VIDEO

VIDEO

SEKILAS TENTANG DARAH ISTIHADHAH

"Bismillahir rahmanir rahim.Istihadhah berbeda dengan haidh.Perbedaan ini menuntut banyak hal,terutama dalam masalah ibadah.Insya Allah keterangan singkat ini akan membantu kita utk memahami masalah istihadhah.Istihadhah adalah darah penyakit yg keluar dari sebuah otot pada bagian rahim yg terdekat,dan keluarnya diselain hari2 nifas.(HAMISY BUZHAIRAMI KHATIB,1/301)."

     *MACAM-MACAM ISTIHADHAH)*
1.Mubtadi'ah mumayyizah 2.Mubtadi'ah ghairu mumayyizah 3.Mu'tadah mumayyizah 4.Mu'tadah ghairu mumayyizah zakiratun li'adatiha qadran wawaqtan 5.Mu'tadah ghairu mumayyizah nasiyatun li'adatihah qadran wawaqtan 6.Mu'tadah ghairu mumayyizah zakiratun lilqadri duwnal waqti 7.Mu'tadah ghairu mumayyizah zakiratun lilwaqti duwnal qadri.
Kita bahas bagian pertama yaitu:
     1.Mubtadi'ah mumayyizah adalah wanita yg pertama kali mengeluarkan darah dan darahnya itu ada dua macam atau lebih yaitu darah qawi (kuat) dan darah dha'if (lemah).Maka darah yg dhaif dihukumi darah Istihadhah,meskipun lama waktunya (sampai beberapa hari).Sedangkan darah qawi itu dihukumi darah haidh apabila memenuhi 4 syarat yaitu:1.darah qawi tidak kurang dari 24 jam (aqallul haidh) 2.darah qawi tidak lebih dari 15 hari (akstarul haidh) 3.darah dha'if tidak kurang dari 15 hari (aqallut thuhri) 4.darah dhaif harus terus menerus keluarnya (dlm arti tdk terpisah dgn darah qawi),contoh:Seorang wanita mengeluarkan darah hitam selama 3 hari,kemudian disusul dgn darah merah selama 27 hari,maka haidhnya cuma 3 hari dari mulai keluar darah.Sedangkan darah merah itu darah istihadhah.Apabila darah qawi tidak memenuhi 4 syarat tersebut maka haidhnya satu hari satu malam dan sucinya 29 hari/malam (apabila wanita tersebut mengetahui waktu mulai keluarnya darah),tapi apabila wanita tersebut tdk mengetahui waktu mulai keluarnya darah maka hukumnya seperti Mutahayyirah.Contoh:seorang wanita mengeluarkan darah qawi selama 20 jam,kemudian disusul dgn darah dha'if selama 29 hari/malam,maka haidhnya itu satu hari satu malam dan sucinya 29 hari dan wanita tersebut disebut Mubtadi'ah Faqidus Syarthi.(AL BAZHURI 1/110).
Darah itu ada 5 macam:1.hitam 2.merah 3.abu2 4.kuning 5.keruh (kuning pudar),dan terkadang ada yg tidak kental dan tdk bau,atau ada yg kental dan bau,atau kental,atau bau saja.Adapun darah yg lebih kuat (aqwaa) adalah darah hitam-merah-abu2-kuning-keruh (sesuai urutan),jadi darah hitam lebih kuat dibandingkan darah merah dan seterusnya.Darah yg berbau lebih kuat dari pada darah yg tdk berbau,darah yg kental lebih kuat dari pada darah yg cair.(Al Buzairami khatib,1/300).Apabila darah yg keluar itu sama derajatnya,maka didahulukan (dihukumi lebih kuat) yg pertama keluar,seperti darah hitam yg kental bersama darah merah yg kental dan bau atau darah merah yg kental/berbau bersama darah hitam yg tidak kental&tdk berbau maka yg lebih dahulu keluarnya itu lebih kuat.Dan apabila darah qawi,dha'if dan adh'af (lebih lemah) kumpul maka darah qawi dan dha'if dihukumi haidh dgn 3 syarat yaitu:1.darah qawi keluar lebih dulu 2.darah dha'if muttasil (sambung) dgn darah qawi 3.kumpulan darah qawi dan dhaif tidak lebih dari 15 hari,contoh seorang wanita mengeluarkan darah hitam 5 hari (1-5) kemudian disambung dgn darah merah 5 hari (6-10) disambung lagi dgn darah abu2 5 hari (11-15) dan disambung dgn darah kuning sampai akhir bulan,maka selain darah kuning itu darah haidh.Apabila darah dha'if tidak muttasil dgn darah qawi,seperti seorang wanita mengeluarkan darah hitam 5 hari (1-5) kemudian disambung dgn darah kuning 5 hari (6-10) disambung lagi darah merah sampai akhir bulan (11-30).atau darah dha'if yg pertama kali keluar,seperti seorang wanita mengeluarkan darah merah 5 hari kemudian disambung darah hitam 5 hari dan disambung lagi darah kuning sampai akhir bulan.atau kumpulan darah dha'if dan qawi melebihi 15 hari,seperti seorang perempuan mengeluarkan darah hitam 10 hari kemudian disambung dgn darah merah 6 hari dan disambung lagi darah kuning sampai akhir bulan,maka dari tiga contoh diatas yg dihukumi darah haidh adalah darah hitam(Syarqawi 1/153).Peringatan!!! Bagi wanita Mubtadi'ah mumayyizah wajib mandi setelah melewati 15 hari/malam pada bulan yg pertama dan wajib mengqadha shalat yg ditingalkan pada hari2 yg dihukumi istihadhah.Adapun pada bulan kedua dan seterusnya wanita tersebut wajib mandi setelah melihat perubahan darah qawi menjadi darah dha'if yg murni (tdk kecampuran darah qawi sedikit pun).Dan wajib mandi juga bagi Mubtadi'ah Faqidus Syarthi dan Mubtadi'ah ghairu mumayyizah (dibulan pertama) setelah melewati 15 hari/malam dan wajib mengqadha shalat yg ditingalkan pada hari2 yg dihukumi istihadhah.Adapun pada bln kedua dan seterusnya wajib mandi setelah melewati satu hari satu malam,kemudian apabila darah tersebut berhenti pada pertengahan bulan (15 hari) atau kurang,maka semuanya darah yg keluar dihukumi darah haidh dan perempuan tersebut wajib mandi lagi,adapun mandi yg pertama (setelah melewati 1 hari/malam) itu tdk sah karena wanita tersebut masih dlm keadaan haidh.
      2.Mubtadi'ah ghairul mumayyizah adalah wanita yg pertama kali mengeluarkan darah haidh dan darahnya tersebut hanya satu sifat/macam (seperti hitam,kental&berbau saja).Apabila wanita ini ingat waktu mulai keluarnya darah,maka haidhnya adalah satu hari satu malam dan sucinya 29 hari.Dan apabila wanita ini tdk mengetahui waktu mulai keluarnya darah maka hukumnya seperti Mutahayyirah.Contoh:Seorang wanita yg baru pertama kali haidh mengeluarkan darah hitam,kental&berbau (satu sifat/macam) selama 30 hari (dari tangal 1-30).Maka haidnya adalah satu hari satu malam (pada tgl 1),sedangkan sisanya Istihadhah.Namun wanita ini pada bulan pertama harus mandi pada tgl 16 dan wajib mengadha shalat selama 14 hari.Adapun pada bulan kedua dan seterusnya dia wajib mandi pada tgl 2 dan tidak mempunyai hutang shalat.(Al Bazhuriy 1/110) 
      3.Mu'tadah mumayizah adalah wanita yang pernah haidh dan suci,lalu dia mengeluarkan darah terus menerus sampai melebihi 15 hari dan dia bisa membedakan darahnya (mana yg qawi dan yg dha'if).Hukum mu'tadah mumayizah itu sama dgn mubtadi'ah mumayizah yaitu yg dinamakan haidh adalah darah yg kuat (qawi) meskipun tidak sama jumlahnya dgn kebiasaanya ('adah)[1],kecuali jika memang antara kebiasaan dan darah qawi itu terdapat jarak minimal 15 hari,maka darah lemah sejumlah kebiasaan haidh dinamakan darah haidh dan darah qawi juga disebut darah haidh[2].Contoh[1]:seorang wanita yg mempunyai kebiasaan haidh 5 hari mengeluarkan darah hitam,kental&berbau 10 hari (1-10),kemudian disambung darah merah,kental&berbau sampai akhir bulan (11-30),maka yang dinamakan darah haidh adalah darah qawi (1-10),sedangkan sisanya adalah istihadhah (11-30).Wanita ini pada bulan pertama baru wajib mandi pada tangal 16 (setelah lewat 15 hari) dan wajib mengadha shalat selama 5 hari.Adapun pada bulan kedua dan seterusnya dia mandi pada tgl 11 dan dia tdk mempunyai hutang shalat.Contoh[2]:seoran wanita yg mempunyai kebiasaan haidh 5 hari mengeluarkan darah merah,kental&berbau (dha'if) selama 20 hari (1-20),lalu setelahnya mengeluarkan darah hitam,kental&berbau (qawi) selama 5 hari (21-25),kemudian setelahnya mengeluarkan darah merah,kental&berbau selama 5 hari (26-30),maka yg dinamakan darah haidh adalah darah lemah selama 5 hari (1-5) yg sesuai dgn jumlah kebiasaan ('adah) dan darah yg qawi (pd tgl 21-25),sedangkan darah pd tgl 6-20 dan 26-30 disebut darah istihadhah.Wanita ini pada bulan pertama baru diwajibkan mandi pd tgl 16 dan wajib mengadha shalat selama 5 hari dan mandi lagi pd tgl 26.Adapun pd bulan kedua dia wajib mandi pd tgl 6 dan 26,serta tdk mempunyai hutang shalat.Mu'tadah mumayizah yg tidak memenuhi syarat2nya mubtadi'ah mumayizah maka dihukumi seperti mu'tadah ghairu mumayizah,yaitu yg dihukumi darah haidh adalah darah yg sesuai kebiasaan ('adah),CONTOH:Seorang wanita yg mempunyai kebiasaan haidh 5 hari mengeluarkan darah hitam,kental&berbau selama 20 hari (1-20),lalu disambung dgn darah merah,kental&berbau sampai akhir bulan (21-30),maka yg dinamakan darah haidh adalah darah yg sesuai 'adah yaitu darah yg keluar pd tgl 1-5,sedangkan darah yg keluar pd tgl 6-30 disebut darah istihadhah.

PERBEDAAN MU'JIZAT,IRHASH,KAROMAH,MAUNAH DAN ISTIDROJ

Kejadian-kejadian luar biasa terbagi menjadi empat bagian:1.Mu'jizat adalah kejadian luar biasa yang disertai pengakuan menjadi seorang nabi,yang mana mu'jizat tersebut tidak bisa dilawan dan tidak dihasilkan dari belajar dan usaha.2.Karomah yaitu kejadian luar biasa yang timbul dari seseorang yang mengikuti nabinya,diperoleh tanpa belajar dan usaha-usaha tertentu.Karomah terbagi dua macam:1.Irhash:kejadian luar biasa yang muncul dari seorang nabi sebelum memproklamirkan kenabiannya.2.Ma'unah:kejadian luar biasa yang muncul dari orang mu'min yang tidak fasiq dan tidak terbujuk syaithan.3.Istidraj adalah kejadian luar biasa yang muncul dari orang fasiq yang terpedaya syaithan.4.Sihir adalah kejadian luar biasa yang dihasilkan dengan mempelajarinya dan melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh orang kafir atau orang fasiq,seperti:sulap (kecepatan tangan),membawa ular,dan ular tersebut menggigit,bermain-main api tanpa terpengaruh sama sekali(kebal),tulisan rajah-rajah arab,mantra-mantra yang diharamkan,meminta bantuan jin dan lain sebagainya.[BUGYAH HAL:298-299]

BAHAYA PEMURTADAN : MENGUSUT STRATEGI BUSUK MUSUH ISLAM

Bismillahirrahmanirrahim.Upaya pemurtadan oleh musuh-musuh islam terhadap umat islam secara paksa di Indonesia ternyata bukan sekedar isu.Banyak bukti,data,fakta,kesaksian(dari orang2 yg akan dan telah dimurtadkan) telah diperoleh oleh tokoh-tokoh Islam maupun ormas-ormas islam yang perduli dengan hal ini.Dari lembaga penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset arimetia,ditemukan bahwa,pada tahun 1990 jumlah umat Islam di Indonesia 93% dari keseluruhan penduduk negeri,dan umat nasrani 7%.Namun,di tahun 2000 umat Islam menjadi 75% dari jumlah penduduk,dan umat kristen menjadi 21%.Penurunan secara kuantitatip umat Islam di Indonesia ini bisa disebabkan beberapa faktor yaitu:1.Usaha terus menerus yg dilakukan para misionaris didukung dana yg besar dan bantuan program secara internasional 2.Kemiskinan dan keterbelakangan umat Islam menjadikan mereka mudah menukar agama seperti menukar baju 3.karena rendahnya kualitas beragama umat Islam di Indonesia.setidaknya, faktor tersebut hanyalah sebagian kecil yg membuat misionaris sekarang ini berani terang-terangan melakukan penyimpangan-penyimpangan penyiaran agama dalam rangka penyebaran injil dan kekristenan di Indonesia.Berikut adalah contoh-contoh kasus kristenisasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpecaya:1.Pembagunan gereja dan penyebaran agama kristen di tengah-tengah warga mayoritas muslim.Mereka membangun gereja dgn megah.Untuk mengisi dan meramaikan gereja pada saat kebaktiaan,didatangkanlah jemaat gereja dari tempat lain.Nah,disaat kebaktian itulah,pihak pemuda gereja mengajak anak2 maupun orang dewasa yg ada disekitar kampung untuk mau ke gereja.Dengan iming2 beras dan uang,simbol2 kasih mereka pun perlahan-lahan menarik simpati warga yg lemah imannya 2.Pemberian pekerjaan.dalam jurnal islam no.88 th.2 (mei 2002),dijelaskan bahwa sebuah Yayasan gereja di Bekasi yg bernama Dian Kaki Emas,melaksanakan perekrutan sejumlah pemuda Islam di Gorontalo untuk diberi beasiswa&pekerjaan di pulau jawa.Tapi sebelum diberangkatkan,mereka dibawa dulu ke kabupaten Tanah Toraja.mereka disini dijejali doktrin gereja.Pada kenyataanya pemuda itu diberikan pekerjaan pada peternakan anjing,babi dan merekapun dijatah setiap hari harus makan daging anjing dan babi.Heriyanto,salah seorang saksi hidup (guru ngaji di Guruntalo) sebagaimana dikutip dari Jurnal Islam mengatakan:"..pada kesempatan itu (ketika tiba di lokasi peternakan anjing dan babi) saya melihat teman2 kami dipaksa untuk beribadah di gereja yg ada di dalam komplek tersebut.Dan yg paling menyedihkan,kami terpaksa makan daging babi dan anjin yg selalu disediakan oleh orang2nya pendeta Edi Cipto. 3.Kristenisasi pasien muslim di beberapa rumah sakit,misalnya di rumah sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta,kepada pasien muslim dibagi2kan leaflet (brosur) tentang penghiburan dan penyembuhan Yesus Kristus kpd orang2 sakit. 4.Narkoba dan Hamilisasi gadis muslimah.seperti yg terjadi pada Khairiyah Anniswah siswi MAN Padang,setelah diculik dan dijebak oleh aktivis Kristen,diberi minuman perangsang lalu diperkosa.setelah tidak berdaya,dia dibaptis dan dikristenkan. 3.Kesaksian murtadin palsu.seperti yg dilakukan oleh Pendeta"Kernas Abubakar masyhur"yusuf roni yg mengaku sebagai mantan kiai,alumnus Universitas Islam Bandung dan pernah menjadi juri MTQ Internasional. 4.Penerbitan buku2 dan kaset yg berkedok islam.Setidaknya ada dua target yg ingin dicapai oleh missionaris dgn penerbitan buku2 berwajah Islam tersebut.Pertama,untuk memantapkan kristen pada penganutnya.Kedua,untuk mengelabui umat Islam yg masih kurang pemahaman Islamnya agar mau membaca ataupun mendegarkan doktrin kristen,lalu mengikutinya.Beberapa penerbitan kristenisasi yg berkedok Islam yg ketahuan,antara lain:Buku karya Drs.A.Poernarna Winangun:UPACARA IBADAH HAJI,AYAT2 AL-QURAN YG MENYELAMATKAN,RIWAYAT SINGKAT PUSAKA PENINGALAN NABI MUHAMMAD SAW DAN YG LAINNYA.BUKU KRISTUS DAN KRISTEN DI DALAM AL-QUR'AN karya Drs. Amin Al Barokah alias Danu Kholil Dinata.Buku karya Hamran Ambrie:DIALOG TERTULIS ISLAM KRISTEN,SURAT DARI MESIR,SIAP SEDIA MENJAWAB TANTANGAN BENTENG ISLAM DAN LAIN2.Terbitan Yayasan Jalan Al Rachmat:SEJARAH NASKAH AL QUR'AN DAN ALKITAB,oleh John Gilehrist dan masih banyak lagi yg lainya. 5.Bantuan bencana alam,seperti yg terjadi di Calang dan Meulaboh,paska tsunami,gunung meletus adalah daerah rawan kristenisasi.Jelas sudah bagi kita,bahwa kristenisasi itu benar2 ada dan menjadi ancaman bagi akidah Islamiyah.tentu saja sebagai seorang muslim kita wajib menghadapi,menolak modus operandi gereja ini.Melalui lobi2 antar tokoh umat Islam,umat harus melakukan respon secara tegas namun mendidik.karena apabila kita tidak melakukan reaksi apapun,maka yang muncul kelak adalah pelecehan yg terus-menerus kepada Islam.semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi semua muslim dimanapun berada.wassalam

Hukum Radha' ( menyusui ) dalam Islam.

Menyusu dalam istilah syar'i adalah sampainya air susu perempuan atau sesuatu yg dihasilkan dari air susu wanita ke dalam lambung seorang bayi degan syarat-syarat tertentu.Yang dimaksud dengan sesuatu yang dihasilkan dari susu adalah makanan yg terbuat dari susu seperti yogurt,keju,mantega dan lain-lain.Air susu seorang wanita jika diolah sedemikian rupa kemudian dimakan bayi hukumnya sama seperti bayi tersebut menyusu langsung pada wanita itu.Menyusu dapat mengharamkan pernikahan dengan beberapa syarat:1.Yang menyusui harus wanita yang minimal berusia 9 tahun karena air susu biasanya keluar setelah melahirkan,sedangkan gadis dibawah umur 9 tahun tidak bisa hamil.Seandainya ada seorang laki-laki mengeluarkan air susu kemudian menyusui bayi maka tdk mengharamkan karena kelangkaan kejadian ini. 2.Air susu tersebut keluar disaat wanita masih hidup dan tidak sekarat.Air susu yg diambil dari seorang wanita yg sekarat atau sudah meningal tidak mengharamkan.Lain halnya dengan air susu yg diambil dari wanita hidup kemudian ditaruh dalam wadah dan diminumkan kpd bayi setelah wanita itu meninggal maka yg seperti ini dapat mengharamkan. 3.Bayi tersebut belum mencapai dua tahun.Bila pada susuan pertama sampai keempat bayi tersebut belum mencapai dua tahun tapi pada susuan ke lima terjadi saat dia sudah mencapai dua tahun maka inipun tidak mengharamkan. 4.Lima susuan yang dilakukan secara terpisah walaupu tidak mengenyangkan.Kurang dari lima susuan tidak mengharamkan begitu pula jika ragu apakah sudah lima atau kurang.Dan hitungan susuan ditentukan oleh pendapat umum,bukan dengan jumlah isapan atau kenyang.Jika bayi melepas tetek karena enggan untuk menyusu lagi atau wanita yang menyusuinya melepas untuk kesibukan lama kemudian kembali menyusu maka terhitung dua kali susuan.Namun jika si bayi melepas tetek karena terhibur dengan mainan atau untuk bernafas kemudian langsung menghisap tetek kembali maka tidak terhitung dua susuan.Begitu juga bila wanita yang menyusui melepaskannya hanya sebentar.Apabila disaat menyusu dia berpindah dari tetek yang satu ke tetek yang lain,maka jika pindahnya cepat tidak terhitung dua susuan tapi kalau pindahnya lambat terhitung dua susuan. 5.Sampainya air susu ke lambung bayi meskipun langsung dimuntahkan.Cara sampainya air susu ke lambung tidak harus dengan menyusu bisa juga memakai selang lewat jalur hidung atau lubang-lubang tubuh yang lain.Dan untuk dapat mengharamkan tidak harus menyusu langsung ke tetek wanita bahkan jika ada seorang wanita menaruh susunya di botol kemudian diminumkan ke bayi sampai lima kali maka juga mengharamkan. Hasil dari susuan adalah haramnya pernikahan atau dalam arti lain timbulnya hubungan mahram antara bayi dengan wanita yang menyusui dan shahibul laban(pemilik air susu) seperti hubungan bayi dgn orang tuanya,yang berarti wanita tadi menjadi ibunya dan shahibul laban menjadi ayahnya sedangkan saudara2 mereka berdua menjadi paman dan bibinya serta orang tua mereka berdua menjadi kakak neneknya.Dan bayi yang menyusu beserta anak turunannya menjadi anak cucu dari ibu dan ayah susuannya.Siapakah shahibul laban?Sebagai mana kita tahu bahwa air susu keluar karena seorang wanita melahirkan bayi maka yang disebut shohibul laban adalah ayah dari bayi tersebut.Dengan demikian wanita yang bercerai dari suaminya setelah melahirkan anak kemudian dia menyusui bayi orang lain maka ayah susuan dari bayi tersebut adalah mantan suaminya dulu itu,bahkan jika dia telah menikah dengan laki-laki lain namun tidak mempunyai anak dari suami yg baru maka mantan suami pertama akan menjadi ayah dari setiap bayi yang ia susui.Semoga bermanfaat

Arti Shalawat dan Salam

"Sesungguhnya Allah dan malaikat2Nya bershalawat utk Nabi.Hai,orang2 yg beriman,bershalawatlah kamu utk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya".(Al Ahzab:56).Menuru pakar tafsir termasuk Ibnu Abbas,arti kata "shalat"(baca shalawat) bila datang dari Allah adalah limpahan rahmat dan ridhaNya,dan apabila dari malaikat adalah memohonkan ampunan,dan apabila dari manusia adalah do'a utk mendapatkan rahmat.Sedangkan arti kata"salam" kpd Nabi adalah penghormatan secara Islami dan menampakan kemulian sang Nabi dgn cara mengikuti ajarannya.Menurut Abul-Aliyah arti shalawat Allah kpd Nabi adalah Allah memuji sang Nabi dihadapan para malaikatNya.Sedangkan apabila dari manusia adalah do'a.

TRADISI SELAMATAN MAULID DAN SEDEKAH TUTULAK

Budaya selamatan berbeda dengan sesajen.Sesajen merupakan bagian kelengkapan ritual yg bernuansa syirik.Sedangkan selamatan adalah macam dari pemberian sedekah,hibah atau hadiah.Makanan yg dibikin dlm acara selamatan dan sedekah tutulak itu adalah dibagi-bagikan kpd orang lain.Hal itu tidak melenceng dgn dari tujuan makanan itu dibikin,yakni dimakan dan tidak sia2.Memberi makanan kpd orang lain boleh2 saja dilakukan,baik yg kita beri makanan itu orang kaya atau orang miskin.Sedangkah saling memberi hadiah merupakan hal yg dianjurkan oleh Islam.Rasulullah SAW bersabda:"Saling berjabat tanganlah kamu maka lenyaplah dendam,dan saling memberi hadialah maka kamu jadi saling menyayangi dan lenyaplah kebencian".(HR Imam Malik dari Abu Hurairah).Tradisi membuat makanan di bulan maulud atau muharam (sedekah tutulak) yg dibagi-bagikan kpd tetangga,baik secara langsung atau dibawa dulu ke mesjid2 atau mushala2 boleh-boleh saja hukumnya dan baik dilakukan.Dan itu juga akan menjadi tali kasih dlm kerukunan bertetangga.Yang terpenting jangan sampai berlebihan dan menghamburkan makanan sehingga tdk termakan,bahkan terbuang2.Yang seperti itu merupakan tindakan mubadzir yg tercela dan dilarang oleh Allah.Lihat (QS Al-A'raf:31). NB.Sedekah Tutulak adalah Tradisi orang sunda yg melakukan tahlil,baca yasin dan membawa makanan utk disedekahkan dan tradisi tersebut biasanya dilakukan pada bulan muharram. Jadi selamatan maulid dan sedekah tutulak merupakan hal yg baik,bukan bid'ah sesat,sebagaimana kata2 Imam Syafi'i:"Sesuatu yg baru dan itu bertentangan dgn Al-Qur'an atau sunnah atau ijma atau atsar maka dinyatakan bid'ah dan apa yg diadakan dari pada kebaikan dan tidak bertentangan sedikitpun daripada itu semuanya maka itu adalah perbuatan terpuji".Dan sebagian ulama mengatakan:"Sikap Nabi yg tidak melakukan sesuatu bukanlah termasuk hujjah dlm syari'at kita.Dan tdk mengarah kpd larangan dan tidak juga pengharusan.Siapa yg menghendakinya sebagai suatu larangan hanya karena ditinggalkan oleh nabi kita dan dia berasumsi bahwa itulah hukum yg tepat dan benar,maka dia telah menyimpang dari dalil manhaj seluruhnya.Bahkan juga telah melakukan kekeliruan terhadap hukum yg benar dan nyata".Semoga keterangan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amiin

SEPUTAR WANITA TENTANG NIFAS

   
Bismillahir rahmanir rahim.Nifas adalah darah yg keluar setelah kosongnya rahim dari janin (termasuk gumpalan daging atau darah jika para bidan bayi mengatakan bhw itu adalah calon janin).Dengan syarat keluarnya darah sebelum selang 15 hari dari waktu melahirkan.Wanita yg melahirkan tanpa mengeluarkan darah,kemudian setelah 15 hari ada darah keluar,maka itu adalah darah haidh.DALIL DALAM MASALAH NIFAS adalah hadist Ummi Salamah ra,perempuan2 yg nifas pada zaman Rasulullah SAW duduk (menunggu nifas mereka) selama 40 hari.Masa maksimum nifas 60 hari,masa minimumnya sebentar (sekali keluar),dan umumnya wanita mengeluarkan darah selama 40 hari.Hukum nifas dimulai sejak keluarnya darah namun hitungan 60 hari terhitung sejak melahirkan.Jika ada wanita setelah melahirkan tdk mengeluarkan darah sampai 10 hari kemudian di hari ke 11 keluar darah 50 hari,maka secara hitungan dia telah mengalami nifas 60 hari,namun pada 10 hari pertama dia dihukumi suci dan wajib melakukan shalat dan puasa sebagaimana perempuan yg suci.*NIFAS YANG TERPUTUS* Wanita yg sedang nifas melihat beberapa hari darah dan beberapa hari bersih,jika masa bersihnya mencapai 15 hari maka darah yg kedua adalah darah haidh,begitu juga kalau darah yg kedua datang setelah 60 hari.Seluruh darah akan disebut nifas jika tdk melebihi 60 hari dan masa sela tidak mencapai 15 hari.CONTOH:1.Keluar darah nifas selama 20 hari,bersih 10 hari kemudian keluar darah lagi 20 hari,semuanya dikatakan nifas karena masa celanya 10hari. 2.Nifas 58 hari,bersih 5 hari kemudian datang darah lagi 10 hari,maka darah yg kedua dihukumi haidh krn datangnya setelah 60 hari.Sebagaimana telah kita ketahui bhw darah yg dilihat orang hamil dihukumi haidh jika memenuhi syaratnya haidh,oleh krn itu tdk ada masa minimum antara haidh dan nifas.Contoh:Seorang wanita hamil mengalami menstruasi 5 hari seperti kebiasaanya tiap bulan sejak sebelum hamil,kemudian darah tersebut bersambung dgn melahirkan,maka darah yg keluar setelah melahirkan adalah darah nifas dan darah yg keluar sebelum melahirkan adalah darah haidh,begitu juga darah yg keluar bersama keluarnya anak.Jarak minimum suci antara nifas dan haidh adalah 15 hari jika terjadi dalam kurun 60 hari terhitung dari melahirkan.Adapun suci seusai 60 hari atau suci yg menyempurnakan 60 hari maka tidak disyaratkan mencapai 15 hari.Contoh:Nifas 60 hari kemudian suci sehari setelah itu keluar darah 5 hari,darah yg kedua adalah haidh meskipun sucinya cuma sehari,begitu juga jika nifas 59 hari kemudian suci sehari dan keluar darah 5 hari,darah yg kedua juga dihukumi haidh.