VIDEO

VIDEO

THAHARAH

*Hukum Air Mutanajis yg Netral kembali*
Hukumnya tetap suci mensucikan kembali.Karena penyebab najisnya sudah hilang.( Tuhfatul Muhtazh fi Suarhil Minhazh juz 1:86 )
*Status busa air kencing*
Ketika seseorang kencing di sungai,permukaan air mengeluarkan busa.Kadang2 busa itu mengenai kaki/celana.Nah,Status busa itu suci,selagi busa tersebut tidak dipastikan bagian dari air kencing.( Hasyiyatul Zhamal juz 1:40 )
*Status percikan air yg diakibatkan oleh benda yg najis ketika dilemparkan/jatuh ke air*
Status air percikan tersebut tetap suci.( Fathul Mu'in/I'anatut Thalibin juz 1:42 )
*Hukum air sedikit/tdk ada 2 qulah yg terkena najis tapi air tersebut tidak berubah*
Menurut ulama syafi'iyah hukumnya najis.Tapi ada beberapa ulama syafi'iyah ( seperti:Imam Ibnu Munzir,Al-Ghazali dan Ar-Ruyani ) mengatakan air tersebut tidak najis/suci mensucikan.( Syarhul Bahzhah al-wardiyah juz 1:30 )
*Hukum Air Musta'mal*
Menurut mayoritas ulama Syafi'iyah hukumnya suci tapi tidak mensucikan.Tapi ada beberapa pendapat ulama yg mengatakan suci mensucikan,pendapat ini didukung oleh Imam Ibnu Munzir,Imam Malik,Imam Zuhri dan Imam Al-Auza'i.( Al-mazhmu' Syarhul Muhazdab juz 1:206 )
*Hukum Air Aquarium yg Ada Kotoran Ikannya*
Hukum air tersebut mutanajis,karena tujuan hiasan tidak termasuk hajat.( Tuhfatul Muhtaj juz 1:89 ).
*Hukum Air Keruh yg jernih kembali karena dimasukan kaporit*
Hukumnya suci mensucikan.( Quratul 'ain bi Fatawa Ismail zain:47 ).
*Hukum Air Kolam yg Berbau bangkai Ikan*
Hukum air tersebut tetap suci mensucikan,jika bankai tersebut tdk mengeluarkan cairan aroma busuk yg bisa menyatu dgn air.Karena bangkai ikan tetap suci.( Hasyiyatul Jamal juz 5:270 ).
*Perbedaan Antar Mukhalith dan Mujawir*
Air yg salah satu sifatnya berubah tdk bisa dibuat bersuci lagi,jika perubahanya akibat benda yg mukhalith bukan mujawir.
Mukhalit adalah benda yg tidak dapat dipisahkan dari air (lebur).
Mujawir adalah sebaliknya.
Hanya saja ada benda yg selamanya mujawir seperti;batu.Ada yg berupa mukhalit kemudian menjadi mujawir,seperti;debu.Dan ada yg mujawir kemudian mukhalith,seperti;daun teh.( Hasyiyah Qulyubi wa 'umairaj juz 1:22 ).

SHALAT QASHAR DAN JAMA'

Devinisi Qoshor
Qashor adalah meringkas rakaat shalat fardhu selain shubuh dan maghrib menjadi dua raka'at.
Syarat Shalat Qashar
1.Jarak yg ditempuh mencapai 2 marhalah/16 farsakh (48 mil/80,54 km) ini menurut Syekh Ibnu Abdul Barr.
2.Mengetahui kalau mengqashor shalat itu diperbolehkan.
3.Berpergian tdk tujuan utk maksiat.
4.Berpergian dgn tujuan yg jelas.
5.Niat shalat qashar saat takbirotul ihram.
6.Selalu menjaga kemantapan utk qashar.
7.Tidak bermakmum kpd orang yg shalat sempurna.
8.Masih dlm keadaan berpergian saat shalat sampai selesai.
9.Telah melewati batas desa/dusunya.
Devinisi Jama'
Menjama' shalat adalah mengumpulkan dua shalat dlm satu waktu.Jika dilakukan pada waktu awal dari dua shalat maka dinamakan jama' taqdim.Dan jika dilakukan pada waktu yg kedua dari dua shalat maka disebut jama' takhir.
Syarat Jama' Taqdim
1.Tartib,artinya kalau menjama' shalat dhuhur dgn shalat ashar,maka harus mendahulukan shalat dhuhur.
2.Niat Jama' bersamaan dgn takbiratul ihramnya shalat pertama.Untuk shalat yg kedua tdk disyaratkan niat jama'.
3.Antara dua shalat harus muwalah.
Syarat Jama' Takhir
1.Niat jama' takhir di waktu shalat yg pertama.
2.Mengerjakan shalat yg kedua masih dlm perjalanan.
CATATAN:Syarat yg ada pada syaratnya qashor berlaku juga utk shalat jama'.
Contoh niat jama' taqdim qashor (dhuhur).
Ushalli fardha dhuhri rak'atayni mazhmu'am ilaihil 'ashru zham'a taqdimin qashran lillahi ta'alaa (aku niat shalat fardhu dhuhur dua rakaat.menjama' ashar terhadap dhuhur dg jama' taqdim dan qashar krn Allah ta'alaa).
(ashar).Ushalli fardhul 'ashri rak'atayni mazhmu'an bidh-dhuhri zham'a ta'khirin qashran lillahi ta'alaa.
Contoh niat jamak ta'khir qasharnya. (ashar): Ushalli fardhal 'ashri rak'ataini mazhmu'an ilaihidh dhuhri zham'a ta'khirin qashran lillahi ta'alaa.
(dhuhur): Ushalli fardha dhuhri rak'ataini mazhmu'an bil 'ashri zham'a ta'khirin qasran lillahi ta'alaa.
Catatan: didalam jama' ta'khir tdk disyaratkan tartib.
*Masalah Yang Berkaitan Dengan Jama' dan Qashor*
*Hukum bermakmum kpd orang yg tidak qashar*
Hukumnya tidak sah.jika hal itu dilakukan,maka harus menyempurnakan 4 raka'at.(Al-Mazhmu' juz 4:237)
*Hukum menqashar bagi sepasang kekasih yg berekreasi*
Menurut mayoritas ulama tidak boleh,krn qashar merupakan kemurahan yg tdk boleh dilakukan sebab berpergian dgn tujuan maksiat.Namun menurut Imam Muzani diperbolehkan mengqashar,krn jarang sekali seseorang yg berpergian selamat dari kemaksiatan.(Bughyatul Mustarsyidin:126),(Al-Majmu' juz 4:234).
*Pergi berekreasi melakukan qashar*
Bagi orang yg berekreasi boleh melakukan qashar,karena termasuk ghardlun shahih.(Al-Fatawa Al-Fiqhiyatul kubra juz1:232).
*Memilih jalan yg lebih jauh*
Ketika tempat yg dituju mempunyai dua jalan,yg satu jarak tempuhnya mencapai jarak qashar,sedangkan yg satunya lagi tidak.Maka seseorang boleh memilih jarak yg lebih jauh dan melaksanakan qashar,apabila ada tujuan positif,seperti:jalanya lebih mudah.Namun jika hanya supaya bisa mengqashar shalat saja maka tidak boleh.Menurut Imam Muzani secara mutlak boleh melakukan qashar atau jama'.(Al-Majmu' juz 4:216).
*Shalat jama' atau qashar bagj orang yg berprofesi sebagai sopir*
Boleh sopir tersebut mengqashar/menjama' shalat apabila telah memenuhi syarat2nya qashar/jama',tp yg lebih utama tdk melakukanya.(Fathul Wahab juz 1:235).

Seputar Hukum Keagamaan

*HUKUM ONANI* Menurut Imam Hanafi,Maliki dan Syafi'i hukumnya haram secara mutlak.Sedangkan menurut Imam Hambali hukumnya boleh,jika memenuhi 3 syarat,1.takut zina 2.tidak mampu membayar mahar nikah 3.harus dgn tangannya sendiri.Kalau salah satu syarat itu tdk terpenuhi hukumnya haram. [ Tafsir Showi juz 3:112] *Hukum Aqiqah dirangkap dgn Kurban* Hukumnya tidak sah,karena aqiqah dan kurban punya tujuan yg berbeda,dan tidak bisa digabungkan.Aqiqah bertujuan fida' utk anak,sementara kurban menjadi fida' utk dirinya sendiri.[ Fatawa Kubra juz 4:256] *Fatwa Syekh Ahmad bin Shidiq tentang perbuatan orang jadzab* Serahkan kpd Allah urusan orang jadzab,namun ingkarilah perbuatannya yg tidak sesuai dgn perintah Allah,krn bagaimanapun juga kita hrs menjaga syari'at Allah.Syek Ibn Tilmisani berkata;"jangan engkau cela orang yg sedang mabuk cinta (jadzab),krn orang yg mabuk itu bebas dari tuntutan syara'".Kemudian Syekh Muhammad Husain Ali Al-Maliki berkata:"mereka (orang2 jadzab) melakukan maksiat krn tidak bisa menghindar,ibarat orang yg terpelanting dari tempat yg tinggi".[Inarotud-duja,Syarh tanwirul hija,hal 209] *Tidak Diperbolehkan Melaknat/Mendo'akan Buruk kpd Orang Lain* Al-Ghozali didalam kitab Ihya Ulum Ad-din mengatakan,"bahwa secara umum,melaknat seseorang merupakan perbuatan yg mengandung bahaya.Sedangkan berdiam itu akan lebih baik,krn tidak mengandung bahaya.Sampai2 terhadap Iblispun kita jgn melaknatnya.Sungguh byk sekali terjadi dan dianggap remeh saja oleh mereka megenai kutukan kpd orang lain,padahal dlm sebuah hadis dikatakan,"sesungguhnya orang mukmin itu,tidaklah sering melaknat".Maka sebaiknya tdk sembarangan membiarkan lisan mengutuk sesama.Sedangkan mendo'akan buruk kpd orang lain hukumnya sama dgn melaknat orang lain (haram).Sekalipun orang yg dido'akan orang berbuat dzalim.[Is'adur-Rafiq,Syarh sulam taufiq juz 2:84] *Hukum mengucapkan sumpah dgn selain nama Allah*hukumnya makruh kalau tidak mengagungkanya,kalau ada tujuan mengagungkanya maka hukumnya syirik.(Bughyatul Mustarsidin:260) *Hukum memangil seseorang dgn nama julukan*Hukumnya haram,kecuali ada tujuan ta'rif (mengenalkan orang lain biar cepet paham).(Qulyubi juz 4:256). *Hukum KB* Mengunakan KB yg memperpanjang jarak kehamilan,hukumnya tidak haram.Bahkan kalau ada hajat,seperti kesulitan mendidik anak dan membiyayainya,maka hukumnya tidak makruh.Sedangkan hukumnya KB yg memutus kehamilan,hukumnya haram mutlaq.(Jama 'ala Manhaj juz 4:446). *HUKUM ADOPSI MENURUT SYARI'AT ISLAM* Hukumnya diperinci ;kalau dlm adopsi itu terdapat panisbatan anak pada bapak angkatnya (red;ada pengakuan sebagai anak kandung),maka hukumnya haram.Kalau dalam pengangkatan itu hanya atas dasar memulyakan dan kasih sayang,maka hukumnya boleh.Pengangkatan anak saparti ini tdk termasuk tabanny (adopsi) yg diharamkan.(kitab Rowi'ul Bayan juz 2:264). *HUKUM BERSALAMAN DENGAN WANITA YG BUkAN MAHRAM,SEMENTARA WANITA ITU MEMAKAI SARUNG TANGAN* Hukumnya tetap haram.Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara memakai sarung tangan dan tidak.Karena ensensinya/intinya hukumnya haram adalah menolak fitnah.Sementara sarung tangan tdk punya potensi menolak fitnah.(kitab Fatawa Muslimah:981).

BELAJAR DARI ANJING

Ada 10 hikmah yg terdapat pada anjing,dan sayoginya seorang mukmin harus mempunyai 10 hikmah itu.1.Anjing selalu dalam keadaan lapar,ini adalah sipatnya orang shaleh. 2.Anjing tidak tidur di waktu malam terkecuali sebentar.Ini adalah sipatnya orang yg suka tahajud. 3.Apabila dia diusir beberapa kalipun,dia akan tetap menjaga pintu tuannya.Ini cirinya para shodiqiin. 4.Apabila dia mati maka dia tidak meningalkan warisan.Ini sipatnya orang zuhud. 5.Selalu menerima tempat yg telah disediakan walaupun tempat itu kotor.Ini adlh sipatnya orang yg selalu ridho dgn apa2 yg telah diberikan oleh Allah kpdnya. 6.Dia cuma memandangi orang2 yg melemparinya,sehinga orang itu melemparkan sepotong makanan kepadanya.Ini adalah akhlaqnya orang miskin. 7.Apabila dia diusir dan dilempari maka dia tidak marah dan dendam.Ini adlh akhlaqnya para 'Asyiqiin. 8.Apabila tempatnya dirusak,dia akan meningalkannya dan pindah ke tempat yg lain.Ini adlh prilakunya orang2 terpuji. 9.Apabila dia diberi sepotong makanan maka dia akan memakannya,dan dia akan bertahan semalamam dgn makanan itu.Ini cirinya orang yg qona'ah. 10.Apabila dia pergi dari satu daerah ke daerah lain maka dia tidak membawa bekal.Ini sipatnya orang yg tawakal.

KHITAN

Salah satu sunnah fitrah adalah
khitan, sebuah tuntunan syariat
yang mulia, mengandung dorongan
dan ajakan kepada kebersihan,
mencegah timbulnya beberapa
penyakit dan memberi kenikmatan
kepada pasangan suami istri.
Definisi
Khitan bagi laki-laki adalah
memotong kulit yang menutup
ujung penis, sementara khitan bagi
wanita adalah mengambil sedikit
daging di ujung klitoris.
Dalil disyariatkannya khitan
Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah dari Nabi saw
bersabda, ”Fitrah ada lima atau
lima perkara termasuk sunnah-
sunnah fitrah; khitan… , hadits ini
berlaku untuk laki-laki dan
perempuan.
Khitan termasuk tuntunan
nabiyullah Ibrahim, beliau
berkhitan dalam usia delapan puluh
tahun (HR. Al-Bukhari dan Muslim),
sementara Allah memerintahkan
kita agar mengikuti millah Ibrahim,
firmanNya, “Maka ikutilah agama
Ibrahim yang lurus.”(Ali Imran:
95). Dengan berkhitan berarti kita
meneladani Ibrahim alaihis salam .
Hukum khitan
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum khitan, Imam an-
Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300
menyebutkan perbedaan pendapat
ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad
berpendapat bahwa khitan wajib
atas laki-laki dan wanita, sementara
Abu Hanifah dan Malik berpendapat
sunnah bagi laki-laki dan
perempuan.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
(Komisi fatwa ulama Saudi Arabia)
nomor fatwa 2137, tercantum
pertanyaan, “Apakah khitan khusus
untuk laki-laki saja?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan termasuk
sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-
laki dan wanita, hanya saja ia wajib
atas laki-laki, sunnah dan
kemuliaan bagi wanita.”
Pendapat yang membedakan hukum
khitan antara laki-laki dengan
perempuan, bagi laki-laki khitan
adalah wajib dan bagi perempuan
khitan adalah sunnah merupakan
pendapat tengah yang baik, penulis
cenderung kepada pendapat ini
dengan alasan, bahwa salah satu
hikmah khitan bagi laki-laki adalah
untuk membuang sisa kotoran yang
tertahan dan mengendap di ujung
penis yang belum dikhitan,
sementara hikmah ini tidak
terwujud pada wanita. Wallahu
a'lam.
Waktu khitan
Imam an-Nawawi di dalam al-
Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-
rekan kami menganjurkan khitan
pada hari ketujuh setelah
kelahiran.” Selanjutnya Imam an-
Nawawi menukil ucapan Ibnul
Mundzir, diriwayatkan dari Abu
Ja’far dari Fatimah bahwa dia
mengkhitan anaknya pada hari
ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri
dan Malik menyatakan makruh
berkhitan pada hari ketujuh untuk
menyelisihi orang-orang Yahudi,
Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya
tidak mendengar apa pun tentang
hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata,
“Khitan antara hari ketujuh sampai
sepuluh.”
Imam an-Nawawi menukil ucapan
Ibnul Mundzir setelah dia
menyebutkan pendapat-pendapat
ini, “Dalam bab khitan tidak
terdapat larangan yang shahih,
tidak ada batasan waktu yang bisa
dijadikan sebagai rujukan, tidak
pula sunnah yang diikuti, dan pada
dasarnya segala sesuatu itu
dibolehkan, tidak boleh melarang
sesuatu kecuali dengan hujjah.”
Benar, jika kita merujuk kepada
sunnah yang shahih maka kita tidak
menemukan hadits shahih yang
menetapkan waktu khitan,
sebagaimana yang dikatakan oleh
Imam Ahmad, “Saya tidak
mendengar apa pun tentang hal
ini.” Maksudnya tidak ada hadits
yang menetapkan waktu khitan, jika
ada niscaya aku mendengarnya. Jika
memang demikian maka perkara
waktu khitan adalah luas, tidak
boleh dibatasi dengan hari-hari
tertentu karena memang tidak ada
dalil yang membatasinya.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan kedua,
“Kapan waktu yang diutamakan dan
pas untuk khitan anak-anak, apakah
dalam usia menyusu atau setelah
baligh?”
Jawab, segala puji bagi Allah
semata, shalawat dan salam kepada
rasulNya, keluarga dan para
sahabatnya, khitan tidak
mempunyai waktu tertentu sebatas
yang kami ketahui dari syariat yang
suci, hanya saja semakin kecil
seorang anak, maka akan semakin
mudah. Selesai.
Perayaan khitan
Tidak ada hadits shahih yang
menganjurkan perayaan dalam
rangka khitan, tidak pula terdapat
atsar dari perbuatan para sahabat
yang melakukan itu, jadi perayaan
khitan tidak memiliki dasar dalam
syariat yang suci. Adapun
berbahagia dengan momentum
khitan maka ia termasuk perkara
yang disyariatkan, dan tidak
mengapa membuat makanan
sekedarnya sebagai wujud syukur
kepada Allah.
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah
nomor 2392 pertanyaan pertama,
“Apa hukum menari, merayakan
dan berbahagia dalam rangka
khitan?”
Jawab, Adapun menari dan
merayakan maka kami tidak
mengetahui dasarnya dalam syariat
yang suci, adapun berbahagia
dengan khitan maka ia disyariatkan
karena khitan termasuk perkara-
perkara yang disyariatkan, Allah
Ta’ala telah berfirman,
“Katakanlah, ‘Dengan karunia
Allah dan rahmatNya,
hendaknya dengan itu mereka
bergembira.” (Yunus: 58). Khitan
termasuk karunia dan rahmat Allah,
dan tidak mengapa membuat
makanan dalam rangka ini sebagai
ungkapan syukur kepada Allah atas
hal itu. Selesai.
Bagaimana dengan seseorang yang
masuk Islam dalam usia dewasa dan
khitan berat atasnya, apakah dia
harus berkhitan atau khitan gugur
darinya?
Pertanyaan ini dijawab oleh al-
Lajnah ad-Daimah , segala puji
bagi Allah semata, shalawat dan
salam kepada rasulNya, keluarga
dan para sahabatnya, jika khitan
berat atasnya setelah dia masuk
Islam karena usianya yang tua
maka ia gugur darinya, dia tidak
dibebani berkhitan, karena
dikhawatirkan hal itu menjadi
sebab penolakannya untuk masuk
Islam.

