TRADISI SELAMATAN MAULID DAN SEDEKAH TUTULAK

Budaya selamatan berbeda dengan sesajen.Sesajen merupakan bagian kelengkapan ritual yg bernuansa syirik.Sedangkan selamatan adalah macam dari pemberian sedekah,hibah atau hadiah.Makanan yg dibikin dlm acara selamatan dan sedekah tutulak itu adalah dibagi-bagikan kpd orang lain.Hal itu tidak melenceng dgn dari tujuan makanan itu dibikin,yakni dimakan dan tidak sia2.Memberi makanan kpd orang lain boleh2 saja dilakukan,baik yg kita beri makanan itu orang kaya atau orang miskin.Sedangkah saling memberi hadiah merupakan hal yg dianjurkan oleh Islam.Rasulullah SAW bersabda:"Saling berjabat tanganlah kamu maka lenyaplah dendam,dan saling memberi hadialah maka kamu jadi saling menyayangi dan lenyaplah kebencian".(HR Imam Malik dari Abu Hurairah).Tradisi membuat makanan di bulan maulud atau muharam (sedekah tutulak) yg dibagi-bagikan kpd tetangga,baik secara langsung atau dibawa dulu ke mesjid2 atau mushala2 boleh-boleh saja hukumnya dan baik dilakukan.Dan itu juga akan menjadi tali kasih dlm kerukunan bertetangga.Yang terpenting jangan sampai berlebihan dan menghamburkan makanan sehingga tdk termakan,bahkan terbuang2.Yang seperti itu merupakan tindakan mubadzir yg tercela dan dilarang oleh Allah.Lihat (QS Al-A'raf:31). NB.Sedekah Tutulak adalah Tradisi orang sunda yg melakukan tahlil,baca yasin dan membawa makanan utk disedekahkan dan tradisi tersebut biasanya dilakukan pada bulan muharram. Jadi selamatan maulid dan sedekah tutulak merupakan hal yg baik,bukan bid'ah sesat,sebagaimana kata2 Imam Syafi'i:"Sesuatu yg baru dan itu bertentangan dgn Al-Qur'an atau sunnah atau ijma atau atsar maka dinyatakan bid'ah dan apa yg diadakan dari pada kebaikan dan tidak bertentangan sedikitpun daripada itu semuanya maka itu adalah perbuatan terpuji".Dan sebagian ulama mengatakan:"Sikap Nabi yg tidak melakukan sesuatu bukanlah termasuk hujjah dlm syari'at kita.Dan tdk mengarah kpd larangan dan tidak juga pengharusan.Siapa yg menghendakinya sebagai suatu larangan hanya karena ditinggalkan oleh nabi kita dan dia berasumsi bahwa itulah hukum yg tepat dan benar,maka dia telah menyimpang dari dalil manhaj seluruhnya.Bahkan juga telah melakukan kekeliruan terhadap hukum yg benar dan nyata".Semoga keterangan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amiin

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama