VIDEO

VIDEO

THAHARAH

*Hukum Air Mutanajis yg Netral kembali*
Hukumnya tetap suci mensucikan kembali.Karena penyebab najisnya sudah hilang.( Tuhfatul Muhtazh fi Suarhil Minhazh juz 1:86 )
*Status busa air kencing*
Ketika seseorang kencing di sungai,permukaan air mengeluarkan busa.Kadang2 busa itu mengenai kaki/celana.Nah,Status busa itu suci,selagi busa tersebut tidak dipastikan bagian dari air kencing.( Hasyiyatul Zhamal juz 1:40 )
*Status percikan air yg diakibatkan oleh benda yg najis ketika dilemparkan/jatuh ke air*
Status air percikan tersebut tetap suci.( Fathul Mu'in/I'anatut Thalibin juz 1:42 )
*Hukum air sedikit/tdk ada 2 qulah yg terkena najis tapi air tersebut tidak berubah*
Menurut ulama syafi'iyah hukumnya najis.Tapi ada beberapa ulama syafi'iyah ( seperti:Imam Ibnu Munzir,Al-Ghazali dan Ar-Ruyani ) mengatakan air tersebut tidak najis/suci mensucikan.( Syarhul Bahzhah al-wardiyah juz 1:30 )
*Hukum Air Musta'mal*
Menurut mayoritas ulama Syafi'iyah hukumnya suci tapi tidak mensucikan.Tapi ada beberapa pendapat ulama yg mengatakan suci mensucikan,pendapat ini didukung oleh Imam Ibnu Munzir,Imam Malik,Imam Zuhri dan Imam Al-Auza'i.( Al-mazhmu' Syarhul Muhazdab juz 1:206 )
*Hukum Air Aquarium yg Ada Kotoran Ikannya*
Hukum air tersebut mutanajis,karena tujuan hiasan tidak termasuk hajat.( Tuhfatul Muhtaj juz 1:89 ).
*Hukum Air Keruh yg jernih kembali karena dimasukan kaporit*
Hukumnya suci mensucikan.( Quratul 'ain bi Fatawa Ismail zain:47 ).
*Hukum Air Kolam yg Berbau bangkai Ikan*
Hukum air tersebut tetap suci mensucikan,jika bankai tersebut tdk mengeluarkan cairan aroma busuk yg bisa menyatu dgn air.Karena bangkai ikan tetap suci.( Hasyiyatul Jamal juz 5:270 ).
*Perbedaan Antar Mukhalith dan Mujawir*
Air yg salah satu sifatnya berubah tdk bisa dibuat bersuci lagi,jika perubahanya akibat benda yg mukhalith bukan mujawir.
Mukhalit adalah benda yg tidak dapat dipisahkan dari air (lebur).
Mujawir adalah sebaliknya.
Hanya saja ada benda yg selamanya mujawir seperti;batu.Ada yg berupa mukhalit kemudian menjadi mujawir,seperti;debu.Dan ada yg mujawir kemudian mukhalith,seperti;daun teh.( Hasyiyah Qulyubi wa 'umairaj juz 1:22 ).

SHALAT QASHAR DAN JAMA'

Devinisi Qoshor
Qashor adalah meringkas rakaat shalat fardhu selain shubuh dan maghrib menjadi dua raka'at.
Syarat Shalat Qashar
1.Jarak yg ditempuh mencapai 2 marhalah/16 farsakh (48 mil/80,54 km) ini menurut Syekh Ibnu Abdul Barr.
2.Mengetahui kalau mengqashor shalat itu diperbolehkan.
3.Berpergian tdk tujuan utk maksiat.
4.Berpergian dgn tujuan yg jelas.
5.Niat shalat qashar saat takbirotul ihram.
6.Selalu menjaga kemantapan utk qashar.
7.Tidak bermakmum kpd orang yg shalat sempurna.
8.Masih dlm keadaan berpergian saat shalat sampai selesai.
9.Telah melewati batas desa/dusunya.
Devinisi Jama'
Menjama' shalat adalah mengumpulkan dua shalat dlm satu waktu.Jika dilakukan pada waktu awal dari dua shalat maka dinamakan jama' taqdim.Dan jika dilakukan pada waktu yg kedua dari dua shalat maka disebut jama' takhir.
Syarat Jama' Taqdim
1.Tartib,artinya kalau menjama' shalat dhuhur dgn shalat ashar,maka harus mendahulukan shalat dhuhur.
2.Niat Jama' bersamaan dgn takbiratul ihramnya shalat pertama.Untuk shalat yg kedua tdk disyaratkan niat jama'.
3.Antara dua shalat harus muwalah.
Syarat Jama' Takhir
1.Niat jama' takhir di waktu shalat yg pertama.
2.Mengerjakan shalat yg kedua masih dlm perjalanan.
CATATAN:Syarat yg ada pada syaratnya qashor berlaku juga utk shalat jama'.
Contoh niat jama' taqdim qashor (dhuhur).
Ushalli fardha dhuhri rak'atayni mazhmu'am ilaihil 'ashru zham'a taqdimin qashran lillahi ta'alaa (aku niat shalat fardhu dhuhur dua rakaat.menjama' ashar terhadap dhuhur dg jama' taqdim dan qashar krn Allah ta'alaa).
(ashar).Ushalli fardhul 'ashri rak'atayni mazhmu'an bidh-dhuhri zham'a ta'khirin qashran lillahi ta'alaa.
Contoh niat jamak ta'khir qasharnya. (ashar): Ushalli fardhal 'ashri rak'ataini mazhmu'an ilaihidh dhuhri zham'a ta'khirin qashran lillahi ta'alaa.
(dhuhur): Ushalli fardha dhuhri rak'ataini mazhmu'an bil 'ashri zham'a ta'khirin qasran lillahi ta'alaa.
Catatan: didalam jama' ta'khir tdk disyaratkan tartib.
*Masalah Yang Berkaitan Dengan Jama' dan Qashor*
*Hukum bermakmum kpd orang yg tidak qashar*
Hukumnya tidak sah.jika hal itu dilakukan,maka harus menyempurnakan 4 raka'at.(Al-Mazhmu' juz 4:237)
*Hukum menqashar bagi sepasang kekasih yg berekreasi*
Menurut mayoritas ulama tidak boleh,krn qashar merupakan kemurahan yg tdk boleh dilakukan sebab berpergian dgn tujuan maksiat.Namun menurut Imam Muzani diperbolehkan mengqashar,krn jarang sekali seseorang yg berpergian selamat dari kemaksiatan.(Bughyatul Mustarsyidin:126),(Al-Majmu' juz 4:234).
*Pergi berekreasi melakukan qashar*
Bagi orang yg berekreasi boleh melakukan qashar,karena termasuk ghardlun shahih.(Al-Fatawa Al-Fiqhiyatul kubra juz1:232).
*Memilih jalan yg lebih jauh*
Ketika tempat yg dituju mempunyai dua jalan,yg satu jarak tempuhnya mencapai jarak qashar,sedangkan yg satunya lagi tidak.Maka seseorang boleh memilih jarak yg lebih jauh dan melaksanakan qashar,apabila ada tujuan positif,seperti:jalanya lebih mudah.Namun jika hanya supaya bisa mengqashar shalat saja maka tidak boleh.Menurut Imam Muzani secara mutlak boleh melakukan qashar atau jama'.(Al-Majmu' juz 4:216).
*Shalat jama' atau qashar bagj orang yg berprofesi sebagai sopir*
Boleh sopir tersebut mengqashar/menjama' shalat apabila telah memenuhi syarat2nya qashar/jama',tp yg lebih utama tdk melakukanya.(Fathul Wahab juz 1:235).