THAHARAH

*Hukum Air Mutanajis yg Netral kembali*
Hukumnya tetap suci mensucikan kembali.Karena penyebab najisnya sudah hilang.( Tuhfatul Muhtazh fi Suarhil Minhazh juz 1:86 )
*Status busa air kencing*
Ketika seseorang kencing di sungai,permukaan air mengeluarkan busa.Kadang2 busa itu mengenai kaki/celana.Nah,Status busa itu suci,selagi busa tersebut tidak dipastikan bagian dari air kencing.( Hasyiyatul Zhamal juz 1:40 )
*Status percikan air yg diakibatkan oleh benda yg najis ketika dilemparkan/jatuh ke air*
Status air percikan tersebut tetap suci.( Fathul Mu'in/I'anatut Thalibin juz 1:42 )
*Hukum air sedikit/tdk ada 2 qulah yg terkena najis tapi air tersebut tidak berubah*
Menurut ulama syafi'iyah hukumnya najis.Tapi ada beberapa ulama syafi'iyah ( seperti:Imam Ibnu Munzir,Al-Ghazali dan Ar-Ruyani ) mengatakan air tersebut tidak najis/suci mensucikan.( Syarhul Bahzhah al-wardiyah juz 1:30 )
*Hukum Air Musta'mal*
Menurut mayoritas ulama Syafi'iyah hukumnya suci tapi tidak mensucikan.Tapi ada beberapa pendapat ulama yg mengatakan suci mensucikan,pendapat ini didukung oleh Imam Ibnu Munzir,Imam Malik,Imam Zuhri dan Imam Al-Auza'i.( Al-mazhmu' Syarhul Muhazdab juz 1:206 )
*Hukum Air Aquarium yg Ada Kotoran Ikannya*
Hukum air tersebut mutanajis,karena tujuan hiasan tidak termasuk hajat.( Tuhfatul Muhtaj juz 1:89 ).
*Hukum Air Keruh yg jernih kembali karena dimasukan kaporit*
Hukumnya suci mensucikan.( Quratul 'ain bi Fatawa Ismail zain:47 ).
*Hukum Air Kolam yg Berbau bangkai Ikan*
Hukum air tersebut tetap suci mensucikan,jika bankai tersebut tdk mengeluarkan cairan aroma busuk yg bisa menyatu dgn air.Karena bangkai ikan tetap suci.( Hasyiyatul Jamal juz 5:270 ).
*Perbedaan Antar Mukhalith dan Mujawir*
Air yg salah satu sifatnya berubah tdk bisa dibuat bersuci lagi,jika perubahanya akibat benda yg mukhalith bukan mujawir.
Mukhalit adalah benda yg tidak dapat dipisahkan dari air (lebur).
Mujawir adalah sebaliknya.
Hanya saja ada benda yg selamanya mujawir seperti;batu.Ada yg berupa mukhalit kemudian menjadi mujawir,seperti;debu.Dan ada yg mujawir kemudian mukhalith,seperti;daun teh.( Hasyiyah Qulyubi wa 'umairaj juz 1:22 ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama