*Hukum Air Mutanajis yg Netral kembali*
Hukumnya tetap suci mensucikan kembali.Karena penyebab najisnya sudah hilang.( Tuhfatul Muhtazh fi Suarhil Minhazh juz 1:86 )
*Status busa air kencing*
Ketika seseorang kencing di sungai,permukaan air mengeluarkan
busa.Kadang2 busa itu mengenai kaki/celana.Nah,Status busa itu
suci,selagi busa tersebut tidak dipastikan bagian dari air kencing.(
Hasyiyatul Zhamal juz 1:40 )
*Status percikan air yg diakibatkan oleh benda yg najis ketika dilemparkan/jatuh ke air*
Status air percikan tersebut tetap suci.( Fathul Mu'in/I'anatut Thalibin juz 1:42 )
*Hukum air sedikit/tdk ada 2 qulah yg terkena najis tapi air tersebut tidak berubah*
Menurut ulama syafi'iyah hukumnya najis.Tapi ada beberapa ulama
syafi'iyah ( seperti:Imam Ibnu Munzir,Al-Ghazali dan Ar-Ruyani )
mengatakan air tersebut tidak najis/suci mensucikan.( Syarhul Bahzhah
al-wardiyah juz 1:30 )
*Hukum Air Musta'mal*
Menurut mayoritas ulama Syafi'iyah hukumnya suci tapi tidak
mensucikan.Tapi ada beberapa pendapat ulama yg mengatakan suci
mensucikan,pendapat ini didukung oleh Imam Ibnu Munzir,Imam Malik,Imam
Zuhri dan Imam Al-Auza'i.( Al-mazhmu' Syarhul Muhazdab juz 1:206 )
*Hukum Air Aquarium yg Ada Kotoran Ikannya*
Hukum air tersebut mutanajis,karena tujuan hiasan tidak termasuk hajat.( Tuhfatul Muhtaj juz 1:89 ).
*Hukum Air Keruh yg jernih kembali karena dimasukan kaporit*
Hukumnya suci mensucikan.( Quratul 'ain bi Fatawa Ismail zain:47 ).
*Hukum Air Kolam yg Berbau bangkai Ikan*
Hukum air tersebut tetap suci mensucikan,jika bankai tersebut tdk
mengeluarkan cairan aroma busuk yg bisa menyatu dgn air.Karena bangkai
ikan tetap suci.( Hasyiyatul Jamal juz 5:270 ).
*Perbedaan Antar Mukhalith dan Mujawir*
Air yg salah satu sifatnya berubah tdk bisa dibuat bersuci lagi,jika perubahanya akibat benda yg mukhalith bukan mujawir.
Mukhalit adalah benda yg tidak dapat dipisahkan dari air (lebur).
Mujawir adalah sebaliknya.
Hanya saja ada benda yg selamanya mujawir seperti;batu.Ada yg berupa
mukhalit kemudian menjadi mujawir,seperti;debu.Dan ada yg mujawir
kemudian mukhalith,seperti;daun teh.( Hasyiyah Qulyubi wa 'umairaj juz
1:22 ).
THAHARAH
Related Posts:
SEPUTAR WANITA TENTANG NIFAS Bismillahir rahmanir rahim.Nifas adalah darah yg keluar setelah kosongnya rahim dari janin (termasuk gumpalan daging atau darah jika para bidan bayi mengatakan bhw itu adalah calon janin).Dengan syarat k… Read More
*SEKILAS TENTANG HAIDH*Bismillahir rahmanir rahim.Maraknya pemakaian konrasepsi KB baik dgn suntik,spiral dan yg lainya sering mengangu siklus pendarahan haidh seorang wanita.Fenomena ini dianggap enteng oleh sebagian wanita,mereka merasa tdk w… Read More
SEKILAS TENTANG DARAH ISTIHADHAH "Bismillahir rahmanir rahim.Istihadhah berbeda dengan haidh.Perbedaan ini menuntut banyak hal,terutama dalam masalah ibadah.Insya Allah keterangan singkat ini akan membantu kita utk memahami masalah istihadhah.Istihadha… Read More
SHALAT QASHAR DAN JAMA'Devinisi Qoshor Qashor adalah meringkas rakaat shalat fardhu selain shubuh dan maghrib menjadi dua raka'at. Syarat Shalat Qashar 1.Jarak yg ditempuh mencapai 2 marhalah/16 farsakh (48 mil/80,54 km) ini menurut Syekh Ibnu Abdu… Read More
Hukum Radha' ( menyusui ) dalam Islam.Menyusu dalam istilah syar'i adalah sampainya air susu perempuan atau sesuatu yg dihasilkan dari air susu wanita ke dalam lambung seorang bayi degan syarat-syarat tertentu.Yang dimaksud dengan sesuatu yang dihasilkan dari … Read More
0 Post a Comment:
Posting Komentar