VIDEO

VIDEO

BAHAYA PEMURTADAN : MENGUSUT STRATEGI BUSUK MUSUH ISLAM

Bismillahirrahmanirrahim.Upaya pemurtadan oleh musuh-musuh islam terhadap umat islam secara paksa di Indonesia ternyata bukan sekedar isu.Banyak bukti,data,fakta,kesaksian(dari orang2 yg akan dan telah dimurtadkan) telah diperoleh oleh tokoh-tokoh Islam maupun ormas-ormas islam yang perduli dengan hal ini.Dari lembaga penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset arimetia,ditemukan bahwa,pada tahun 1990 jumlah umat Islam di Indonesia 93% dari keseluruhan penduduk negeri,dan umat nasrani 7%.Namun,di tahun 2000 umat Islam menjadi 75% dari jumlah penduduk,dan umat kristen menjadi 21%.Penurunan secara kuantitatip umat Islam di Indonesia ini bisa disebabkan beberapa faktor yaitu:1.Usaha terus menerus yg dilakukan para misionaris didukung dana yg besar dan bantuan program secara internasional 2.Kemiskinan dan keterbelakangan umat Islam menjadikan mereka mudah menukar agama seperti menukar baju 3.karena rendahnya kualitas beragama umat Islam di Indonesia.setidaknya, faktor tersebut hanyalah sebagian kecil yg membuat misionaris sekarang ini berani terang-terangan melakukan penyimpangan-penyimpangan penyiaran agama dalam rangka penyebaran injil dan kekristenan di Indonesia.Berikut adalah contoh-contoh kasus kristenisasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpecaya:1.Pembagunan gereja dan penyebaran agama kristen di tengah-tengah warga mayoritas muslim.Mereka membangun gereja dgn megah.Untuk mengisi dan meramaikan gereja pada saat kebaktiaan,didatangkanlah jemaat gereja dari tempat lain.Nah,disaat kebaktian itulah,pihak pemuda gereja mengajak anak2 maupun orang dewasa yg ada disekitar kampung untuk mau ke gereja.Dengan iming2 beras dan uang,simbol2 kasih mereka pun perlahan-lahan menarik simpati warga yg lemah imannya 2.Pemberian pekerjaan.dalam jurnal islam no.88 th.2 (mei 2002),dijelaskan bahwa sebuah Yayasan gereja di Bekasi yg bernama Dian Kaki Emas,melaksanakan perekrutan sejumlah pemuda Islam di Gorontalo untuk diberi beasiswa&pekerjaan di pulau jawa.Tapi sebelum diberangkatkan,mereka dibawa dulu ke kabupaten Tanah Toraja.mereka disini dijejali doktrin gereja.Pada kenyataanya pemuda itu diberikan pekerjaan pada peternakan anjing,babi dan merekapun dijatah setiap hari harus makan daging anjing dan babi.Heriyanto,salah seorang saksi hidup (guru ngaji di Guruntalo) sebagaimana dikutip dari Jurnal Islam mengatakan:"..pada kesempatan itu (ketika tiba di lokasi peternakan anjing dan babi) saya melihat teman2 kami dipaksa untuk beribadah di gereja yg ada di dalam komplek tersebut.Dan yg paling menyedihkan,kami terpaksa makan daging babi dan anjin yg selalu disediakan oleh orang2nya pendeta Edi Cipto. 3.Kristenisasi pasien muslim di beberapa rumah sakit,misalnya di rumah sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta,kepada pasien muslim dibagi2kan leaflet (brosur) tentang penghiburan dan penyembuhan Yesus Kristus kpd orang2 sakit. 4.Narkoba dan Hamilisasi gadis muslimah.seperti yg terjadi pada Khairiyah Anniswah siswi MAN Padang,setelah diculik dan dijebak oleh aktivis Kristen,diberi minuman perangsang lalu diperkosa.setelah tidak berdaya,dia dibaptis dan dikristenkan. 3.Kesaksian murtadin palsu.seperti yg dilakukan oleh Pendeta"Kernas Abubakar masyhur"yusuf roni yg mengaku sebagai mantan kiai,alumnus Universitas Islam Bandung dan pernah menjadi juri MTQ Internasional. 4.Penerbitan buku2 dan kaset yg berkedok islam.Setidaknya ada dua target yg ingin dicapai oleh missionaris dgn penerbitan buku2 berwajah Islam tersebut.Pertama,untuk memantapkan kristen pada penganutnya.Kedua,untuk mengelabui umat Islam yg masih kurang pemahaman Islamnya agar mau membaca ataupun mendegarkan doktrin kristen,lalu mengikutinya.Beberapa penerbitan kristenisasi yg berkedok Islam yg ketahuan,antara lain:Buku karya Drs.A.Poernarna Winangun:UPACARA IBADAH HAJI,AYAT2 AL-QURAN YG MENYELAMATKAN,RIWAYAT SINGKAT PUSAKA PENINGALAN NABI MUHAMMAD SAW DAN YG LAINNYA.BUKU KRISTUS DAN KRISTEN DI DALAM AL-QUR'AN karya Drs. Amin Al Barokah alias Danu Kholil Dinata.Buku karya Hamran Ambrie:DIALOG TERTULIS ISLAM KRISTEN,SURAT DARI MESIR,SIAP SEDIA MENJAWAB TANTANGAN BENTENG ISLAM DAN LAIN2.Terbitan Yayasan Jalan Al Rachmat:SEJARAH NASKAH AL QUR'AN DAN ALKITAB,oleh John Gilehrist dan masih banyak lagi yg lainya. 5.Bantuan bencana alam,seperti yg terjadi di Calang dan Meulaboh,paska tsunami,gunung meletus adalah daerah rawan kristenisasi.Jelas sudah bagi kita,bahwa kristenisasi itu benar2 ada dan menjadi ancaman bagi akidah Islamiyah.tentu saja sebagai seorang muslim kita wajib menghadapi,menolak modus operandi gereja ini.Melalui lobi2 antar tokoh umat Islam,umat harus melakukan respon secara tegas namun mendidik.karena apabila kita tidak melakukan reaksi apapun,maka yang muncul kelak adalah pelecehan yg terus-menerus kepada Islam.semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi semua muslim dimanapun berada.wassalam

Hukum Radha' ( menyusui ) dalam Islam.

Menyusu dalam istilah syar'i adalah sampainya air susu perempuan atau sesuatu yg dihasilkan dari air susu wanita ke dalam lambung seorang bayi degan syarat-syarat tertentu.Yang dimaksud dengan sesuatu yang dihasilkan dari susu adalah makanan yg terbuat dari susu seperti yogurt,keju,mantega dan lain-lain.Air susu seorang wanita jika diolah sedemikian rupa kemudian dimakan bayi hukumnya sama seperti bayi tersebut menyusu langsung pada wanita itu.Menyusu dapat mengharamkan pernikahan dengan beberapa syarat:1.Yang menyusui harus wanita yang minimal berusia 9 tahun karena air susu biasanya keluar setelah melahirkan,sedangkan gadis dibawah umur 9 tahun tidak bisa hamil.Seandainya ada seorang laki-laki mengeluarkan air susu kemudian menyusui bayi maka tdk mengharamkan karena kelangkaan kejadian ini. 2.Air susu tersebut keluar disaat wanita masih hidup dan tidak sekarat.Air susu yg diambil dari seorang wanita yg sekarat atau sudah meningal tidak mengharamkan.Lain halnya dengan air susu yg diambil dari wanita hidup kemudian ditaruh dalam wadah dan diminumkan kpd bayi setelah wanita itu meninggal maka yg seperti ini dapat mengharamkan. 3.Bayi tersebut belum mencapai dua tahun.Bila pada susuan pertama sampai keempat bayi tersebut belum mencapai dua tahun tapi pada susuan ke lima terjadi saat dia sudah mencapai dua tahun maka inipun tidak mengharamkan. 4.Lima susuan yang dilakukan secara terpisah walaupu tidak mengenyangkan.Kurang dari lima susuan tidak mengharamkan begitu pula jika ragu apakah sudah lima atau kurang.Dan hitungan susuan ditentukan oleh pendapat umum,bukan dengan jumlah isapan atau kenyang.Jika bayi melepas tetek karena enggan untuk menyusu lagi atau wanita yang menyusuinya melepas untuk kesibukan lama kemudian kembali menyusu maka terhitung dua kali susuan.Namun jika si bayi melepas tetek karena terhibur dengan mainan atau untuk bernafas kemudian langsung menghisap tetek kembali maka tidak terhitung dua susuan.Begitu juga bila wanita yang menyusui melepaskannya hanya sebentar.Apabila disaat menyusu dia berpindah dari tetek yang satu ke tetek yang lain,maka jika pindahnya cepat tidak terhitung dua susuan tapi kalau pindahnya lambat terhitung dua susuan. 5.Sampainya air susu ke lambung bayi meskipun langsung dimuntahkan.Cara sampainya air susu ke lambung tidak harus dengan menyusu bisa juga memakai selang lewat jalur hidung atau lubang-lubang tubuh yang lain.Dan untuk dapat mengharamkan tidak harus menyusu langsung ke tetek wanita bahkan jika ada seorang wanita menaruh susunya di botol kemudian diminumkan ke bayi sampai lima kali maka juga mengharamkan. Hasil dari susuan adalah haramnya pernikahan atau dalam arti lain timbulnya hubungan mahram antara bayi dengan wanita yang menyusui dan shahibul laban(pemilik air susu) seperti hubungan bayi dgn orang tuanya,yang berarti wanita tadi menjadi ibunya dan shahibul laban menjadi ayahnya sedangkan saudara2 mereka berdua menjadi paman dan bibinya serta orang tua mereka berdua menjadi kakak neneknya.Dan bayi yang menyusu beserta anak turunannya menjadi anak cucu dari ibu dan ayah susuannya.Siapakah shahibul laban?Sebagai mana kita tahu bahwa air susu keluar karena seorang wanita melahirkan bayi maka yang disebut shohibul laban adalah ayah dari bayi tersebut.Dengan demikian wanita yang bercerai dari suaminya setelah melahirkan anak kemudian dia menyusui bayi orang lain maka ayah susuan dari bayi tersebut adalah mantan suaminya dulu itu,bahkan jika dia telah menikah dengan laki-laki lain namun tidak mempunyai anak dari suami yg baru maka mantan suami pertama akan menjadi ayah dari setiap bayi yang ia susui.Semoga bermanfaat

Arti Shalawat dan Salam

"Sesungguhnya Allah dan malaikat2Nya bershalawat utk Nabi.Hai,orang2 yg beriman,bershalawatlah kamu utk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya".(Al Ahzab:56).Menuru pakar tafsir termasuk Ibnu Abbas,arti kata "shalat"(baca shalawat) bila datang dari Allah adalah limpahan rahmat dan ridhaNya,dan apabila dari malaikat adalah memohonkan ampunan,dan apabila dari manusia adalah do'a utk mendapatkan rahmat.Sedangkan arti kata"salam" kpd Nabi adalah penghormatan secara Islami dan menampakan kemulian sang Nabi dgn cara mengikuti ajarannya.Menurut Abul-Aliyah arti shalawat Allah kpd Nabi adalah Allah memuji sang Nabi dihadapan para malaikatNya.Sedangkan apabila dari manusia adalah do'a.

TRADISI SELAMATAN MAULID DAN SEDEKAH TUTULAK

Budaya selamatan berbeda dengan sesajen.Sesajen merupakan bagian kelengkapan ritual yg bernuansa syirik.Sedangkan selamatan adalah macam dari pemberian sedekah,hibah atau hadiah.Makanan yg dibikin dlm acara selamatan dan sedekah tutulak itu adalah dibagi-bagikan kpd orang lain.Hal itu tidak melenceng dgn dari tujuan makanan itu dibikin,yakni dimakan dan tidak sia2.Memberi makanan kpd orang lain boleh2 saja dilakukan,baik yg kita beri makanan itu orang kaya atau orang miskin.Sedangkah saling memberi hadiah merupakan hal yg dianjurkan oleh Islam.Rasulullah SAW bersabda:"Saling berjabat tanganlah kamu maka lenyaplah dendam,dan saling memberi hadialah maka kamu jadi saling menyayangi dan lenyaplah kebencian".(HR Imam Malik dari Abu Hurairah).Tradisi membuat makanan di bulan maulud atau muharam (sedekah tutulak) yg dibagi-bagikan kpd tetangga,baik secara langsung atau dibawa dulu ke mesjid2 atau mushala2 boleh-boleh saja hukumnya dan baik dilakukan.Dan itu juga akan menjadi tali kasih dlm kerukunan bertetangga.Yang terpenting jangan sampai berlebihan dan menghamburkan makanan sehingga tdk termakan,bahkan terbuang2.Yang seperti itu merupakan tindakan mubadzir yg tercela dan dilarang oleh Allah.Lihat (QS Al-A'raf:31). NB.Sedekah Tutulak adalah Tradisi orang sunda yg melakukan tahlil,baca yasin dan membawa makanan utk disedekahkan dan tradisi tersebut biasanya dilakukan pada bulan muharram. Jadi selamatan maulid dan sedekah tutulak merupakan hal yg baik,bukan bid'ah sesat,sebagaimana kata2 Imam Syafi'i:"Sesuatu yg baru dan itu bertentangan dgn Al-Qur'an atau sunnah atau ijma atau atsar maka dinyatakan bid'ah dan apa yg diadakan dari pada kebaikan dan tidak bertentangan sedikitpun daripada itu semuanya maka itu adalah perbuatan terpuji".Dan sebagian ulama mengatakan:"Sikap Nabi yg tidak melakukan sesuatu bukanlah termasuk hujjah dlm syari'at kita.Dan tdk mengarah kpd larangan dan tidak juga pengharusan.Siapa yg menghendakinya sebagai suatu larangan hanya karena ditinggalkan oleh nabi kita dan dia berasumsi bahwa itulah hukum yg tepat dan benar,maka dia telah menyimpang dari dalil manhaj seluruhnya.Bahkan juga telah melakukan kekeliruan terhadap hukum yg benar dan nyata".Semoga keterangan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amiin

SEPUTAR WANITA TENTANG NIFAS

   
Bismillahir rahmanir rahim.Nifas adalah darah yg keluar setelah kosongnya rahim dari janin (termasuk gumpalan daging atau darah jika para bidan bayi mengatakan bhw itu adalah calon janin).Dengan syarat keluarnya darah sebelum selang 15 hari dari waktu melahirkan.Wanita yg melahirkan tanpa mengeluarkan darah,kemudian setelah 15 hari ada darah keluar,maka itu adalah darah haidh.DALIL DALAM MASALAH NIFAS adalah hadist Ummi Salamah ra,perempuan2 yg nifas pada zaman Rasulullah SAW duduk (menunggu nifas mereka) selama 40 hari.Masa maksimum nifas 60 hari,masa minimumnya sebentar (sekali keluar),dan umumnya wanita mengeluarkan darah selama 40 hari.Hukum nifas dimulai sejak keluarnya darah namun hitungan 60 hari terhitung sejak melahirkan.Jika ada wanita setelah melahirkan tdk mengeluarkan darah sampai 10 hari kemudian di hari ke 11 keluar darah 50 hari,maka secara hitungan dia telah mengalami nifas 60 hari,namun pada 10 hari pertama dia dihukumi suci dan wajib melakukan shalat dan puasa sebagaimana perempuan yg suci.*NIFAS YANG TERPUTUS* Wanita yg sedang nifas melihat beberapa hari darah dan beberapa hari bersih,jika masa bersihnya mencapai 15 hari maka darah yg kedua adalah darah haidh,begitu juga kalau darah yg kedua datang setelah 60 hari.Seluruh darah akan disebut nifas jika tdk melebihi 60 hari dan masa sela tidak mencapai 15 hari.CONTOH:1.Keluar darah nifas selama 20 hari,bersih 10 hari kemudian keluar darah lagi 20 hari,semuanya dikatakan nifas karena masa celanya 10hari. 2.Nifas 58 hari,bersih 5 hari kemudian datang darah lagi 10 hari,maka darah yg kedua dihukumi haidh krn datangnya setelah 60 hari.Sebagaimana telah kita ketahui bhw darah yg dilihat orang hamil dihukumi haidh jika memenuhi syaratnya haidh,oleh krn itu tdk ada masa minimum antara haidh dan nifas.Contoh:Seorang wanita hamil mengalami menstruasi 5 hari seperti kebiasaanya tiap bulan sejak sebelum hamil,kemudian darah tersebut bersambung dgn melahirkan,maka darah yg keluar setelah melahirkan adalah darah nifas dan darah yg keluar sebelum melahirkan adalah darah haidh,begitu juga darah yg keluar bersama keluarnya anak.Jarak minimum suci antara nifas dan haidh adalah 15 hari jika terjadi dalam kurun 60 hari terhitung dari melahirkan.Adapun suci seusai 60 hari atau suci yg menyempurnakan 60 hari maka tidak disyaratkan mencapai 15 hari.Contoh:Nifas 60 hari kemudian suci sehari setelah itu keluar darah 5 hari,darah yg kedua adalah haidh meskipun sucinya cuma sehari,begitu juga jika nifas 59 hari kemudian suci sehari dan keluar darah 5 hari,darah yg kedua juga dihukumi haidh.

Ibnu Taimiyah "Membungkam" Wahabi.


Istilah salafi berasal dari kata "salaf".Yang berarti terdahulu.Menurut Ahlus-sunnah,yang dimaksud salaf adalah para ulama empat madzhab dan ulama sebelumnya yang mempunyai sanad sampai kepada Nabi SAW.Namun belakangan muncul sekelompok orang yang melabeli diri dengan nama salafi dan aktif memakai nama salaf tersebut pada buku-bukunya.Kelompok yang berslogan"kembali"pada Al-Qur'an dan Sunnah tersebut mengaku merujuk langsung kepada para sahabat yang hidup pada masa Nabi SAW,tanpa harus melewati para ulama empat madzhab.Bahkan menurut sebagian mereka diharamkan mengikuti madzhab tertentu.Sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dalam salah satu majalah di Arab Saudi,dia menyatakan tidak mengikuti madzhab Imam Ahmad bin Hambal.Pernyataan di atas menimbulkan pertanyaan besar dikalangan umat Islam yang berpikir obyektif.Sebab dalam catatan sejarah,ulama-ulama besar pendahulu mereka adalah pengikut Imam Ahmad bin Hambal.Sebut saja Syekh Ibnu Taimiyah,Ibnu Qoyyim,Ibnu Rajab,Ibnu Abdul Hadi,Ibnu Qatadah,kemudian juga menyusul setelahnya Al Zakarsy,Mura'i,Ibnu Yusuf,Ibnu Habirah,Al Hajjawy,Al Mardaway,Al Ba'ly,Al Buhty dan Ibnu Muflih.Serta yang terakhir Syekh Muhammad bin Abdul Wahab beserta anak-anaknya,juga mufti Muhammad bin Ibrahim,dan Ibnu Hamid,semoga rahmat Allah atas mereka semua.Ironis sekali memang,apakah berarti Imam Ahmad bin Hambal dan para Imam lainya tidak berpegang kepada Qur'an dan Hadist..?sehingga mereka tidak perlu mengikuti para pendahulu mereka dalam bermadzhab?!Apabila mereka sudah mengesampingkan kewajiban bermadzhab dan tidak seperti sikap salaf-salaf mereka,layaklah mereka menyatakan dirinya Salafy..?tentu jawabanya tidak. Belum lagi aksi manipulasi mereka terhadap ilmu pengetahuan.Mereka memalsukan sebagian dari kitab-kitab salaf.Contoh kitab Al Adzkar karya Imam Nawawi,Cetakan Darul Huda,Riyadh 1409 H,yang ditahqiq oleh Abdul Qodir As-syami.pada hal.295,pasal tentang Ziarah ke makam Nabi,mereka mengubah menjadi pasal tentang ziarah ke masjid Nabi.Beberapa baris awal dan akhir mereka hapus.Mereka juga menghilangkan Al Utby yang disebut Imam Nawawi dalam kitab tersebut.Untuk diketahui,Al Utby pernah menyaksikan seorang A'raby berziarah dan bertawasul kepada Nabi SAW.Kemudian Al Utby bermimpi Nabi SAW,beliau menyuruhnya memberitahukan kepada A'raby bahwa ia diampuni Allah berkat ziarah dan tawasulnya.Imam Nawawi juga menceritakan kisah tersebut dalam kitab Majmu' dan Mughni.Mereka juga memalsukan kitab Hasiyah as-Showi untuk Tafsir Jalalain dengan membuang bagian yang tidak cocok dengan pandangan mereka.Parahnya,kitab karya Ibnu Taimiyah yang mereka anggap sakral juga tak luput dari aksi mereka.Pada penerbitan terakhir kumpulan Fatwa Ibnu Taimiyah,mereka membuang juz 10 yang berisi tentang ilmu suluk dan tasawuf.Bukankah ini tindakan dhalim..? mereka jelas melangar hak cipta karya intelektual para pengarang dan melecehkan karya-karya monumental yang sangat bernilai dalam dunia Islam.
BENARKAH WAHABI ITU MENGIKUTI SALAF? Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan masalah tasawuf,maulid,talqin mayit,ziarah dan lain2 yg terdapat dlm kitab2 pendahulu mereka.Ironisnya,sikap kelompok wahabi sekarang bertolak belakang dgn pendapat ulama mereka sendiri. 
   1.Tentan tasawuf,dlm kumpulan fatwa jilid 10 hal.507,Syekh Ibnu Taimiyah berkata,"Adapun para imam sufi dan para syekh yg dulu dikenal luas,seperti Imam Junaedi bin Muhammad beserta pengikutnya,Syekh Abdul Qadir Jaelani serta yg lainya.Maka,mereka adalah orang2 yg paling teguh dlm melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.Syekh Abdul Qadir Jaelani,kalam2nya secara keseluruhan berisikan anjuran utk mengikuti ajaran syariat dan menjauhi lararangan serta bersabar menerima takdir Allah".Dalam"Madarijus Salikin"hal.307 jilid 2,Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah berkata,"Agama secara menyeluruh adalah akhlak.Barang siapa melebihi dirimu dlm akhlak,berarti ia melebihi dirimu dlm agama.Demikian juga tasawuf Imam Alkattani berkata,"Tasawuf adalah akhlak,barang siapa melebihi dirimu dlm akhlak,berarti ia melebihi dirimu dlm tasawuf".Syekh Muhammad bin Abdul Wahab berkata dlm kitab"Fatawa wa Rasail"hal.31 masalah ke lima."Sesunguhnya Allah mengutus Nabi Muhammad SAW dgn petunjuk brp ilmu yg bermanfaat dan agama yg benar berupa berupa amal shaleh.Jika orang yg dinisbahkan kpd agama,sebagian dari mereka ada yg memfokuskan diri dgn ilmu dan fiqih,sprt para ahli fiqih,dan sebapian diantara mereka memfokuskan diri dgn ibadah dan mengharapkan akhirat sprt orang2 sufi.Maka sebenarnya Allah tlh mengutus NabiNya dgn agama ini yg meliputi dua katagori ini(fiqih dan tasawuf)".Demikianlah pendgasan Syekh Muhammad bin Abdul Wahab,bahwa ajaran tasawuf bersumber dari Nabi SAW.
   2.Mengenai pembacaan maulid,dlm kitab"Iqtidha'Sirhatil Mustaqim"hal.297 Ibnu Taimiyah berkata,"Adapun mengagungkan maulid dan menjadikan acara rutinan,segolongan orang terkadang melakukannya.Dan mereka mendapat pahala yg besar karena tujuan baik dan pengagunganya kepada Rasulullah SAW
   3.Tentang hadiah pahala,Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang mati maka ia termasuk ahli bid'ah.Dalam majmu' Fatawa juz 24 hal 306 ia menyatakan,"Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah orang lain.Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam,dan telah ditunjukan dengan dalil kitab,sunnah dan ijma'(konsensus) ulama'.Barang siapa yang menentang hal tersebut maka termasuk ahli bid'ah.Lebih lanjut,pada juz 24 hal 366 Ibnu Taimiyah menafsirkan firman Allah:"Dan tidaklah bagi manusia kecuali apa yang telah dia usahakan"(QS Al-Najm:39).Ia menjelaskan,"Allah tidak menyatakan manusia tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain,Allah hanya berfirman,"manusia hanya berhak atas hasil usahanya sendiri".Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain.Namun demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila diberikan kepadanya.Begitu pula pahala,apabila dihadiahkan kepada si mayit.Seperti shalat jenazah dan do'a di kubur.Dengan demikian si mayit berhak atas pahala yang dihadiahkan oleh kaum muslimin.Baik dari kerabat maupun orang lain".Dalam kitab Ar-Ruh,hal 153-186 Ibnu Qayyim membenarkan sampainya pahala kepada orang yang telah meningal.Bahkan tak tanggung-tanggung,Ibnu Qayyim menerangkan secara panjang lebar sebanya 33 halaman tentang hal tersebut.
   4.Masalah talqin.Dalam kumpulan fatwanya juz 24 hal 299 Ibnu Taimiyyah menyatakan,"Sebagian sahabat melaksanakan talqin mayit,seperti Abu Umamah Albahili,Watsilah bin al Asqa' dan lainnya.Sebagian pengikut Imam Ahmad menghukumi sunnah.Dan yang benar,sesunguhnya talqin hukumya boleh dan bukan merupakan sunnah.Dalam kitab Ahkam Tamannil Maut, hal 19 Syekh Muhammad bin Abdul Wahab juga meriwayatkan hadist tentang talqin dari Imam Thabrani dalam kitab al-Kabir dari Abu Umamah.
    5.Tentang ziarah ke makam Nabi SAW.Dalam qasidah Nuniyah(bait ke 4058),Ibnu Qayyim menyatakan bahwa ziarah ke makam Nabi adalah salah satu ibadah yang paling utama.Sebelum ia mengajarkan tata cara ziarah(bait ke 4046-4057).Diantaranya,peziarah hendaknya memulai dengan shalat dua rakaat di masjid.Lalu memasuki makam dengan sikap penuh hormat dan takzim,tertunduk diliputi kewibawaan sang Nabi.Bahkan ia mengambarkan pengagungan tersebut dengan kalimat,"Kita menuju makam Nabi SAW yang mulia sekalipun harus berjalan dengan kelopak mata."(bait ke 4048).Hal tersebut sangat kontradiksi dengan pemandangan sekarang.Suasana khusyuk dan khidmat di makam Nabi SAW kini berubah menjadi seram.Orang-orang bayaran wahabi berdiri dengan congkaknya membelakangi makam Nabi yang mulia.Mata mereka memelototi peziarah dan membentak-bentak mereka yang sedang bertawasul kepada beliau SAW dengan tuduhan syirik dan bid'ah.Tidakkah mereka menghormati jasad makhluk termulia di alam semesta ini..? Tidakkah mereka ingat firman Allah dalam surat Al Hujurat:2-3. Mudah-mudahan data-data diatas dapat bermanfaat bagi orang yang mau mencari kebenaran.WASALAAM. Referensi:1.Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 2.Qasidah Nuniyyah karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah 3.Iqtidha'Sirat al-Mustaqim karya Ibn Taimiyyah cet.Darul Fikr 4.Ar-Ruh karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah cet.1 Darul Fikr 2003,cet.3 Darul Qalam Beirut 1983 5.Ahkam Tamannil Maut karya Muhammad bin Abdul Wahab Maktabah Saudiyah,Riyadh 6.Nasihat Li Ikhwanina Ulama' Najd karya Yusuf Hasyim Ar-Rifa'i.