utk memahami masalah istihadhah.Istihadhah adalah
darah penyakit yg keluar dari sebuah otot pada bagian rahim yg
terdekat,dan keluarnya diselain hari2 nifas.(HAMISY BUZHAIRAMI
KHATIB,1/301)."
1.Mubtadi'ah mumayyizah 2.Mubtadi'ah ghairu mumayyizah 3.Mu'tadah mumayyizah 4.Mu'tadah ghairu mumayyizah zakiratun li'adatiha qadran wawaqtan 5.Mu'tadah ghairu mumayyizah nasiyatun li'adatihah qadran wawaqtan 6.Mu'tadah ghairu mumayyizah zakiratun lilqadri duwnal waqti 7.Mu'tadah ghairu mumayyizah zakiratun lilwaqti duwnal qadri.
Kita bahas bagian pertama yaitu:
1.Mubtadi'ah mumayyizah adalah wanita yg pertama kali mengeluarkan darah dan darahnya itu ada dua macam atau lebih yaitu darah qawi (kuat) dan darah dha'if (lemah).Maka darah yg dhaif dihukumi darah Istihadhah,meskipun lama waktunya (sampai beberapa hari).Sedangkan darah qawi itu dihukumi darah haidh apabila memenuhi 4 syarat yaitu:1.darah qawi tidak kurang dari 24 jam (aqallul haidh) 2.darah qawi tidak lebih dari 15 hari (akstarul haidh) 3.darah dha'if tidak kurang dari 15 hari (aqallut thuhri) 4.darah dhaif harus terus menerus keluarnya (dlm arti tdk terpisah dgn darah qawi),contoh:Seorang wanita mengeluarkan darah hitam selama 3 hari,kemudian disusul dgn darah merah selama 27 hari,maka haidhnya cuma 3 hari dari mulai keluar darah.Sedangkan darah merah itu darah istihadhah.Apabila darah qawi tidak memenuhi 4 syarat tersebut maka haidhnya satu hari satu malam dan sucinya 29 hari/malam (apabila wanita tersebut mengetahui waktu mulai keluarnya darah),tapi apabila wanita tersebut tdk mengetahui waktu mulai keluarnya darah maka hukumnya seperti Mutahayyirah.Contoh:seorang wanita mengeluarkan darah qawi selama 20 jam,kemudian disusul dgn darah dha'if selama 29 hari/malam,maka haidhnya itu satu hari satu malam dan sucinya 29 hari dan wanita tersebut disebut Mubtadi'ah Faqidus Syarthi.(AL BAZHURI 1/110).
Darah itu ada 5 macam:1.hitam 2.merah 3.abu2 4.kuning 5.keruh (kuning pudar),dan terkadang ada yg tidak kental dan tdk bau,atau ada yg kental dan bau,atau kental,atau bau saja.Adapun darah yg lebih kuat (aqwaa) adalah darah hitam-merah-abu2-kuning-keruh (sesuai urutan),jadi darah hitam lebih kuat dibandingkan darah merah dan seterusnya.Darah yg berbau lebih kuat dari pada darah yg tdk berbau,darah yg kental lebih kuat dari pada darah yg cair.(Al Buzairami khatib,1/300).Apabila darah yg keluar itu sama derajatnya,maka didahulukan (dihukumi lebih kuat) yg pertama keluar,seperti darah hitam yg kental bersama darah merah yg kental dan bau atau darah merah yg kental/berbau bersama darah hitam yg tidak kental&tdk berbau maka yg lebih dahulu keluarnya itu lebih kuat.Dan apabila darah qawi,dha'if dan adh'af (lebih lemah) kumpul maka darah qawi dan dha'if dihukumi haidh dgn 3 syarat yaitu:1.darah qawi keluar lebih dulu 2.darah dha'if muttasil (sambung) dgn darah qawi 3.kumpulan darah qawi dan dhaif tidak lebih dari 15 hari,contoh seorang wanita mengeluarkan darah hitam 5 hari (1-5) kemudian disambung dgn darah merah 5 hari (6-10) disambung lagi dgn darah abu2 5 hari (11-15) dan disambung dgn darah kuning sampai akhir bulan,maka selain darah kuning itu darah haidh.Apabila darah dha'if tidak muttasil dgn darah qawi,seperti seorang wanita mengeluarkan darah hitam 5 hari (1-5) kemudian disambung dgn darah kuning 5 hari (6-10) disambung lagi darah merah sampai akhir bulan (11-30).atau darah dha'if yg pertama kali keluar,seperti seorang wanita mengeluarkan darah merah 5 hari kemudian disambung darah hitam 5 hari dan disambung lagi darah kuning sampai akhir bulan.atau kumpulan darah dha'if dan qawi melebihi 15 hari,seperti seorang perempuan mengeluarkan darah hitam 10 hari kemudian disambung dgn darah merah 6 hari dan disambung lagi darah kuning sampai akhir bulan,maka dari tiga contoh diatas yg dihukumi darah haidh adalah darah hitam(Syarqawi 1/153).Peringatan!!! Bagi wanita Mubtadi'ah mumayyizah wajib mandi setelah melewati 15 hari/malam pada bulan yg pertama dan wajib mengqadha shalat yg ditingalkan pada hari2 yg dihukumi istihadhah.Adapun pada bulan kedua dan seterusnya wanita tersebut wajib mandi setelah melihat perubahan darah qawi menjadi darah dha'if yg murni (tdk kecampuran darah qawi sedikit pun).Dan wajib mandi juga bagi Mubtadi'ah Faqidus Syarthi dan Mubtadi'ah ghairu mumayyizah (dibulan pertama) setelah melewati 15 hari/malam dan wajib mengqadha shalat yg ditingalkan pada hari2 yg dihukumi istihadhah.Adapun pada bln kedua dan seterusnya wajib mandi setelah melewati satu hari satu malam,kemudian apabila darah tersebut berhenti pada pertengahan bulan (15 hari) atau kurang,maka semuanya darah yg keluar dihukumi darah haidh dan perempuan tersebut wajib mandi lagi,adapun mandi yg pertama (setelah melewati 1 hari/malam) itu tdk sah karena wanita tersebut masih dlm keadaan haidh.
2.Mubtadi'ah ghairul mumayyizah adalah wanita yg pertama kali mengeluarkan darah haidh dan darahnya tersebut hanya satu sifat/macam (seperti hitam,kental&berbau saja).Apabila wanita ini ingat waktu mulai keluarnya darah,maka haidhnya adalah satu hari satu malam dan sucinya 29 hari.Dan apabila wanita ini tdk mengetahui waktu mulai keluarnya darah maka hukumnya seperti Mutahayyirah.Contoh:Seorang wanita yg baru pertama kali haidh mengeluarkan darah hitam,kental&berbau (satu sifat/macam) selama 30 hari (dari tangal 1-30).Maka haidnya adalah satu hari satu malam (pada tgl 1),sedangkan sisanya Istihadhah.Namun wanita ini pada bulan pertama harus mandi pada tgl 16 dan wajib mengadha shalat selama 14 hari.Adapun pada bulan kedua dan seterusnya dia wajib mandi pada tgl 2 dan tidak mempunyai hutang shalat.(Al Bazhuriy 1/110)
3.Mu'tadah mumayizah adalah wanita yang pernah haidh dan suci,lalu dia mengeluarkan darah terus menerus sampai melebihi 15 hari dan dia bisa membedakan darahnya (mana yg qawi dan yg dha'if).Hukum mu'tadah mumayizah itu sama dgn mubtadi'ah mumayizah yaitu yg dinamakan haidh adalah darah yg kuat (qawi) meskipun tidak sama jumlahnya dgn kebiasaanya ('adah)[1],kecuali jika memang antara kebiasaan dan darah qawi itu terdapat jarak minimal 15 hari,maka darah lemah sejumlah kebiasaan haidh dinamakan darah haidh dan darah qawi juga disebut darah haidh[2].Contoh[1]:seorang wanita yg mempunyai kebiasaan haidh 5 hari mengeluarkan darah hitam,kental&berbau 10 hari (1-10),kemudian disambung darah merah,kental&berbau sampai akhir bulan (11-30),maka yang dinamakan darah haidh adalah darah qawi (1-10),sedangkan sisanya adalah istihadhah (11-30).Wanita ini pada bulan pertama baru wajib mandi pada tangal 16 (setelah lewat 15 hari) dan wajib mengadha shalat selama 5 hari.Adapun pada bulan kedua dan seterusnya dia mandi pada tgl 11 dan dia tdk mempunyai hutang shalat.Contoh[2]:seoran wanita yg mempunyai kebiasaan haidh 5 hari mengeluarkan darah merah,kental&berbau (dha'if) selama 20 hari (1-20),lalu setelahnya mengeluarkan darah hitam,kental&berbau (qawi) selama 5 hari (21-25),kemudian setelahnya mengeluarkan darah merah,kental&berbau selama 5 hari (26-30),maka yg dinamakan darah haidh adalah darah lemah selama 5 hari (1-5) yg sesuai dgn jumlah kebiasaan ('adah) dan darah yg qawi (pd tgl 21-25),sedangkan darah pd tgl 6-20 dan 26-30 disebut darah istihadhah.Wanita ini pada bulan pertama baru diwajibkan mandi pd tgl 16 dan wajib mengadha shalat selama 5 hari dan mandi lagi pd tgl 26.Adapun pd bulan kedua dia wajib mandi pd tgl 6 dan 26,serta tdk mempunyai hutang shalat.Mu'tadah mumayizah yg tidak memenuhi syarat2nya mubtadi'ah mumayizah maka dihukumi seperti mu'tadah ghairu mumayizah,yaitu yg dihukumi darah haidh adalah darah yg sesuai kebiasaan ('adah),CONTOH:Seorang wanita yg mempunyai kebiasaan haidh 5 hari mengeluarkan darah hitam,kental&berbau selama 20 hari (1-20),lalu disambung dgn darah merah,kental&berbau sampai akhir bulan (21-30),maka yg dinamakan darah haidh adalah darah yg sesuai 'adah yaitu darah yg keluar pd tgl 1-5,sedangkan darah yg keluar pd tgl 6-30 disebut darah istihadhah.
