Hukum Radha' ( menyusui ) dalam Islam.

Menyusu dalam istilah syar'i adalah sampainya air susu perempuan atau sesuatu yg dihasilkan dari air susu wanita ke dalam lambung seorang bayi degan syarat-syarat tertentu.Yang dimaksud dengan sesuatu yang dihasilkan dari susu adalah makanan yg terbuat dari susu seperti yogurt,keju,mantega dan lain-lain.Air susu seorang wanita jika diolah sedemikian rupa kemudian dimakan bayi hukumnya sama seperti bayi tersebut menyusu langsung pada wanita itu.Menyusu dapat mengharamkan pernikahan dengan beberapa syarat:1.Yang menyusui harus wanita yang minimal berusia 9 tahun karena air susu biasanya keluar setelah melahirkan,sedangkan gadis dibawah umur 9 tahun tidak bisa hamil.Seandainya ada seorang laki-laki mengeluarkan air susu kemudian menyusui bayi maka tdk mengharamkan karena kelangkaan kejadian ini. 2.Air susu tersebut keluar disaat wanita masih hidup dan tidak sekarat.Air susu yg diambil dari seorang wanita yg sekarat atau sudah meningal tidak mengharamkan.Lain halnya dengan air susu yg diambil dari wanita hidup kemudian ditaruh dalam wadah dan diminumkan kpd bayi setelah wanita itu meninggal maka yg seperti ini dapat mengharamkan. 3.Bayi tersebut belum mencapai dua tahun.Bila pada susuan pertama sampai keempat bayi tersebut belum mencapai dua tahun tapi pada susuan ke lima terjadi saat dia sudah mencapai dua tahun maka inipun tidak mengharamkan. 4.Lima susuan yang dilakukan secara terpisah walaupu tidak mengenyangkan.Kurang dari lima susuan tidak mengharamkan begitu pula jika ragu apakah sudah lima atau kurang.Dan hitungan susuan ditentukan oleh pendapat umum,bukan dengan jumlah isapan atau kenyang.Jika bayi melepas tetek karena enggan untuk menyusu lagi atau wanita yang menyusuinya melepas untuk kesibukan lama kemudian kembali menyusu maka terhitung dua kali susuan.Namun jika si bayi melepas tetek karena terhibur dengan mainan atau untuk bernafas kemudian langsung menghisap tetek kembali maka tidak terhitung dua susuan.Begitu juga bila wanita yang menyusui melepaskannya hanya sebentar.Apabila disaat menyusu dia berpindah dari tetek yang satu ke tetek yang lain,maka jika pindahnya cepat tidak terhitung dua susuan tapi kalau pindahnya lambat terhitung dua susuan. 5.Sampainya air susu ke lambung bayi meskipun langsung dimuntahkan.Cara sampainya air susu ke lambung tidak harus dengan menyusu bisa juga memakai selang lewat jalur hidung atau lubang-lubang tubuh yang lain.Dan untuk dapat mengharamkan tidak harus menyusu langsung ke tetek wanita bahkan jika ada seorang wanita menaruh susunya di botol kemudian diminumkan ke bayi sampai lima kali maka juga mengharamkan. Hasil dari susuan adalah haramnya pernikahan atau dalam arti lain timbulnya hubungan mahram antara bayi dengan wanita yang menyusui dan shahibul laban(pemilik air susu) seperti hubungan bayi dgn orang tuanya,yang berarti wanita tadi menjadi ibunya dan shahibul laban menjadi ayahnya sedangkan saudara2 mereka berdua menjadi paman dan bibinya serta orang tua mereka berdua menjadi kakak neneknya.Dan bayi yang menyusu beserta anak turunannya menjadi anak cucu dari ibu dan ayah susuannya.Siapakah shahibul laban?Sebagai mana kita tahu bahwa air susu keluar karena seorang wanita melahirkan bayi maka yang disebut shohibul laban adalah ayah dari bayi tersebut.Dengan demikian wanita yang bercerai dari suaminya setelah melahirkan anak kemudian dia menyusui bayi orang lain maka ayah susuan dari bayi tersebut adalah mantan suaminya dulu itu,bahkan jika dia telah menikah dengan laki-laki lain namun tidak mempunyai anak dari suami yg baru maka mantan suami pertama akan menjadi ayah dari setiap bayi yang ia susui.Semoga bermanfaat

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama