Bismillahirrahmanirrahim.Upaya pemurtadan oleh musuh-musuh islam
terhadap umat islam secara paksa di Indonesia ternyata bukan sekedar
isu.Banyak bukti,data,fakta,kesaksian(dari orang2 yg akan dan telah
dimurtadkan) telah diperoleh oleh tokoh-tokoh Islam maupun ormas-ormas
islam yang perduli dengan hal ini.Dari lembaga penelitian yang dilakukan
oleh lembaga riset arimetia,ditemukan bahwa,pada tahun 1990 jumlah umat
Islam di Indonesia 93% dari keseluruhan penduduk negeri,dan umat
nasrani 7%.Namun,di tahun 2000 umat Islam menjadi 75% dari jumlah
penduduk,dan umat kristen menjadi 21%.Penurunan secara kuantitatip umat
Islam di Indonesia ini bisa disebabkan beberapa faktor yaitu:1.Usaha
terus menerus yg dilakukan para misionaris didukung dana yg besar dan
bantuan program secara internasional 2.Kemiskinan dan keterbelakangan
umat Islam menjadikan mereka mudah menukar agama seperti menukar baju
3.karena rendahnya kualitas beragama umat Islam di Indonesia.setidaknya,
faktor tersebut hanyalah sebagian kecil yg membuat misionaris sekarang
ini berani terang-terangan melakukan penyimpangan-penyimpangan penyiaran
agama dalam rangka penyebaran injil dan kekristenan di
Indonesia.Berikut adalah contoh-contoh kasus kristenisasi yang dihimpun
dari berbagai sumber terpecaya:1.Pembagunan gereja dan penyebaran agama
kristen di tengah-tengah warga mayoritas muslim.Mereka membangun gereja
dgn megah.Untuk mengisi dan meramaikan gereja pada saat
kebaktiaan,didatangkanlah jemaat gereja dari tempat lain.Nah,disaat
kebaktian itulah,pihak pemuda gereja mengajak anak2 maupun orang dewasa
yg ada disekitar kampung untuk mau ke gereja.Dengan iming2 beras dan
uang,simbol2 kasih mereka pun perlahan-lahan menarik simpati warga yg
lemah imannya 2.Pemberian pekerjaan.dalam jurnal islam no.88 th.2 (mei
2002),dijelaskan bahwa sebuah Yayasan gereja di Bekasi yg bernama Dian
Kaki Emas,melaksanakan perekrutan sejumlah pemuda Islam di Gorontalo
untuk diberi beasiswa&pekerjaan di pulau jawa.Tapi sebelum
diberangkatkan,mereka dibawa dulu ke kabupaten Tanah Toraja.mereka
disini dijejali doktrin gereja.Pada kenyataanya pemuda itu diberikan
pekerjaan pada peternakan anjing,babi dan merekapun dijatah setiap hari
harus makan daging anjing dan babi.Heriyanto,salah seorang saksi hidup
(guru ngaji di Guruntalo) sebagaimana dikutip dari Jurnal Islam
mengatakan:"..pada kesempatan itu (ketika tiba di lokasi peternakan
anjing dan babi) saya melihat teman2 kami dipaksa untuk beribadah di
gereja yg ada di dalam komplek tersebut.Dan yg paling menyedihkan,kami
terpaksa makan daging babi dan anjin yg selalu disediakan oleh orang2nya
pendeta Edi Cipto. 3.Kristenisasi pasien muslim di beberapa rumah
sakit,misalnya di rumah sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta,kepada
pasien muslim dibagi2kan leaflet (brosur) tentang penghiburan dan
penyembuhan Yesus Kristus kpd orang2 sakit. 4.Narkoba dan Hamilisasi
gadis muslimah.seperti yg terjadi pada Khairiyah Anniswah siswi MAN
Padang,setelah diculik dan dijebak oleh aktivis Kristen,diberi minuman
perangsang lalu diperkosa.setelah tidak berdaya,dia dibaptis dan
dikristenkan. 3.Kesaksian murtadin palsu.seperti yg dilakukan oleh
Pendeta"Kernas Abubakar masyhur"yusuf roni yg mengaku sebagai mantan
kiai,alumnus Universitas Islam Bandung dan pernah menjadi juri MTQ
Internasional. 4.Penerbitan buku2 dan kaset yg berkedok islam.Setidaknya
ada dua target yg ingin dicapai oleh missionaris dgn penerbitan buku2
berwajah Islam tersebut.Pertama,untuk memantapkan kristen pada
penganutnya.Kedua,untuk mengelabui umat Islam yg masih kurang pemahaman
Islamnya agar mau membaca ataupun mendegarkan doktrin kristen,lalu
mengikutinya.Beberapa penerbitan kristenisasi yg berkedok Islam yg
ketahuan,antara lain:Buku karya Drs.A.Poernarna Winangun:UPACARA IBADAH
HAJI,AYAT2 AL-QURAN YG MENYELAMATKAN,RIWAYAT SINGKAT PUSAKA PENINGALAN
NABI MUHAMMAD SAW DAN YG LAINNYA.BUKU KRISTUS DAN KRISTEN DI DALAM
AL-QUR'AN karya Drs. Amin Al Barokah alias Danu Kholil Dinata.Buku karya
Hamran Ambrie:DIALOG TERTULIS ISLAM KRISTEN,SURAT DARI MESIR,SIAP SEDIA
MENJAWAB TANTANGAN BENTENG ISLAM DAN LAIN2.Terbitan Yayasan Jalan Al
Rachmat:SEJARAH NASKAH AL QUR'AN DAN ALKITAB,oleh John Gilehrist dan
masih banyak lagi yg lainya. 5.Bantuan bencana alam,seperti yg terjadi
di Calang dan Meulaboh,paska tsunami,gunung meletus adalah daerah rawan
kristenisasi.Jelas sudah bagi kita,bahwa kristenisasi itu benar2 ada dan
menjadi ancaman bagi akidah Islamiyah.tentu saja sebagai seorang muslim
kita wajib menghadapi,menolak modus operandi gereja ini.Melalui lobi2
antar tokoh umat Islam,umat harus melakukan respon secara tegas namun
mendidik.karena apabila kita tidak melakukan reaksi apapun,maka yang
muncul kelak adalah pelecehan yg terus-menerus kepada Islam.semoga
informasi ini dapat bermanfaat bagi semua muslim dimanapun
berada.wassalam
Hukum Radha' ( menyusui ) dalam Islam.
Menyusu dalam istilah syar'i adalah sampainya air susu perempuan
atau sesuatu yg dihasilkan dari air susu wanita ke dalam lambung seorang
bayi degan syarat-syarat tertentu.Yang dimaksud dengan sesuatu yang
dihasilkan dari susu adalah makanan yg terbuat dari susu seperti
yogurt,keju,mantega dan lain-lain.Air susu seorang wanita jika diolah
sedemikian rupa kemudian dimakan bayi hukumnya sama seperti bayi
tersebut menyusu langsung pada wanita itu.Menyusu dapat mengharamkan
pernikahan dengan beberapa syarat:1.Yang menyusui harus wanita yang
minimal berusia 9 tahun karena air susu biasanya keluar setelah
melahirkan,sedangkan gadis dibawah umur 9 tahun tidak bisa
hamil.Seandainya ada seorang laki-laki mengeluarkan air susu kemudian
menyusui bayi maka tdk mengharamkan karena kelangkaan kejadian ini.
2.Air susu tersebut keluar disaat wanita masih hidup dan tidak
sekarat.Air susu yg diambil dari seorang wanita yg sekarat atau sudah
meningal tidak mengharamkan.Lain halnya dengan air susu yg diambil dari
wanita hidup kemudian ditaruh dalam wadah dan diminumkan kpd bayi
setelah wanita itu meninggal maka yg seperti ini dapat mengharamkan.
3.Bayi tersebut belum mencapai dua tahun.Bila pada susuan pertama sampai
keempat bayi tersebut belum mencapai dua tahun tapi pada susuan ke lima
terjadi saat dia sudah mencapai dua tahun maka inipun tidak
mengharamkan. 4.Lima susuan yang dilakukan secara terpisah walaupu tidak
mengenyangkan.Kurang dari lima susuan tidak mengharamkan begitu pula
jika ragu apakah sudah lima atau kurang.Dan hitungan susuan ditentukan
oleh pendapat umum,bukan dengan jumlah isapan atau kenyang.Jika bayi
melepas tetek karena enggan untuk menyusu lagi atau wanita yang
menyusuinya melepas untuk kesibukan lama kemudian kembali menyusu maka
terhitung dua kali susuan.Namun jika si bayi melepas tetek karena
terhibur dengan mainan atau untuk bernafas kemudian langsung menghisap
tetek kembali maka tidak terhitung dua susuan.Begitu juga bila wanita
yang menyusui melepaskannya hanya sebentar.Apabila disaat menyusu dia
berpindah dari tetek yang satu ke tetek yang lain,maka jika pindahnya
cepat tidak terhitung dua susuan tapi kalau pindahnya lambat terhitung
dua susuan. 5.Sampainya air susu ke lambung bayi meskipun langsung
dimuntahkan.Cara sampainya air susu ke lambung tidak harus dengan
menyusu bisa juga memakai selang lewat jalur hidung atau lubang-lubang
tubuh yang lain.Dan untuk dapat mengharamkan tidak harus menyusu
langsung ke tetek wanita bahkan jika ada seorang wanita menaruh susunya
di botol kemudian diminumkan ke bayi sampai lima kali maka juga
mengharamkan. Hasil dari susuan adalah haramnya pernikahan atau dalam
arti lain timbulnya hubungan mahram antara bayi dengan wanita yang
menyusui dan shahibul laban(pemilik air susu) seperti hubungan bayi dgn
orang tuanya,yang berarti wanita tadi menjadi ibunya dan shahibul laban
menjadi ayahnya sedangkan saudara2 mereka berdua menjadi paman dan
bibinya serta orang tua mereka berdua menjadi kakak neneknya.Dan bayi
yang menyusu beserta anak turunannya menjadi anak cucu dari ibu dan
ayah susuannya.Siapakah shahibul laban?Sebagai mana kita tahu bahwa air
susu keluar karena seorang wanita melahirkan bayi maka yang disebut
shohibul laban adalah ayah dari bayi tersebut.Dengan demikian wanita
yang bercerai dari suaminya setelah melahirkan anak kemudian dia
menyusui bayi orang lain maka ayah susuan dari bayi tersebut adalah
mantan suaminya dulu itu,bahkan jika dia telah menikah dengan laki-laki
lain namun tidak mempunyai anak dari suami yg baru maka mantan suami
pertama akan menjadi ayah dari setiap bayi yang ia susui.Semoga
bermanfaat
Arti Shalawat dan Salam
"Sesungguhnya Allah dan malaikat2Nya bershalawat utk
Nabi.Hai,orang2 yg beriman,bershalawatlah kamu utk Nabi dan ucapkanlah
salam penghormatan kepadanya".(Al Ahzab:56).Menuru pakar tafsir termasuk
Ibnu Abbas,arti kata "shalat"(baca shalawat) bila datang dari Allah
adalah limpahan rahmat dan ridhaNya,dan apabila dari malaikat adalah
memohonkan ampunan,dan apabila dari manusia adalah do'a utk mendapatkan
rahmat.Sedangkan arti kata"salam" kpd Nabi adalah penghormatan secara
Islami dan menampakan kemulian sang Nabi dgn cara mengikuti
ajarannya.Menurut Abul-Aliyah arti shalawat Allah kpd Nabi adalah Allah
memuji sang Nabi dihadapan para malaikatNya.Sedangkan apabila dari
manusia adalah do'a.
TRADISI SELAMATAN MAULID DAN SEDEKAH TUTULAK
Budaya selamatan berbeda dengan sesajen.Sesajen merupakan bagian
kelengkapan ritual yg bernuansa syirik.Sedangkan selamatan adalah macam
dari pemberian sedekah,hibah atau hadiah.Makanan yg dibikin dlm acara
selamatan dan sedekah tutulak itu adalah dibagi-bagikan kpd orang
lain.Hal itu tidak melenceng dgn dari tujuan makanan itu dibikin,yakni
dimakan dan tidak sia2.Memberi makanan kpd orang lain boleh2 saja
dilakukan,baik yg kita beri makanan itu orang kaya atau orang
miskin.Sedangkah saling memberi hadiah merupakan hal yg dianjurkan oleh
Islam.Rasulullah SAW bersabda:"Saling berjabat tanganlah kamu maka
lenyaplah dendam,dan saling memberi hadialah maka kamu jadi saling
menyayangi dan lenyaplah kebencian".(HR Imam Malik dari Abu
Hurairah).Tradisi membuat makanan di bulan maulud atau muharam (sedekah
tutulak) yg dibagi-bagikan kpd tetangga,baik secara langsung atau dibawa
dulu ke mesjid2 atau mushala2 boleh-boleh saja hukumnya dan baik
dilakukan.Dan itu juga akan menjadi tali kasih dlm kerukunan
bertetangga.Yang terpenting jangan sampai berlebihan dan menghamburkan
makanan sehingga tdk termakan,bahkan terbuang2.Yang seperti itu
merupakan tindakan mubadzir yg tercela dan dilarang oleh Allah.Lihat (QS
Al-A'raf:31). NB.Sedekah Tutulak adalah Tradisi orang sunda yg
melakukan tahlil,baca yasin dan membawa makanan utk disedekahkan dan
tradisi tersebut biasanya dilakukan pada bulan muharram. Jadi selamatan
maulid dan sedekah tutulak merupakan hal yg baik,bukan bid'ah
sesat,sebagaimana kata2 Imam Syafi'i:"Sesuatu yg baru dan itu
bertentangan dgn Al-Qur'an atau sunnah atau ijma atau atsar maka
dinyatakan bid'ah dan apa yg diadakan dari pada kebaikan dan tidak
bertentangan sedikitpun daripada itu semuanya maka itu adalah perbuatan
terpuji".Dan sebagian ulama mengatakan:"Sikap Nabi yg tidak melakukan
sesuatu bukanlah termasuk hujjah dlm syari'at kita.Dan tdk mengarah kpd
larangan dan tidak juga pengharusan.Siapa yg menghendakinya sebagai
suatu larangan hanya karena ditinggalkan oleh nabi kita dan dia
berasumsi bahwa itulah hukum yg tepat dan benar,maka dia telah
menyimpang dari dalil manhaj seluruhnya.Bahkan juga telah melakukan
kekeliruan terhadap hukum yg benar dan nyata".Semoga keterangan ini
dapat bermanfaat bagi kita semua.Amiin
SEPUTAR WANITA TENTANG NIFAS
Bismillahir rahmanir rahim.Nifas adalah darah yg keluar setelah kosongnya rahim dari janin (termasuk gumpalan daging atau darah jika para bidan bayi mengatakan bhw itu adalah calon janin).Dengan syarat keluarnya darah sebelum selang 15 hari dari waktu melahirkan.Wanita yg melahirkan tanpa mengeluarkan darah,kemudian setelah 15 hari ada darah keluar,maka itu adalah darah haidh.DALIL DALAM MASALAH NIFAS adalah hadist Ummi Salamah ra,perempuan2 yg nifas pada zaman Rasulullah SAW duduk (menunggu nifas mereka) selama 40 hari.Masa maksimum nifas 60 hari,masa minimumnya sebentar (sekali keluar),dan umumnya wanita mengeluarkan darah selama 40 hari.Hukum nifas dimulai sejak keluarnya darah namun hitungan 60 hari terhitung sejak melahirkan.Jika ada wanita setelah melahirkan tdk mengeluarkan darah sampai 10 hari kemudian di hari ke 11 keluar darah 50 hari,maka secara hitungan dia telah mengalami nifas 60 hari,namun pada 10 hari pertama dia dihukumi suci dan wajib melakukan shalat dan puasa sebagaimana perempuan yg suci.*NIFAS YANG TERPUTUS* Wanita yg sedang nifas melihat beberapa hari darah dan beberapa hari bersih,jika masa bersihnya mencapai 15 hari maka darah yg kedua adalah darah haidh,begitu juga kalau darah yg kedua datang setelah 60 hari.Seluruh darah akan disebut nifas jika tdk melebihi 60 hari dan masa sela tidak mencapai 15 hari.CONTOH:1.Keluar darah nifas selama 20 hari,bersih 10 hari kemudian keluar darah lagi 20 hari,semuanya dikatakan nifas karena masa celanya 10hari. 2.Nifas 58 hari,bersih 5 hari kemudian datang darah lagi 10 hari,maka darah yg kedua dihukumi haidh krn datangnya setelah 60 hari.Sebagaimana telah kita ketahui bhw darah yg dilihat orang hamil dihukumi haidh jika memenuhi syaratnya haidh,oleh krn itu tdk ada masa minimum antara haidh dan nifas.Contoh:Seorang wanita hamil mengalami menstruasi 5 hari seperti kebiasaanya tiap bulan sejak sebelum hamil,kemudian darah tersebut bersambung dgn melahirkan,maka darah yg keluar setelah melahirkan adalah darah nifas dan darah yg keluar sebelum melahirkan adalah darah haidh,begitu juga darah yg keluar bersama keluarnya anak.Jarak minimum suci antara nifas dan haidh adalah 15 hari jika terjadi dalam kurun 60 hari terhitung dari melahirkan.Adapun suci seusai 60 hari atau suci yg menyempurnakan 60 hari maka tidak disyaratkan mencapai 15 hari.Contoh:Nifas 60 hari kemudian suci sehari setelah itu keluar darah 5 hari,darah yg kedua adalah haidh meskipun sucinya cuma sehari,begitu juga jika nifas 59 hari kemudian suci sehari dan keluar darah 5 hari,darah yg kedua juga dihukumi haidh.
Ibnu Taimiyah "Membungkam" Wahabi.
BENARKAH WAHABI ITU MENGIKUTI SALAF? Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan masalah tasawuf,maulid,talqin mayit,ziarah dan lain2 yg terdapat dlm kitab2 pendahulu mereka.Ironisnya,sikap kelompok wahabi sekarang bertolak belakang dgn pendapat ulama mereka sendiri.
1.Tentan tasawuf,dlm kumpulan fatwa jilid 10 hal.507,Syekh Ibnu Taimiyah berkata,"Adapun para imam sufi dan para syekh yg dulu dikenal luas,seperti Imam Junaedi bin Muhammad beserta pengikutnya,Syekh Abdul Qadir Jaelani serta yg lainya.Maka,mereka adalah orang2 yg paling teguh dlm melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.Syekh Abdul Qadir Jaelani,kalam2nya secara keseluruhan berisikan anjuran utk mengikuti ajaran syariat dan menjauhi lararangan serta bersabar menerima takdir Allah".Dalam"Madarijus Salikin"hal.307 jilid 2,Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah berkata,"Agama secara menyeluruh adalah akhlak.Barang siapa melebihi dirimu dlm akhlak,berarti ia melebihi dirimu dlm agama.Demikian juga tasawuf Imam Alkattani berkata,"Tasawuf adalah akhlak,barang siapa melebihi dirimu dlm akhlak,berarti ia melebihi dirimu dlm tasawuf".Syekh Muhammad bin Abdul Wahab berkata dlm kitab"Fatawa wa Rasail"hal.31 masalah ke lima."Sesunguhnya Allah mengutus Nabi Muhammad SAW dgn petunjuk brp ilmu yg bermanfaat dan agama yg benar berupa berupa amal shaleh.Jika orang yg dinisbahkan kpd agama,sebagian dari mereka ada yg memfokuskan diri dgn ilmu dan fiqih,sprt para ahli fiqih,dan sebapian diantara mereka memfokuskan diri dgn ibadah dan mengharapkan akhirat sprt orang2 sufi.Maka sebenarnya Allah tlh mengutus NabiNya dgn agama ini yg meliputi dua katagori ini(fiqih dan tasawuf)".Demikianlah pendgasan Syekh Muhammad bin Abdul Wahab,bahwa ajaran tasawuf bersumber dari Nabi SAW.
2.Mengenai pembacaan maulid,dlm kitab"Iqtidha'Sirhatil Mustaqim"hal.297 Ibnu Taimiyah berkata,"Adapun mengagungkan maulid dan menjadikan acara rutinan,segolongan orang terkadang melakukannya.Dan mereka mendapat pahala yg besar karena tujuan baik dan pengagunganya kepada Rasulullah SAW
3.Tentang hadiah pahala,Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang mati maka ia termasuk ahli bid'ah.Dalam majmu' Fatawa juz 24 hal 306 ia menyatakan,"Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah orang lain.Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam,dan telah ditunjukan dengan dalil kitab,sunnah dan ijma'(konsensus) ulama'.Barang siapa yang menentang hal tersebut maka termasuk ahli bid'ah.Lebih lanjut,pada juz 24 hal 366 Ibnu Taimiyah menafsirkan firman Allah:"Dan tidaklah bagi manusia kecuali apa yang telah dia usahakan"(QS Al-Najm:39).Ia menjelaskan,"Allah tidak menyatakan manusia tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain,Allah hanya berfirman,"manusia hanya berhak atas hasil usahanya sendiri".Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain.Namun demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila diberikan kepadanya.Begitu pula pahala,apabila dihadiahkan kepada si mayit.Seperti shalat jenazah dan do'a di kubur.Dengan demikian si mayit berhak atas pahala yang dihadiahkan oleh kaum muslimin.Baik dari kerabat maupun orang lain".Dalam kitab Ar-Ruh,hal 153-186 Ibnu Qayyim membenarkan sampainya pahala kepada orang yang telah meningal.Bahkan tak tanggung-tanggung,Ibnu Qayyim menerangkan secara panjang lebar sebanya 33 halaman tentang hal tersebut.
4.Masalah talqin.Dalam kumpulan fatwanya juz 24 hal 299 Ibnu Taimiyyah menyatakan,"Sebagian sahabat melaksanakan talqin mayit,seperti Abu Umamah Albahili,Watsilah bin al Asqa' dan lainnya.Sebagian pengikut Imam Ahmad menghukumi sunnah.Dan yang benar,sesunguhnya talqin hukumya boleh dan bukan merupakan sunnah.Dalam kitab Ahkam Tamannil Maut, hal 19 Syekh Muhammad bin Abdul Wahab juga meriwayatkan hadist tentang talqin dari Imam Thabrani dalam kitab al-Kabir dari Abu Umamah.
5.Tentang ziarah ke makam Nabi SAW.Dalam qasidah Nuniyah(bait ke 4058),Ibnu Qayyim menyatakan bahwa ziarah ke makam Nabi adalah salah satu ibadah yang paling utama.Sebelum ia mengajarkan tata cara ziarah(bait ke 4046-4057).Diantaranya,peziarah hendaknya memulai dengan shalat dua rakaat di masjid.Lalu memasuki makam dengan sikap penuh hormat dan takzim,tertunduk diliputi kewibawaan sang Nabi.Bahkan ia mengambarkan pengagungan tersebut dengan kalimat,"Kita menuju makam Nabi SAW yang mulia sekalipun harus berjalan dengan kelopak mata."(bait ke 4048).Hal tersebut sangat kontradiksi dengan pemandangan sekarang.Suasana khusyuk dan khidmat di makam Nabi SAW kini berubah menjadi seram.Orang-orang bayaran wahabi berdiri dengan congkaknya membelakangi makam Nabi yang mulia.Mata mereka memelototi peziarah dan membentak-bentak mereka yang sedang bertawasul kepada beliau SAW dengan tuduhan syirik dan bid'ah.Tidakkah mereka menghormati jasad makhluk termulia di alam semesta ini..? Tidakkah mereka ingat firman Allah dalam surat Al Hujurat:2-3. Mudah-mudahan data-data diatas dapat bermanfaat bagi orang yang mau mencari kebenaran.WASALAAM. Referensi:1.Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 2.Qasidah Nuniyyah karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah 3.Iqtidha'Sirat al-Mustaqim karya Ibn Taimiyyah cet.Darul Fikr 4.Ar-Ruh karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah cet.1 Darul Fikr 2003,cet.3 Darul Qalam Beirut 1983 5.Ahkam Tamannil Maut karya Muhammad bin Abdul Wahab Maktabah Saudiyah,Riyadh 6.Nasihat Li Ikhwanina Ulama' Najd karya Yusuf Hasyim Ar-Rifa'i.