WANITA YANG HARAM DINIKAH

1.Wanita yang selamanya
haram dinikah.
a. Haram dinikah karena
hubungan nasab.
ْDiharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu, anak-
anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak
perempuan dari saudara-
saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang
perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Berdasar ayat di atas, dapat
dipahami bahwa wanita yang
haram dinikahi karena hubungan
nasab itu sebagai berikut :
1. Ibu. Yang dimaksud adalah
wanita yang melahirkannya.
Termasuk juga nenek, baik dari
pihak ayah maupun dari pihak
ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan. Yang
dimaksud adalah wanita yang
lahir karenanya, termasuk
cucu perempuan dari pihak
laki-laki maupun dari pihak
perempuan dan seterusnya ke
bawah.
3. Saudara perempuan, seayah
seibu, seayah saja atau seibu
saja.
4. ‘Ammah , yaitu saudara
perempuan ayah , baik saudara
kandung, saudara seayah saja
atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yaitu saudara
perempuan ibu, baik saudara
kandung, saudara seayah saja
atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari
saudara laki-laki
(keponakan), dan seterusnya
ke bawah.
7. Anak perempuan dari
saudara perempuan
(keponakan) , dan seterusnya
ke bawah.
b. Haram dinikahi karena ada
hubungan sepesusuan
Firman Allah:"َﺍْْDiharamkan atas kamu ibumu
yang menyusui kamu dan
saudara-saudara perempuan
sepesusuan". [QS. An-Nisa : 23]
Dan sabda Rasulullah SAW:ُ“Diharamkan karena hubungan
susuan sebagaimana yang
diharamkan karena hubungan
nasab” . [HR. Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan
Ibnu Majah].َِِDari Ibnu ‘Abbas bahwasanya
para shahabat menginginkan
Nabi SAW menikahi anak
perempuan Hamzah. Maka
beliau SAW bersabda,
“Sesungguhnya dia tidak halal
bagiku, karena dia adalah anak
saudaraku sepesusuan.
Sedangkan, haram sebab
susuan itu sebagaimana haram
sebab nasab (keluarga)” . [HR.
Muslim II : 1071].ََِِْDari ‘Urwah, dari ‘Aisyah
bahwasanya ia mengkhabarkan
kepada ‘Urwah, bahwa paman
susunya yang bernama Aflah
minta ijin pada ‘Aisyah untuk
menemuinya. Lalu ‘Aisyah
berhijab darinya. Kemudian
‘Aisyah memberitahukan hal
itu kepada Rasulullah SAW,
maka beliau bersabda, “Kamu
tidak perlu berhijab darinya,
karena haram sebab susuan itu
sebagaimana haram sebab
nasab” . [HR. Muslim II : 1071]
Berdasarkan ayat dan hadits di
atas, dapat dipahami bahwa
haramnya wanita untuk dinikahi
karena hubungan pesusuan ini
sabagai berikut :
1. Ibu susu , yakni ibu yang
menyusuinya. Maksudnya ialah
wanita yang pernah menyusui
seorang anak, dipandang
sebagai ibu bagi anak yang
disusui itu, sehingga haram
keduanya melakukan
perkawinan.
2. Nenek susu , yakni ibu dari
wanita yang pernah menyusui
atau ibu dari suami wanita
yang pernah menyusuinya.
3. Anak susu , yakni wanita yang
pernah disusui istrinya.
Termasuk juga cucu dari anak
susu tersebut.
4. Bibi susu . Yakni saudara
perempuan dari wanita yang
menyusuinya atau saudara
perempuan suaminya wanita
yang menyusuinya.
5. Keponakan susu , yakni anak
perempuan dari saudara
sepesusuan.
6. Saudara sepesusuan.
c. Haram dinikahi karena
hubungan mushaharah
(perkawinan)
Firman Allah SWT:"َْibu-ibu istrimu (mertua), anak-
anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri, tetapi jika
kamu belum campur dengan
istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan) maka tidak berdosa
kamu mengawininya, (dan
diharamkan bagimu) isteri-
isteri anak kandungmu
(menantu)". [QS. An-Nisaa’ : 23]
ًَDan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa lampau.Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan
dibenci Allah dan seburuk-
buruk jalan (yang ditempuh) .
[An-Nisaa’ : 22]
Dari dalil-dalil di atas dapat
dipahami bahwa wanita yang
haram dinikahi karena hubungan
mushaharah adalah sebagai
berikut :
1. Mertua perempuan dan
seterusnya ke atas.
2. Anak tiri, dengan syarath
kalau telah terjadi hubungan
kelamin dengan ibu dari anak
tiri tersebut.
3. Menantu, yakni istri anaknya,
istri cucunya dan seterusnya
ke bawah.
4. Ibu tiri , yakni bekas istri ayah
(Untuk ini tidak disyarathkan
harus telah ada hubungan
kelamin antara ayah dan ibu
tiri tersebut).

TENTANG UJUB,GHURUR DAN TAKABUR

Berbahagialah orang yg tawadhu,krn dgn memiliki sifat tawadhu berarti telah memiliki satu bekal utama utk menjadi hamba Allh yg sebenarnya.Sebab Allah SWT berfirman:"Dan hamba2 Tuhan yg maha penyayang itu (ialah) orang2 yg berjalan diatas bumi dgn (haun) rendah hati dan apabila orang2 jahil menyapa mereka,mereka mengucapkan kata2 (yg mengandung) keselamatan".[QS Al Furqan:63)."HAUN" menurut Abdullah bin Abbas ra.artinya"dgn sepenuh ketaatan,menebar kebajikan&tawadhu",demikian disebutkan oleh Al-Qurthubiy dlm tafsirnya.Jika sifat tawadhu blm melekat pd diri seseorang,maka dpt dipastikan bahwa terdapat 3 penyakit yg menjadi kebalikan dari sifat tawadhu,yaitu:1.ujub 2.ghurur 3.takabur.Maka dpt dikatakan bhw orang yg tdk tawadhu,berarti sedang dlm salah satu dari ketiga keadaan tersebut.Ketiganya adalah akhlaq tercela dan sangat berbahaya krn bisa menghapus nilai amal ibadah yg telah dikerjakan.1.Ujub berarti merasa lebih baik dan lebih unggul daripada orang lain.Allah berfirman:"Maka janganlah kalian merasa suci.Dialah (Allah) yg paling mengetahui tentang orang yg bertakwa".(QS An Najm:32).Ada 2 faktor yg menyebabkan timbulnya 'ujub pd diri seseorang,yaitu faktor internal (dlm diri sendiri),hanya memperhatikan nikmat tanpa memperhatikan dzat yg memberi nikmat,wawasan yg sempit,dan lalai akan hakikat diri sendiri.Faktor eksternal (luar diri sendiri) seperti penghormatan dan pujian yg diberikan masyarakat secara berlebihan,serta komunitas yg terbiasa dgn sikap ujub.2.GHURUR dari segi bahasa artinya tipu daya.GHURUR artinya kagum pada diri sendiri,sehingga tdk menghiraukan nasihat atau kritikan orang lain.Ghurur memang buah penyakit dari ujub,sebagaimana takabbur pun merupakan buah dari ujub.Allah berfirman:"Maka apakah orang yg dijadikan (setan) menganggap baik pekerjaannya yg buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik (sama dgn orang yg tdk ditipu setan)?".(Al Fathir:8).Perkara2 yg mengakibatkan seseorang terpedaya oleh dirinya sendiri diantaranya:tidak pernah intropeksi diri,selalu mengingat-ingat ibadah yg telah dikerjakan sementara lupa terhadap maksiat yg telah dilakukan,dan cinta dunia.3.Takabbur,congkak dan sombong.Takabur adalah 'ujub yg disertai dgn meremehkan orang lain dan menolak kebenaran.Sebagaimana disabdakan Rasulullah,"Takabbur adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia"(HR Muslim).Allah berfirman:"Sesungguhnya Allah tdk menyukai orang2 yg sombong".Faktor utama penyebab takabbur adalah merasa telah lebih dahulu mengerjakan sebuah keutamaan semisal berjihad,lam berdakwah dll.Dikarenakan seseorang telah lebih dahulu melakukan sesuatu keutamaan,dia akan mudah sekali memandang rendah orang lain.Diantara tanda2 orang yg terjangkit penyakit takabbur adalah tidak mendengar nasihat orang lain,suka menceritakan jasa diri sendiri dll.INILAH OBAT 3 PENYAKIT ITU,YAITU:1.mengingat-ingat akibat yg ditimbulkan oleh ke 3 penyakit itu.Hukum di dunia bagi orang yg mempunyai 3 penyakit itu adalah ia tdk akan mengambil ibrah dari ayat2 Allah.Karena dia telah mengangap benar pd dirinya.lihat (QS Al A'raf:146).Sedangkan hukuman di akhirat dia akan dimasukan ke dlm neraka.Rasul bersabda:"Tidak akan masuk surga,seseorang yg di dlm hatinya ada seberat biji sawi kesombongan".(HR Muslim). 2.mengingat kematian 3.berkawan dgn orang yg tawadhu.Nabi SAW bersabda:"Kebiasaan seseorang itu akan sama dgn kebiasaan sahabatnya".(HR Abu Dawud) 4.berkumpul dgn orang yg cacat fisik tetapi kuat iman. 5.membaca sirah salaf 6.introspeksi diri 7.berdoa kpd Allah.Insya Allah dgn 7 perkara tersebut penyakit 'ujub,ghurur&takabbur akan hilang.