PERBEDAAN MU'JIZAT,IRHASH,KAROMAH,MAUNAH DAN ISTIDROJ
Kejadian-kejadian luar biasa terbagi menjadi empat
bagian:1.Mu'jizat adalah kejadian luar biasa yang disertai pengakuan
menjadi seorang nabi,yang mana mu'jizat tersebut tidak bisa dilawan dan
tidak dihasilkan dari belajar dan usaha.2.Karomah yaitu kejadian luar
biasa yang timbul dari seseorang yang mengikuti nabinya,diperoleh tanpa
belajar dan usaha-usaha tertentu.Karomah terbagi dua
macam:1.Irhash:kejadian luar biasa yang muncul dari seorang nabi sebelum
memproklamirkan kenabiannya.2.Ma'unah:kejadian luar biasa yang muncul
dari orang mu'min yang tidak fasiq dan tidak terbujuk
syaithan.3.Istidraj adalah kejadian luar biasa yang muncul dari orang
fasiq yang terpedaya syaithan.4.Sihir adalah kejadian luar biasa yang
dihasilkan dengan mempelajarinya dan melalui usaha-usaha yang dilakukan
oleh orang kafir atau orang fasiq,seperti:sulap (kecepatan
tangan),membawa ular,dan ular tersebut menggigit,bermain-main api tanpa
terpengaruh sama sekali(kebal),tulisan rajah-rajah arab,mantra-mantra
yang diharamkan,meminta bantuan jin dan lain sebagainya.[BUGYAH
HAL:298-299]
BAHAYA PEMURTADAN : MENGUSUT STRATEGI BUSUK MUSUH ISLAM
Bismillahirrahmanirrahim.Upaya pemurtadan oleh musuh-musuh islam
terhadap umat islam secara paksa di Indonesia ternyata bukan sekedar
isu.Banyak bukti,data,fakta,kesaksian(dari orang2 yg akan dan telah
dimurtadkan) telah diperoleh oleh tokoh-tokoh Islam maupun ormas-ormas
islam yang perduli dengan hal ini.Dari lembaga penelitian yang dilakukan
oleh lembaga riset arimetia,ditemukan bahwa,pada tahun 1990 jumlah umat
Islam di Indonesia 93% dari keseluruhan penduduk negeri,dan umat
nasrani 7%.Namun,di tahun 2000 umat Islam menjadi 75% dari jumlah
penduduk,dan umat kristen menjadi 21%.Penurunan secara kuantitatip umat
Islam di Indonesia ini bisa disebabkan beberapa faktor yaitu:1.Usaha
terus menerus yg dilakukan para misionaris didukung dana yg besar dan
bantuan program secara internasional 2.Kemiskinan dan keterbelakangan
umat Islam menjadikan mereka mudah menukar agama seperti menukar baju
3.karena rendahnya kualitas beragama umat Islam di Indonesia.setidaknya,
faktor tersebut hanyalah sebagian kecil yg membuat misionaris sekarang
ini berani terang-terangan melakukan penyimpangan-penyimpangan penyiaran
agama dalam rangka penyebaran injil dan kekristenan di
Indonesia.Berikut adalah contoh-contoh kasus kristenisasi yang dihimpun
dari berbagai sumber terpecaya:1.Pembagunan gereja dan penyebaran agama
kristen di tengah-tengah warga mayoritas muslim.Mereka membangun gereja
dgn megah.Untuk mengisi dan meramaikan gereja pada saat
kebaktiaan,didatangkanlah jemaat gereja dari tempat lain.Nah,disaat
kebaktian itulah,pihak pemuda gereja mengajak anak2 maupun orang dewasa
yg ada disekitar kampung untuk mau ke gereja.Dengan iming2 beras dan
uang,simbol2 kasih mereka pun perlahan-lahan menarik simpati warga yg
lemah imannya 2.Pemberian pekerjaan.dalam jurnal islam no.88 th.2 (mei
2002),dijelaskan bahwa sebuah Yayasan gereja di Bekasi yg bernama Dian
Kaki Emas,melaksanakan perekrutan sejumlah pemuda Islam di Gorontalo
untuk diberi beasiswa&pekerjaan di pulau jawa.Tapi sebelum
diberangkatkan,mereka dibawa dulu ke kabupaten Tanah Toraja.mereka
disini dijejali doktrin gereja.Pada kenyataanya pemuda itu diberikan
pekerjaan pada peternakan anjing,babi dan merekapun dijatah setiap hari
harus makan daging anjing dan babi.Heriyanto,salah seorang saksi hidup
(guru ngaji di Guruntalo) sebagaimana dikutip dari Jurnal Islam
mengatakan:"..pada kesempatan itu (ketika tiba di lokasi peternakan
anjing dan babi) saya melihat teman2 kami dipaksa untuk beribadah di
gereja yg ada di dalam komplek tersebut.Dan yg paling menyedihkan,kami
terpaksa makan daging babi dan anjin yg selalu disediakan oleh orang2nya
pendeta Edi Cipto. 3.Kristenisasi pasien muslim di beberapa rumah
sakit,misalnya di rumah sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta,kepada
pasien muslim dibagi2kan leaflet (brosur) tentang penghiburan dan
penyembuhan Yesus Kristus kpd orang2 sakit. 4.Narkoba dan Hamilisasi
gadis muslimah.seperti yg terjadi pada Khairiyah Anniswah siswi MAN
Padang,setelah diculik dan dijebak oleh aktivis Kristen,diberi minuman
perangsang lalu diperkosa.setelah tidak berdaya,dia dibaptis dan
dikristenkan. 3.Kesaksian murtadin palsu.seperti yg dilakukan oleh
Pendeta"Kernas Abubakar masyhur"yusuf roni yg mengaku sebagai mantan
kiai,alumnus Universitas Islam Bandung dan pernah menjadi juri MTQ
Internasional. 4.Penerbitan buku2 dan kaset yg berkedok islam.Setidaknya
ada dua target yg ingin dicapai oleh missionaris dgn penerbitan buku2
berwajah Islam tersebut.Pertama,untuk memantapkan kristen pada
penganutnya.Kedua,untuk mengelabui umat Islam yg masih kurang pemahaman
Islamnya agar mau membaca ataupun mendegarkan doktrin kristen,lalu
mengikutinya.Beberapa penerbitan kristenisasi yg berkedok Islam yg
ketahuan,antara lain:Buku karya Drs.A.Poernarna Winangun:UPACARA IBADAH
HAJI,AYAT2 AL-QURAN YG MENYELAMATKAN,RIWAYAT SINGKAT PUSAKA PENINGALAN
NABI MUHAMMAD SAW DAN YG LAINNYA.BUKU KRISTUS DAN KRISTEN DI DALAM
AL-QUR'AN karya Drs. Amin Al Barokah alias Danu Kholil Dinata.Buku karya
Hamran Ambrie:DIALOG TERTULIS ISLAM KRISTEN,SURAT DARI MESIR,SIAP SEDIA
MENJAWAB TANTANGAN BENTENG ISLAM DAN LAIN2.Terbitan Yayasan Jalan Al
Rachmat:SEJARAH NASKAH AL QUR'AN DAN ALKITAB,oleh John Gilehrist dan
masih banyak lagi yg lainya. 5.Bantuan bencana alam,seperti yg terjadi
di Calang dan Meulaboh,paska tsunami,gunung meletus adalah daerah rawan
kristenisasi.Jelas sudah bagi kita,bahwa kristenisasi itu benar2 ada dan
menjadi ancaman bagi akidah Islamiyah.tentu saja sebagai seorang muslim
kita wajib menghadapi,menolak modus operandi gereja ini.Melalui lobi2
antar tokoh umat Islam,umat harus melakukan respon secara tegas namun
mendidik.karena apabila kita tidak melakukan reaksi apapun,maka yang
muncul kelak adalah pelecehan yg terus-menerus kepada Islam.semoga
informasi ini dapat bermanfaat bagi semua muslim dimanapun
berada.wassalam
Hukum Radha' ( menyusui ) dalam Islam.
Menyusu dalam istilah syar'i adalah sampainya air susu perempuan
atau sesuatu yg dihasilkan dari air susu wanita ke dalam lambung seorang
bayi degan syarat-syarat tertentu.Yang dimaksud dengan sesuatu yang
dihasilkan dari susu adalah makanan yg terbuat dari susu seperti
yogurt,keju,mantega dan lain-lain.Air susu seorang wanita jika diolah
sedemikian rupa kemudian dimakan bayi hukumnya sama seperti bayi
tersebut menyusu langsung pada wanita itu.Menyusu dapat mengharamkan
pernikahan dengan beberapa syarat:1.Yang menyusui harus wanita yang
minimal berusia 9 tahun karena air susu biasanya keluar setelah
melahirkan,sedangkan gadis dibawah umur 9 tahun tidak bisa
hamil.Seandainya ada seorang laki-laki mengeluarkan air susu kemudian
menyusui bayi maka tdk mengharamkan karena kelangkaan kejadian ini.
2.Air susu tersebut keluar disaat wanita masih hidup dan tidak
sekarat.Air susu yg diambil dari seorang wanita yg sekarat atau sudah
meningal tidak mengharamkan.Lain halnya dengan air susu yg diambil dari
wanita hidup kemudian ditaruh dalam wadah dan diminumkan kpd bayi
setelah wanita itu meninggal maka yg seperti ini dapat mengharamkan.
3.Bayi tersebut belum mencapai dua tahun.Bila pada susuan pertama sampai
keempat bayi tersebut belum mencapai dua tahun tapi pada susuan ke lima
terjadi saat dia sudah mencapai dua tahun maka inipun tidak
mengharamkan. 4.Lima susuan yang dilakukan secara terpisah walaupu tidak
mengenyangkan.Kurang dari lima susuan tidak mengharamkan begitu pula
jika ragu apakah sudah lima atau kurang.Dan hitungan susuan ditentukan
oleh pendapat umum,bukan dengan jumlah isapan atau kenyang.Jika bayi
melepas tetek karena enggan untuk menyusu lagi atau wanita yang
menyusuinya melepas untuk kesibukan lama kemudian kembali menyusu maka
terhitung dua kali susuan.Namun jika si bayi melepas tetek karena
terhibur dengan mainan atau untuk bernafas kemudian langsung menghisap
tetek kembali maka tidak terhitung dua susuan.Begitu juga bila wanita
yang menyusui melepaskannya hanya sebentar.Apabila disaat menyusu dia
berpindah dari tetek yang satu ke tetek yang lain,maka jika pindahnya
cepat tidak terhitung dua susuan tapi kalau pindahnya lambat terhitung
dua susuan. 5.Sampainya air susu ke lambung bayi meskipun langsung
dimuntahkan.Cara sampainya air susu ke lambung tidak harus dengan
menyusu bisa juga memakai selang lewat jalur hidung atau lubang-lubang
tubuh yang lain.Dan untuk dapat mengharamkan tidak harus menyusu
langsung ke tetek wanita bahkan jika ada seorang wanita menaruh susunya
di botol kemudian diminumkan ke bayi sampai lima kali maka juga
mengharamkan. Hasil dari susuan adalah haramnya pernikahan atau dalam
arti lain timbulnya hubungan mahram antara bayi dengan wanita yang
menyusui dan shahibul laban(pemilik air susu) seperti hubungan bayi dgn
orang tuanya,yang berarti wanita tadi menjadi ibunya dan shahibul laban
menjadi ayahnya sedangkan saudara2 mereka berdua menjadi paman dan
bibinya serta orang tua mereka berdua menjadi kakak neneknya.Dan bayi
yang menyusu beserta anak turunannya menjadi anak cucu dari ibu dan
ayah susuannya.Siapakah shahibul laban?Sebagai mana kita tahu bahwa air
susu keluar karena seorang wanita melahirkan bayi maka yang disebut
shohibul laban adalah ayah dari bayi tersebut.Dengan demikian wanita
yang bercerai dari suaminya setelah melahirkan anak kemudian dia
menyusui bayi orang lain maka ayah susuan dari bayi tersebut adalah
mantan suaminya dulu itu,bahkan jika dia telah menikah dengan laki-laki
lain namun tidak mempunyai anak dari suami yg baru maka mantan suami
pertama akan menjadi ayah dari setiap bayi yang ia susui.Semoga
bermanfaat
Arti Shalawat dan Salam
"Sesungguhnya Allah dan malaikat2Nya bershalawat utk
Nabi.Hai,orang2 yg beriman,bershalawatlah kamu utk Nabi dan ucapkanlah
salam penghormatan kepadanya".(Al Ahzab:56).Menuru pakar tafsir termasuk
Ibnu Abbas,arti kata "shalat"(baca shalawat) bila datang dari Allah
adalah limpahan rahmat dan ridhaNya,dan apabila dari malaikat adalah
memohonkan ampunan,dan apabila dari manusia adalah do'a utk mendapatkan
rahmat.Sedangkan arti kata"salam" kpd Nabi adalah penghormatan secara
Islami dan menampakan kemulian sang Nabi dgn cara mengikuti
ajarannya.Menurut Abul-Aliyah arti shalawat Allah kpd Nabi adalah Allah
memuji sang Nabi dihadapan para malaikatNya.Sedangkan apabila dari
manusia adalah do'a.
TRADISI SELAMATAN MAULID DAN SEDEKAH TUTULAK
Budaya selamatan berbeda dengan sesajen.Sesajen merupakan bagian
kelengkapan ritual yg bernuansa syirik.Sedangkan selamatan adalah macam
dari pemberian sedekah,hibah atau hadiah.Makanan yg dibikin dlm acara
selamatan dan sedekah tutulak itu adalah dibagi-bagikan kpd orang
lain.Hal itu tidak melenceng dgn dari tujuan makanan itu dibikin,yakni
dimakan dan tidak sia2.Memberi makanan kpd orang lain boleh2 saja
dilakukan,baik yg kita beri makanan itu orang kaya atau orang
miskin.Sedangkah saling memberi hadiah merupakan hal yg dianjurkan oleh
Islam.Rasulullah SAW bersabda:"Saling berjabat tanganlah kamu maka
lenyaplah dendam,dan saling memberi hadialah maka kamu jadi saling
menyayangi dan lenyaplah kebencian".(HR Imam Malik dari Abu
Hurairah).Tradisi membuat makanan di bulan maulud atau muharam (sedekah
tutulak) yg dibagi-bagikan kpd tetangga,baik secara langsung atau dibawa
dulu ke mesjid2 atau mushala2 boleh-boleh saja hukumnya dan baik
dilakukan.Dan itu juga akan menjadi tali kasih dlm kerukunan
bertetangga.Yang terpenting jangan sampai berlebihan dan menghamburkan
makanan sehingga tdk termakan,bahkan terbuang2.Yang seperti itu
merupakan tindakan mubadzir yg tercela dan dilarang oleh Allah.Lihat (QS
Al-A'raf:31). NB.Sedekah Tutulak adalah Tradisi orang sunda yg
melakukan tahlil,baca yasin dan membawa makanan utk disedekahkan dan
tradisi tersebut biasanya dilakukan pada bulan muharram. Jadi selamatan
maulid dan sedekah tutulak merupakan hal yg baik,bukan bid'ah
sesat,sebagaimana kata2 Imam Syafi'i:"Sesuatu yg baru dan itu
bertentangan dgn Al-Qur'an atau sunnah atau ijma atau atsar maka
dinyatakan bid'ah dan apa yg diadakan dari pada kebaikan dan tidak
bertentangan sedikitpun daripada itu semuanya maka itu adalah perbuatan
terpuji".Dan sebagian ulama mengatakan:"Sikap Nabi yg tidak melakukan
sesuatu bukanlah termasuk hujjah dlm syari'at kita.Dan tdk mengarah kpd
larangan dan tidak juga pengharusan.Siapa yg menghendakinya sebagai
suatu larangan hanya karena ditinggalkan oleh nabi kita dan dia
berasumsi bahwa itulah hukum yg tepat dan benar,maka dia telah
menyimpang dari dalil manhaj seluruhnya.Bahkan juga telah melakukan
kekeliruan terhadap hukum yg benar dan nyata".Semoga keterangan ini
dapat bermanfaat bagi kita semua.Amiin
SEPUTAR WANITA TENTANG NIFAS
Bismillahir rahmanir rahim.Nifas adalah darah yg keluar setelah kosongnya rahim dari janin (termasuk gumpalan daging atau darah jika para bidan bayi mengatakan bhw itu adalah calon janin).Dengan syarat keluarnya darah sebelum selang 15 hari dari waktu melahirkan.Wanita yg melahirkan tanpa mengeluarkan darah,kemudian setelah 15 hari ada darah keluar,maka itu adalah darah haidh.DALIL DALAM MASALAH NIFAS adalah hadist Ummi Salamah ra,perempuan2 yg nifas pada zaman Rasulullah SAW duduk (menunggu nifas mereka) selama 40 hari.Masa maksimum nifas 60 hari,masa minimumnya sebentar (sekali keluar),dan umumnya wanita mengeluarkan darah selama 40 hari.Hukum nifas dimulai sejak keluarnya darah namun hitungan 60 hari terhitung sejak melahirkan.Jika ada wanita setelah melahirkan tdk mengeluarkan darah sampai 10 hari kemudian di hari ke 11 keluar darah 50 hari,maka secara hitungan dia telah mengalami nifas 60 hari,namun pada 10 hari pertama dia dihukumi suci dan wajib melakukan shalat dan puasa sebagaimana perempuan yg suci.*NIFAS YANG TERPUTUS* Wanita yg sedang nifas melihat beberapa hari darah dan beberapa hari bersih,jika masa bersihnya mencapai 15 hari maka darah yg kedua adalah darah haidh,begitu juga kalau darah yg kedua datang setelah 60 hari.Seluruh darah akan disebut nifas jika tdk melebihi 60 hari dan masa sela tidak mencapai 15 hari.CONTOH:1.Keluar darah nifas selama 20 hari,bersih 10 hari kemudian keluar darah lagi 20 hari,semuanya dikatakan nifas karena masa celanya 10hari. 2.Nifas 58 hari,bersih 5 hari kemudian datang darah lagi 10 hari,maka darah yg kedua dihukumi haidh krn datangnya setelah 60 hari.Sebagaimana telah kita ketahui bhw darah yg dilihat orang hamil dihukumi haidh jika memenuhi syaratnya haidh,oleh krn itu tdk ada masa minimum antara haidh dan nifas.Contoh:Seorang wanita hamil mengalami menstruasi 5 hari seperti kebiasaanya tiap bulan sejak sebelum hamil,kemudian darah tersebut bersambung dgn melahirkan,maka darah yg keluar setelah melahirkan adalah darah nifas dan darah yg keluar sebelum melahirkan adalah darah haidh,begitu juga darah yg keluar bersama keluarnya anak.Jarak minimum suci antara nifas dan haidh adalah 15 hari jika terjadi dalam kurun 60 hari terhitung dari melahirkan.Adapun suci seusai 60 hari atau suci yg menyempurnakan 60 hari maka tidak disyaratkan mencapai 15 hari.Contoh:Nifas 60 hari kemudian suci sehari setelah itu keluar darah 5 hari,darah yg kedua adalah haidh meskipun sucinya cuma sehari,begitu juga jika nifas 59 hari kemudian suci sehari dan keluar darah 5 hari,darah yg kedua juga dihukumi haidh.
Ibnu Taimiyah "Membungkam" Wahabi.
BENARKAH WAHABI ITU MENGIKUTI SALAF? Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan masalah tasawuf,maulid,talqin mayit,ziarah dan lain2 yg terdapat dlm kitab2 pendahulu mereka.Ironisnya,sikap kelompok wahabi sekarang bertolak belakang dgn pendapat ulama mereka sendiri.
1.Tentan tasawuf,dlm kumpulan fatwa jilid 10 hal.507,Syekh Ibnu Taimiyah berkata,"Adapun para imam sufi dan para syekh yg dulu dikenal luas,seperti Imam Junaedi bin Muhammad beserta pengikutnya,Syekh Abdul Qadir Jaelani serta yg lainya.Maka,mereka adalah orang2 yg paling teguh dlm melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.Syekh Abdul Qadir Jaelani,kalam2nya secara keseluruhan berisikan anjuran utk mengikuti ajaran syariat dan menjauhi lararangan serta bersabar menerima takdir Allah".Dalam"Madarijus Salikin"hal.307 jilid 2,Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah berkata,"Agama secara menyeluruh adalah akhlak.Barang siapa melebihi dirimu dlm akhlak,berarti ia melebihi dirimu dlm agama.Demikian juga tasawuf Imam Alkattani berkata,"Tasawuf adalah akhlak,barang siapa melebihi dirimu dlm akhlak,berarti ia melebihi dirimu dlm tasawuf".Syekh Muhammad bin Abdul Wahab berkata dlm kitab"Fatawa wa Rasail"hal.31 masalah ke lima."Sesunguhnya Allah mengutus Nabi Muhammad SAW dgn petunjuk brp ilmu yg bermanfaat dan agama yg benar berupa berupa amal shaleh.Jika orang yg dinisbahkan kpd agama,sebagian dari mereka ada yg memfokuskan diri dgn ilmu dan fiqih,sprt para ahli fiqih,dan sebapian diantara mereka memfokuskan diri dgn ibadah dan mengharapkan akhirat sprt orang2 sufi.Maka sebenarnya Allah tlh mengutus NabiNya dgn agama ini yg meliputi dua katagori ini(fiqih dan tasawuf)".Demikianlah pendgasan Syekh Muhammad bin Abdul Wahab,bahwa ajaran tasawuf bersumber dari Nabi SAW.
2.Mengenai pembacaan maulid,dlm kitab"Iqtidha'Sirhatil Mustaqim"hal.297 Ibnu Taimiyah berkata,"Adapun mengagungkan maulid dan menjadikan acara rutinan,segolongan orang terkadang melakukannya.Dan mereka mendapat pahala yg besar karena tujuan baik dan pengagunganya kepada Rasulullah SAW
3.Tentang hadiah pahala,Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang mati maka ia termasuk ahli bid'ah.Dalam majmu' Fatawa juz 24 hal 306 ia menyatakan,"Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah orang lain.Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam,dan telah ditunjukan dengan dalil kitab,sunnah dan ijma'(konsensus) ulama'.Barang siapa yang menentang hal tersebut maka termasuk ahli bid'ah.Lebih lanjut,pada juz 24 hal 366 Ibnu Taimiyah menafsirkan firman Allah:"Dan tidaklah bagi manusia kecuali apa yang telah dia usahakan"(QS Al-Najm:39).Ia menjelaskan,"Allah tidak menyatakan manusia tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain,Allah hanya berfirman,"manusia hanya berhak atas hasil usahanya sendiri".Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain.Namun demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila diberikan kepadanya.Begitu pula pahala,apabila dihadiahkan kepada si mayit.Seperti shalat jenazah dan do'a di kubur.Dengan demikian si mayit berhak atas pahala yang dihadiahkan oleh kaum muslimin.Baik dari kerabat maupun orang lain".Dalam kitab Ar-Ruh,hal 153-186 Ibnu Qayyim membenarkan sampainya pahala kepada orang yang telah meningal.Bahkan tak tanggung-tanggung,Ibnu Qayyim menerangkan secara panjang lebar sebanya 33 halaman tentang hal tersebut.
4.Masalah talqin.Dalam kumpulan fatwanya juz 24 hal 299 Ibnu Taimiyyah menyatakan,"Sebagian sahabat melaksanakan talqin mayit,seperti Abu Umamah Albahili,Watsilah bin al Asqa' dan lainnya.Sebagian pengikut Imam Ahmad menghukumi sunnah.Dan yang benar,sesunguhnya talqin hukumya boleh dan bukan merupakan sunnah.Dalam kitab Ahkam Tamannil Maut, hal 19 Syekh Muhammad bin Abdul Wahab juga meriwayatkan hadist tentang talqin dari Imam Thabrani dalam kitab al-Kabir dari Abu Umamah.
5.Tentang ziarah ke makam Nabi SAW.Dalam qasidah Nuniyah(bait ke 4058),Ibnu Qayyim menyatakan bahwa ziarah ke makam Nabi adalah salah satu ibadah yang paling utama.Sebelum ia mengajarkan tata cara ziarah(bait ke 4046-4057).Diantaranya,peziarah hendaknya memulai dengan shalat dua rakaat di masjid.Lalu memasuki makam dengan sikap penuh hormat dan takzim,tertunduk diliputi kewibawaan sang Nabi.Bahkan ia mengambarkan pengagungan tersebut dengan kalimat,"Kita menuju makam Nabi SAW yang mulia sekalipun harus berjalan dengan kelopak mata."(bait ke 4048).Hal tersebut sangat kontradiksi dengan pemandangan sekarang.Suasana khusyuk dan khidmat di makam Nabi SAW kini berubah menjadi seram.Orang-orang bayaran wahabi berdiri dengan congkaknya membelakangi makam Nabi yang mulia.Mata mereka memelototi peziarah dan membentak-bentak mereka yang sedang bertawasul kepada beliau SAW dengan tuduhan syirik dan bid'ah.Tidakkah mereka menghormati jasad makhluk termulia di alam semesta ini..? Tidakkah mereka ingat firman Allah dalam surat Al Hujurat:2-3. Mudah-mudahan data-data diatas dapat bermanfaat bagi orang yang mau mencari kebenaran.WASALAAM. Referensi:1.Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 2.Qasidah Nuniyyah karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah 3.Iqtidha'Sirat al-Mustaqim karya Ibn Taimiyyah cet.Darul Fikr 4.Ar-Ruh karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah cet.1 Darul Fikr 2003,cet.3 Darul Qalam Beirut 1983 5.Ahkam Tamannil Maut karya Muhammad bin Abdul Wahab Maktabah Saudiyah,Riyadh 6.Nasihat Li Ikhwanina Ulama' Najd karya Yusuf Hasyim Ar-Rifa'i.